Retorika.co.id, Takalar – Keberadaan papan informasi proyek Penanganan Preservasi Jalan Paket 2 senilai Rp274.866.137.000 menuai sorotan. Pasalnya, papan proyek yang semestinya menjadi sarana informasi publik justru disebut terpasang di bawah got, sehingga keberadaannya dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengelola proyek memperhatikan aspek transparansi sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mencakup sejumlah ruas jalan, di antaranya Panciro–Batas Kota Makassar, Batas Gowa–Barombong–Batas Takalar, Bontoramba–Galesong–Pattalassang, Palleko–Towata hingga Sapaya–Malino.
Dengan nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah, publik tentu berharap pekerjaan tidak sekadar mengejar panjang ruas yang ditangani, tetapi juga memastikan mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan dan kualitas hasil pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi kontrak.
Posisi papan proyek yang berada di bawah got pun menjadi gambaran yang patut dipertanyakan. Sebab, papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu instrumen agar masyarakat dapat mengetahui nama kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai pekerjaan dan informasi penting lainnya.
Jika informasi proyek saja sulit terlihat atau diakses, wajar apabila kemudian muncul pertanyaan lebih jauh: bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan, dan apakah kualitas pekerjaan benar-benar dikawal secara ketat?
Masyarakat meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, PPK, konsultan pengawas serta pihak pelaksana tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. Nilai proyek yang mencapai Rp274,8 miliar merupakan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Karena itu, selain memperbaiki penempatan papan informasi, pihak terkait juga didesak memastikan kualitas pekerjaan melalui pengawasan dan pengujian teknis yang sesuai ketentuan, agar proyek preservasi jalan tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berkualitas dan mampu bertahan sesuai umur rencana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 th 1999 tentang pers.
(Tim)






