Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa

Mei 12, 2026

Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling

Mei 12, 2026

Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar

Mei 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa
  • Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling
  • Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar
  • Bupati Takalar Pimpin Apel Lingkup Pemkab Takalar, Tekankan ASN Harus Melek Teknologi
  • Wabup Takalar Hadiri Paripurna, Fokus Percepat Investasi dan Pembangunan Daerah
  • Potong Tumpeng & Kompak Dukung Suami: Ny. Artika Anton Pimpin Syukuran HUT Ke-80 Persit KCK Dim 1426 Takalar
  • Dewan Kehormatan PWI Pusat Diminta Tegas Soal Akta dan Dana Negara Rp700 Juta
  • Sinergi Lintas Sektor: 3 Dinas Provinsi, TNI, Pemkab Takalar Kompak Babat Sampah Dermaga Galesong
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Maros»Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan, Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu
Maros

Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan, Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu

MansyurBy MansyurOktober 21, 2025Tidak ada komentar155 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Maros, 21 Oktober 2025 — Sengketa lahan di Kabupaten Maros kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum Riyan Mustafa, yakni M. Arifin dan Hadi Soetrisno, SH, mengajukan gugatan bantahan terhadap rencana eksekusi lahan empang di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros pada 23 Oktober 2025.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN.Maros tertanggal 6 Oktober 2025. Kuasa hukum menilai langkah eksekusi itu berpotensi merugikan hak hukum kliennya karena objek yang akan dieksekusi masih dalam penguasaan dan klaim sah Riyan Mustafa.

> “Kami menolak pelaksanaan eksekusi itu karena lahan klien kami berada di dalam area yang hendak dieksekusi. Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya, baik sebagai pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat,” ujar M. Arifin, mewakili tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu

Menurutnya, PN Maros semestinya memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk menguji klaim hukum sebelum melaksanakan eksekusi. Ia menekankan bahwa konstatering atau pencocokan batas-batas objek eksekusi harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi pelanggaran hak atas tanah.

> “Kami sudah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai ada putusan atas gugatan bantahan ini. Kalau gugatan kami ditolak, silakan eksekusi dilanjutkan. Tapi selama proses hukum berjalan, sebaiknya jangan terburu-buru,” tambahnya.

Jadwal Eksekusi PN Maros

Sebelumnya, PN Maros melalui surat bernomor 1660/PAN.PN.W22.U4/HK2.4/X/2025 menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2023/PN MRS jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN MRS tanggal 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Maros Perangi Stunting dan TBC, Dinkes Hadirkan “Pojok Sipakatau” di Seluruh Puskesmas

Hari/Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
Pukul: 08.00 WITA
Tempat: Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros

Objek eksekusi berupa lahan empang seluas 50.500 meter persegi, dengan batas-batas:

Utara: Tanah empang H. Mahmud, saluran air

Timur: Tanah empang H. Jiji, Rauf

Selatan: Tanah empang H. Tarru, Dg. Tula

Barat: Sungai

Surat pemberitahuan eksekusi tersebut ditandatangani oleh Panitera PN Maros, Arman, dan ditujukan kepada Termohon Eksekusi, Iwan bin H. Lengke.

Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Keadilan Substansial

Hadi Soetrisno, SH., menambahkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menegakkan keadilan secara substansial.

> “Setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang sama dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945. Kami menilai PN Maros perlu mempertimbangkan aspek keadilan sebelum mengambil tindakan eksekusi,” tegasnya.

Baca Juga:  Eksekusi Lahan Empang Desa Marannu Usik Keadilan Warga Marana

Langkah hukum yang ditempuh pihak Riyan Mustafa ini dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pelanggaran hak konstitusional warga. Sejumlah tokoh masyarakat setempat bahkan mulai meminta agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan di daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga atas tanah.

—

Editor: Redaksi Restorasi News
📍 Sumber: Wawancara kuasa hukum dan dokumen resmi PN Maros

 

#Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Maros

Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu

Februari 14, 2026
Maros

Eksekusi Lahan Maros Menuai Keraguan: Kehadiran TNI AU Berseragam Diklaim Mencederai Asas Netralitas”

November 21, 2025
Maros

Eksekusi Lahan Empang Desa Marannu Usik Keadilan Warga Marana

Oktober 25, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,000

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023715

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025593
Don't Miss
DAERAH

Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa

By MansyurMei 12, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Semangat gotong royong kembali terlihat di wilayah Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar. Pada…

Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling

Mei 12, 2026

Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar

Mei 11, 2026

Bupati Takalar Pimpin Apel Lingkup Pemkab Takalar, Tekankan ASN Harus Melek Teknologi

Mei 11, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa

Mei 12, 2026

Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling

Mei 12, 2026

Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar

Mei 11, 2026
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,000

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023715
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.