Retorika.co.id, Makassar – OLEH UPA LABUHARI SH MH
Lantang teriak mantan ketua PWI Sulsel yang diwakili tiga kuasa hukumnya lewat beberapa media di Makassar mengatakan Gubernur Sulsel telah memberikan dana kompensasi sebesar Rp 5 miliar kepada organisasi wartawan di daerah ini untuk keluar dari Gedung yang selama 25 thn ditempati di jalan Pettarani 31 Makassar dengan hak pakai .
Suara lantang ini yang tidak dilandasi bukti tanda penerimaan dana dari Pemerintah daerah Sulsel ,kemudian menjadi bahan pergunjingan serius para wartawan senior di Makassar yang tahu betul keberadaan Gedung PWI sejak dari jalan Penghibur nomor 1 Makassar . Ada yang menyebut suara lantang dari mantan ketua PWI Sulsel yang sekarang jadi pengurus PWI Pusat , kemungkinan bohong lagi seperti ketika ia menyebut bahwa gedung berlantai dua berukurang 1400 meter persegi diatas tanah seluas 3000 meter yang terletak di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar adalah miliknya .
Padahal keputusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara gugatan nomor 350/Pdt.g/2017/PN Makassar jelas disebutkan Gedung PWI yang terletak di jalan Pettarani 31 Makassar Adalah milik Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Jadi suara lantang itu hanya dianggap sebagai ingin menggelabui banyak warga wartawan Sulsel yang baru jadi anggota PWI.
Bagi kami wartawan yang sudah lama berprofesi sebagai penyambung lidah rakyat, suara lantang yang diteriakkan oleh tiga pengacara mantan ketua PWI Sulsel adalah sebagai angin surga yang sulit dibuktikan kebenarannya. Ini hanya ilusi dari mantan ketua PWI Sulsel agar dia bisa dianggap sebagai orang yang dipercaya oleh Gubernur Sulsel dan terbebas dari tuduhan telah menyewakan Gedung milik Pemda Sulsel kepada pihak ketiga sebesar Rp 700 juta ’’ kata seorang wartawan senior yang enggan disebut namanya . Padahal kenyataannya yang bersangkutan tidak disegani lagi sebagai wartawan terpercaya oleh rekan rekannya di Jakarta maupun di Sulsel walaupun memiliki setumpuk jabatan diemban diatas pundaknya sebagai pengurus PWI Pusat.
Ada pula diantara wartawan senior itu menyebutkan, berani benar mantan ketua PWI Sulsel ini berteriak lantang padahal buktinya menerima duit kompensasi dari Gubernur Sulsel tidak ada satu lembarpun . Bukti adanya pengeluaran dana sebesar Rp 5 miliar untuk biaya kompensasi keluarnya organisasi PWI Sulsel dari Gedung milik Pemerintah Daerah Sulsel sampai sekarang tidak pernah diumumkan oleh Gubernur Sulsel sebagai penanggung jawab pengeluaran uang pemerintah untuk digunakan membayar sesuatu keperluan .
Dengan demikian penjelasan yang transparan dari mantan ketua pwi Sulsel periode 2011-2016 Haji Zulkifli Gani Ottoh SH tentang kepindahan organisasi ini setelah diusir oleh Satpol PP atas perintah Gubernur Sulsel sejak 25 Mei 2022 , setelah kemudian diberi dana kompensasi sebanyak Rp 5 miliar pada tahun 2023 menandakan bahwa Pemda Sulsel telah memberikan dua kali dana masing masing Rp 5 miliar untik kepentingan PWI Sulsel.
Dimana disimpan keseluruhan dana yang diberikan Gubernur Sulsel sebanyak Rp 10 miliar tidak jelas keberadaannya. Sebab dalam laporan pertanggung jawaban pengurus lama PWI Sulsel dalam konfrensi yang dilaksanakan 2 Juni lalu tidak ada menyebutkan ada dua kali menerima dana masing Rp 5 miliar dari Gubernur Sulsel
Yang pasti Pemberian dana pertama dari Gubernur Sulsel tercatat dalam pemberian hibah daerah sebesar Rp 5 miliar yang diterima oleh mantan ketua PWI Sulsel Moch Agus Salim pada tgl 3 April 2023. Sedangkan uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar yang diterima oleh mantan ketua PWI Sulsel Haji Zulkifli Gani Ottoh SH tidak jelas kapan diterimanya. Apakah di Jakarta atau di makassar, dan atas dasar apa?. Apakah lewat perintah putusan Pengadilan, atau perintah gubernur serta pengurus PWI Pusat.
