Retorika.co.id, Pangkep Sulsel, – Dugaan pelanggaran etika oleh aparatur pemerintahan kembali mencuat. Seorang Lurah di wilayah Boriappaka, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dilaporkan terciduk berada di dalam kamar sebuah penginapan bersama seorang wanita yang diduga merupakan stafnya di kelurahannya sendiri.
Peristiwa tersebut merupakan penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangkep terhadap seorang pejabat publik yang diduga melakukan tindakan tidak pantas di luar norma etika sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Oknum yang terlibat adalah Lurah Boriappaka bersama seorang wanita yang diduga merupakan stafnya sendiri di lingkungan kelurahan yang sama. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pangkep, Hafid, beserta anggotanya.
Peristiwa ini terjadi pada waktu jam kerja, meskipun waktu detail kejadian belum diungkap secara resmi oleh pihak berwenang.
Penggerebekan berlangsung di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Pangkep. Sebuah mobil berwarna abu-abu yang diduga milik lurah tersebut terlihat terparkir di samping kamar tempat kejadian.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Dugaan sementara mengarah pada pelanggaran etika dan disiplin ASN, mengingat keterlibatan hubungan antara atasan dan stafnya dalam situasi yang tidak semestinya.
Menurut keterangan saksi di lokasi, tim Satpol PP bersama pihak penginapan mendatangi kamar yang dimaksud dan mendapati bahwa benar penghuni kamar tersebut adalah Lurah Boriappaka bersama seorang wanita yang diduga stafnya.
Pemilik penginapan yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui identitas tamu tersebut.
“Saya tidak tahu kalau itu seorang lurah, yang menerima tamu adalah karyawan saya,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pangkep, Hafid, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dinas.
“Sebentar saya hubungi, karena sementara menuju Desa Teaweang untuk penanganan ODGJ,” Singkatnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan lanjutan terkait hasil penggerebekan tersebut.
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait kewajiban menjaga integritas, moralitas, dan etika dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa ASN wajib menjunjung tinggi standar etika dan perilaku profesional.
Jika terbukti adanya hubungan yang melanggar norma kesusilaan, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum (jika unsur terpenuhi).
Selain itu, hubungan antara atasan dan bawahan dalam konteks personal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat pemerintah di tingkat lokal. Aparatur sipil negara sebagai representasi negara di tingkat masyarakat dituntut menjaga marwah jabatan dan kepercayaan publik. Transparansi dan klarifikasi dari pihak terkait menjadi penting guna menghindari spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.






