Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Di On Air Pa’biritta, Bupati Daeng Manye Paparkan Strategi SPM Pendidikan Takalar yang Melonjak”

April 21, 2026

Harumkan Nama Sekolah, Siswi SDN 1 Centre Pattallassa Juara 1 Karate

April 21, 2026

Bina Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid

April 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Di On Air Pa’biritta, Bupati Daeng Manye Paparkan Strategi SPM Pendidikan Takalar yang Melonjak”
  • Harumkan Nama Sekolah, Siswi SDN 1 Centre Pattallassa Juara 1 Karate
  • Bina Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid
  • Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga
  • Pimpin Upacara 17-an, Kasdim 1426/Takalar Bacakan Amanat Panglima TNI
  • Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman
  • Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko PTM 
  • Diduga Kepala Disnakertrans Prov Sulsel Alergi dengan Awak Media, WhatsApp diblokir !!*
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Maros»Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan, Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu
Maros

Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan, Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu

MansyurBy MansyurOktober 21, 2025Tidak ada komentar155 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Maros, 21 Oktober 2025 — Sengketa lahan di Kabupaten Maros kembali menyita perhatian publik. Kuasa hukum Riyan Mustafa, yakni M. Arifin dan Hadi Soetrisno, SH, mengajukan gugatan bantahan terhadap rencana eksekusi lahan empang di Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros pada 23 Oktober 2025.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 54/Pdt.Bth/2025/PN.Maros tertanggal 6 Oktober 2025. Kuasa hukum menilai langkah eksekusi itu berpotensi merugikan hak hukum kliennya karena objek yang akan dieksekusi masih dalam penguasaan dan klaim sah Riyan Mustafa.

> “Kami menolak pelaksanaan eksekusi itu karena lahan klien kami berada di dalam area yang hendak dieksekusi. Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya, baik sebagai pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat,” ujar M. Arifin, mewakili tim kuasa hukum.

Baca Juga:  Lidik Pro Maros Pertanyakan Transparansi Proses Hukum di Polres Terkait Pelaporan Balik Kasus Dugaan Pengancaman

Menurutnya, PN Maros semestinya memberikan ruang bagi pihak yang keberatan untuk menguji klaim hukum sebelum melaksanakan eksekusi. Ia menekankan bahwa konstatering atau pencocokan batas-batas objek eksekusi harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi pelanggaran hak atas tanah.

> “Kami sudah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai ada putusan atas gugatan bantahan ini. Kalau gugatan kami ditolak, silakan eksekusi dilanjutkan. Tapi selama proses hukum berjalan, sebaiknya jangan terburu-buru,” tambahnya.

Jadwal Eksekusi PN Maros

Sebelumnya, PN Maros melalui surat bernomor 1660/PAN.PN.W22.U4/HK2.4/X/2025 menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2023/PN MRS jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN MRS tanggal 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Wabup Takalar, Resmikan Masjid Nurul Baharuddin Soreang Baru 

Hari/Tanggal: Kamis, 23 Oktober 2025
Pukul: 08.00 WITA
Tempat: Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros

Objek eksekusi berupa lahan empang seluas 50.500 meter persegi, dengan batas-batas:

Utara: Tanah empang H. Mahmud, saluran air

Timur: Tanah empang H. Jiji, Rauf

Selatan: Tanah empang H. Tarru, Dg. Tula

Barat: Sungai

Surat pemberitahuan eksekusi tersebut ditandatangani oleh Panitera PN Maros, Arman, dan ditujukan kepada Termohon Eksekusi, Iwan bin H. Lengke.

Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Keadilan Substansial

Hadi Soetrisno, SH., menambahkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menegakkan keadilan secara substansial.

> “Setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang sama dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD 1945. Kami menilai PN Maros perlu mempertimbangkan aspek keadilan sebelum mengambil tindakan eksekusi,” tegasnya.

Baca Juga:  Tolak Trial by Press, Kuasa Hukum SR Minta Media Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Langkah hukum yang ditempuh pihak Riyan Mustafa ini dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap potensi pelanggaran hak konstitusional warga. Sejumlah tokoh masyarakat setempat bahkan mulai meminta agar aparat penegak hukum bersikap objektif dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan di daerah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga atas tanah.

—

Editor: Redaksi Restorasi News
📍 Sumber: Wawancara kuasa hukum dan dokumen resmi PN Maros

 

#Kuasa Hukum Riyan Mustafa Ajukan Gugatan Bantahan Minta PN Maros Tunda Eksekusi Lahan di Desa Marannu#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Maros

Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan Milik Riyang Mustafa di Desa Marannu

Februari 14, 2026
Maros

Eksekusi Lahan Maros Menuai Keraguan: Kehadiran TNI AU Berseragam Diklaim Mencederai Asas Netralitas”

November 21, 2025
Maros

Eksekusi Lahan Empang Desa Marannu Usik Keadilan Warga Marana

Oktober 25, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024996

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023712

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025593
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Di On Air Pa’biritta, Bupati Daeng Manye Paparkan Strategi SPM Pendidikan Takalar yang Melonjak”

By MansyurApril 21, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Takalar justru mencatat capaian impresif…

Harumkan Nama Sekolah, Siswi SDN 1 Centre Pattallassa Juara 1 Karate

April 21, 2026

Bina Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid

April 21, 2026

Peduli Lingkungan, TNI dan Warga Laikang Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Punaga

April 20, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Di On Air Pa’biritta, Bupati Daeng Manye Paparkan Strategi SPM Pendidikan Takalar yang Melonjak”

April 21, 2026

Harumkan Nama Sekolah, Siswi SDN 1 Centre Pattallassa Juara 1 Karate

April 21, 2026

Bina Kedekatan dengan Warga, Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Tiga Masjid

April 21, 2026
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024996

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023712
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.