Hanya disebut ia telah menerima uang kompensasi keluar Gedung PWI Sulsel sebesar Rp 5 miliar dari gubernur Sulsel untuk digunakan membeli Gedung baru PWI Sulsel yang terletak di jalan Maccini Sawah Makassar .
Membingungkan
Keterangan Haji Zulkifli SH , mantan ketua PWI Sulsel ini lewat tiga pengacaranya oleh para wartawan di sulsel dianggap membinggungkan .Karena dalam laporan pengurus PWI Sulsel yang ditandatangani Moch Agus Salim kepada Gubernur Sulsel setelah menggunakan uang hibah daerah sebesar Rp 5 miliar, disebutkan telah menggunakan dana hibah daerah itu untuk membeli tanah dan bangunan di daerah Maccini sawah Makassar seluas 190 meter persegi seharga Rp 4 miliar. Gedung yang dibeli ini kemudian digunakan sebagai Gedung baru pwi Sulsel yang pengresmiannya memakan biaya Rp 100 juta karena dihadiri oleh ketua PWI Pusat .
Dalam hal yang sama mantan ketua PWI Sulsel haji Zulkifli mengatakan uang kompensasi sebesar Rp 5 miliar itu telah dibelikan Gedung berlantai tiga di jalan Maccini Sawah Makassar untuk digunakan sebagai Gedung baru PWI Sulsel.Berapa harga pembelian Gedung tsb tidak dijelaskan oleh pengacara mantan ketua PWI Sulsel. Hanya dikatakan uang konpensasi itu sudah dbelikan Gedung di daerah Maccini Sawah Makassar. Demikian pula dengan sisanya tidak dijelaskan secara rinci untuk apa?. Apalagi mau menyebut bahwa Gedung yang sudah dibeli dengan uang kompensasi itu sudah dibalik nama dari pemilik lama ke pemilik baru dalam hal ini atas nama Pengurus PWI Pusat. Semuanya masih tersembunyi rapat untuk diketahui public.
Gubernur Sulsel Perlu menjawab
Oleh karena membinggungkan banyak wartawan di Sulsel dengan adanya penjelasan lantang dari mantan ketua PWI Sulsel yang diwakili tiga orang pengacaranya, menurut penulis perlu diluruskan oleh Gubernur Sulsel sendiri bahwa pihaknya betul atau tidak benar telah dua kali melakukan pemberian dana masing masing Rp 5 miliar. Sekali dalam bentuk kompensasi guna kepindahan organisasi dari Gedung berciri khas bangunan rumah di Sulsel telah memberi Ganti rugi sebesar Rp 5 miliar. Dan sekali dalam bentuk hibah daerah dalam jumlah yang sama guna keperluan operasional PWI Sulsel.
Penjelasan ini sangat diperlukan karena banyaknya opini yang bersimpang siur ditengah Masyarakat kota Makassar khususnya para wartawan yang kebenarannya masih diragukan. Dengan adanya penjelasan resmi ini maka Masyarakat khususnya wartawan di Sulsel tidak salah paham lagi bahwa gubernur Sulsel sangat bermurah hati kepada organisasi profesi ini .
Dan bila perlu keterangan serupa juga perlu disampaikan oleh pengurus PWI Pusat sebagai pemilik Gedung balai diklat dan mesyid PWI di jalan AP Pettarani 31 mks sebagaimana diatur dalam pasal 31 PDPRT PWI Pusat.
Pengurus PWI Pusat perlu transparan mengakui kebenaran keterangan mantan ketua PWI Sulsel bahwa PWI telah menerima uang kompensasi atas penggantian Gedung diklat dan masjid PWI Sulsel. Dan kalaupun keterangan mantan ketua PWI Sulsel tidak benar, pengurus PWI Pusat harus berani mengatakannya demikian sehingga kejujuran wartawan tetap dijunjung tinggi sebagaimana diamanatkan dalam PDPRT , kode etik dan kode perilaku wartawan. Semoga.






