Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Tiga Pemimpin Sulsel Bersinar di Cita Loka Fest 2026, Appi, Chaidir, dan Daeng Manye Raih Penghargaan Terbaik

Juni 24, 2026

Bupati Daeng Manye Kenalkan Destinasi Unggulan Takalar dan Inovasi Digital di Unhas TV

Juni 24, 2026

Dandim 1426 Takalar Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP, Tegaskan Komitmen Pendampingan di Lapangan

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Tiga Pemimpin Sulsel Bersinar di Cita Loka Fest 2026, Appi, Chaidir, dan Daeng Manye Raih Penghargaan Terbaik
  • Bupati Daeng Manye Kenalkan Destinasi Unggulan Takalar dan Inovasi Digital di Unhas TV
  • Dandim 1426 Takalar Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP, Tegaskan Komitmen Pendampingan di Lapangan
  • Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat
  • Nawir Sita Yakin IAS Jadi Kunci Persatuan dan Kemajuan Golkar Sulawesi Selatan
  • SMKN 4 Gowa Kian Maju, Kolaborasi dengan Media Jadi Kunci Publikasi Prestasi dan Inovasi Sekolah
  • Publik Menanti Jawaban Gubernur Sulsel: Ada atau Tidak Dana Kompensasi untuk PWI Sulsel?
  • Babinsa Koramil 1426-03/Galut Dampingi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Serentak Bebas TBC
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Maros»Tolak Trial by Press, Kuasa Hukum SR Minta Media Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Maros

Tolak Trial by Press, Kuasa Hukum SR Minta Media Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

AdminBy AdminJuni 2, 2025Tidak ada komentar8 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Maros, — Kuasa hukum dari saudara SR menyampaikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media, yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan opini publik. Penegasan ini disampaikan guna menjaga integritas proses hukum dan menghindari kesimpangsiuran informasi. Senin (02/06).

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap SR berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Klien mereka disebut telah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kewajiban hukum selama proses berlangsung.

SR diketahui secara aktif menjalani wajib lapor secara berkala ke Mapolres Maros, sesuai arahan penyidik dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Hal ini menunjukkan komitmen klien terhadap proses penyidikan.

Sejak 14 April 2025, SR telah menghadiri beberapa kali pemeriksaan tanpa pernah menghindar atau mangkir. Keikutsertaannya dalam proses ini menjadi bukti nyata bahwa ia menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Penundaan penetapan status tersangka terhadap SR bukan disebabkan kelalaian aparat penegak hukum, melainkan menunggu kelengkapan dokumen visum et repertum dari pihak ahli. Prosedur medis ini memiliki ketentuan waktu yang tidak dapat dipercepat secara sewenang-wenang.

“Proses hukum memerlukan kehati-hatian dan ketelitian. Klien kami telah mematuhi setiap tahapan penyidikan tanpa perlawanan. Tuduhan ‘pelaku berkeliaran’ adalah tidak berdasar, karena SR justru aktif dan terbuka berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Ardian, S.H., M.H., selaku kuasa hukum SR.

Sayangnya, terdapat sejumlah pemberitaan yang cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Pasal 8 KUHAP. Salah satu kesalahan mendasar adalah menyebut klien dengan istilah “pelaku” sebelum adanya penetapan resmi sebagai tersangka.

Baca Juga:  Eksekusi Lahan Empang Desa Marannu Usik Keadilan Warga Marana

Selain itu, media juga dinilai tidak mencerminkan kehati-hatian jurnalistik karena mengabaikan fakta bahwa proses visum membutuhkan waktu rata-rata 3–4 bulan. Ini bukan kelalaian, melainkan bagian dari mekanisme pembuktian ilmiah.

SR hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi terperiksa dan tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia pun tidak pernah melakukan upaya pelarian sebagaimana disiratkan oleh beberapa narasi media.

Sebagai pihak yang tunduk pada hukum, SR dan kuasa hukumnya menyatakan siap menghadiri pemeriksaan lanjutan kapan pun diminta oleh pihak penyidik. Mereka juga berkomitmen menjaga kehormatan proses hukum dan hak semua pihak, termasuk korban.

Baca Juga:  Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu

Tim hukum juga menolak keras praktik trial by press, yaitu mengadili seseorang melalui pemberitaan yang belum terverifikasi. Praktik ini bertentangan dengan etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 5 yang mengatur keberimbangan informasi.

Ditekankan bahwa tidak boleh ada pihak manapun, baik internal maupun eksternal, yang mencoba mengintervensi proses hukum. Hal tersebut melanggar prinsip due process of law dan dapat berimplikasi pidana maupun etis.

Intervensi semacam ini tidak hanya mencederai asas keadilan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan ketentuan dalam KUHAP, KUHP, serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus dijaga independensinya. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menahan diri dari segala bentuk tekanan atau opini yang dapat mempengaruhi jalannya penyidikan.

Baca Juga:  Dugaan Pelecehan: SR Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Obyektif

Media diimbau untuk mencabut penggunaan istilah yang bersifat menghakimi seperti “pelaku”, “cabuli”, atau “aksi bejat”, karena tidak hanya melanggar asas praduga tak bersalah, tetapi juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 3).

Publik juga diingatkan untuk tidak menarik kesimpulan hukum sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkracht van gewijsde, sesuai dengan prinsip dalam Pasal 1912 KUHPerdata.

Kuasa hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional, dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami percaya pada sistem hukum Indonesia. Semua tahapan penyidikan sedang berlangsung sesuai koridor hukum. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses ini, memberikan ruang bagi kepastian hukum, dan menolak segala bentuk intervensi yang merusak keadilan,” tutup Ardianto.

(*)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Maros

Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu

Februari 14, 2026
Maros

Eksekusi Lahan Maros Menuai Keraguan: Kehadiran TNI AU Berseragam Diklaim Mencederai Asas Netralitas”

November 21, 2025
Maros

Eksekusi Lahan Empang Desa Marannu Usik Keadilan Warga Marana

Oktober 25, 2025
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,871

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,010

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023717
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Tiga Pemimpin Sulsel Bersinar di Cita Loka Fest 2026, Appi, Chaidir, dan Daeng Manye Raih Penghargaan Terbaik

By MansyurJuni 24, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Bukan kebetulan jika tiga kepala daerah dari Sulawesi Selatan berdiri di panggung…

Bupati Daeng Manye Kenalkan Destinasi Unggulan Takalar dan Inovasi Digital di Unhas TV

Juni 24, 2026

Dandim 1426 Takalar Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP, Tegaskan Komitmen Pendampingan di Lapangan

Juni 23, 2026

Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat

Juni 23, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Tiga Pemimpin Sulsel Bersinar di Cita Loka Fest 2026, Appi, Chaidir, dan Daeng Manye Raih Penghargaan Terbaik

Juni 24, 2026

Bupati Daeng Manye Kenalkan Destinasi Unggulan Takalar dan Inovasi Digital di Unhas TV

Juni 24, 2026

Dandim 1426 Takalar Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP, Tegaskan Komitmen Pendampingan di Lapangan

Juni 23, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,871

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,010
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.