Retorika.co.id, Makassar – Salah satu program pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inspres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Program yang bertujuan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memenuhi kebutuhan hak warga di perumahan tentang sanitasi dan sambungan air bersih serta layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sejumlah perusahaan rekanan yang berasal dari berbagai daerah di Prov. Sulsel menjadi korban sasaran untuk mengeruk keuntungan oleh inisial AS bersama rekan timnya menawarkan dan mengajak serta menjanjikan terkait paket proyek melalui Dinas Balai Kementrian PUPR Prov. Sulsel.
Sebelumnya, di Bulan Agustus 2024 lalu, AS bersama rekan timnya secara bersama menawarkan dan menjanjikan kegiatan paket proyek pembangunan (SPALD) melalui Balai Kementrian Dinas PUPR Prov. Sulsel. Sejumlah perusahaan rekanan yang diwajibkan memenuhi persyaratan terkait paket proyek pekerjaan Program SPALD di beberapa wilayah kabupaten di Prov. Sulsel.
“Disetiap kabupaten dan kota diwajibkan untuk memenuhi persyaratan sebesar Rp. 25.000.000 untuk pengurusan biaya E-katalog di setiap daerah. Dengan catatan perjanjian, jika paket tersebut tidak dapat berjalan atau terealisasi, maka dana sebesar Rp. 25.000.000 akan dikembalikan secara utuh, tanpa adanya potongan atau biaya admimistrasi secara penyataan lisan”, ungkap salah seorang peserta perusahaan rekanan.
Miris, malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, itulah pribahasa yang tepat bagi perusahaan rekanan yang menjadi korban, diduga konspirasi berkedok janji proyek pemerintah, dengan total kerugian sekitar Rp. 500 juta. Olehnya sampai saat ini, diakhir tahun 2024, belum mendapatkan bukti kejelasan dan azas manfaat bagi sejumlah perusahaan rekanan.
Hal ini diungkapkan salah seorang diantaranya yang menjadi korban, mewakili sejumlah perusahaan rekanan lainnya, yang namanya tidak ingin dipublikasikan, Rabu 4/12/2024 mengungkapkan, sejak awal di Bulan Agustus lalu, AS bersama rekan timnya mengajak dan menawarkan pertemuan untuk membahas rencana kegiatan paket proyek, di lantai 5 Kampus UMI Makassar.
Menurutnya, perusahaan rekanan diwajibkan untuk memenuhi segala persyaratan, dengan menyiapkan dana, biaya pengurusan E-katalog dan lainnya serta kesepakatan, jika tidak terealisasi kontrak kerja, maka biaya yang dikeluarkan akan dikembalikan secara utuh. “Kami disuruh menyiapkan dana untuk membayar biaya pengurusan E-katalog sebesar Rp. 25.000.000 dan biaya lainnya”, ungkap salah seorang diantaranya mewakili sejumlah perusahaan rekanan.
Lebih lanjut, “Dalam hal ini, jika paket tidak berjalan dan terealisasi dan kontrak tidak terbit, maka biaya yang dikeluarkan dikembalikan secara utuh dan sampai hari ini tidak terbukti”, ungkapnya.
Dirinya yang mewakili rekanan perusahaan lainnya, kepada inisial AS bersama rekan timnya, mempertanyakan kejelasan janji dan pertanggung jawaban. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan selanjutnya akan menempuh jalur hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH). “Biaya yang kami keluarkan dari 10 perusahaan rekanan sekitar lebih Rp. 500 juta”, tutur salah seorang rekanan perusahaan.
Berharap kepada AS bersama rekan timnya, untuk profesional berniat baik dan bertanggung jawab mengembalikan dana yang dikeluarkan sesuai komitmen terkait kegiatan paket proyek yang dijanjikan. “Biaya yang kami keluarkan, jika tidak terealisasi kontrak, akan dikembalikan secara utuh sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Kami mau, agar segera dibuktikan sesuai janji AS bersama rekan timnya yang menjamin”, tutur salah seorang rekanan.
Sementara AS yang dihubungi untuk konfirmasi, saat ditemui di rumahnya, yang juga sekaligus kantor pribadi menjelaskan, bahwa benar terkait hal tersebut, namun dirinya hanya sebagai orang yang diminta untuk membantu mencari rekanan. “Waktu itu saya hanya penyambung informasi ke rekanan untuk mencari rekanan dan memberikan petunjuk untuk memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan biaya pengurusan lainnya terkait paket proyek”, tutur inisial AS, Senin 9/12/2024.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa semua dana untuk biaya pengurusan ditransfer ke rekening anggotanya inisial B dan selanjutnya ditransfer ke inisial P adalah seseorang yang sejak awal menyampaikan kepada AS untuk meminta dibantu mencari rekanan. “Sejak awal saya memang tidak tahu terkait rencana itu, akan tetapi karena teman dengan AS, maka saya bantu mencari. Selanjutnya mengenai transferan yang diminta tolong melalui no rekening saya, agar disatukan untuk ditransfer ke no rekening inisial P dan semua itu ada buktinya”, tutur inisial B pemilik no rekening tempat oleh sejumlah rekanan mentransfer.
Inisial AS juga menyampaikan, bahwa benar dirinya memberikan arahan dan petunjuk kepada rekanan perusahaan untuk memenuhi persyaratan, itupun berdasarkan petunjuk inisial P dan mengenai dana itu tetap akan bersama berjanji akan bertanggung jawab mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh para rekanan perusahaan.
“Sampaikan saja ke mereka untuk tetap bersabar menunggu dan tetap akan bertanggung jawab mengembalikan biaya yang dikeluarkan dan biaya lainnya tidak masuk, karena biaya tersebut diluar pengurusan sebagai operasional”, tutur AS saat ditemui di rumah yang sekaligus kantor.
( Tim/Red )