Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Semangat Gotong Royong, Personel Kodim Takalar, Yon TP dan Warga Lanjutkan Pembongkaran Jembatan Hingga Malam

Juni 2, 2026

Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat

Juni 1, 2026

Pemotongan Nasi Tumpeng Mewarnai Acara Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin di Kodim 1426 Takalar

Juni 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Semangat Gotong Royong, Personel Kodim Takalar, Yon TP dan Warga Lanjutkan Pembongkaran Jembatan Hingga Malam
  • Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat
  • Pemotongan Nasi Tumpeng Mewarnai Acara Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin di Kodim 1426 Takalar
  • Kodim 1426/Takalar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia
  • Kasat Narkoba Polres Takalar, Bantah Dugaan Setoran Bandar Narkoba, Siap Usut Jika Ada Keterlibatan Oknum
  • Tepis Isu Miring, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu
  • Wisuda Santri BKPRMI Berlangsung Meriah, Pemkab dan DPRD Tegaskan Dukungan bagi Pendidikan Islam
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Penangkapan Tersangka 3 Orang Oknum Hakim dan 1 Oknum Pengacara Di Surabaya 
HUKUM

Penangkapan Tersangka 3 Orang Oknum Hakim dan 1 Oknum Pengacara Di Surabaya 

Admin02By Admin02Oktober 24, 2024Updated:Oktober 24, 2024Tidak ada komentar47 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Sulsel –  Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, pada Rabu 23/10/2024.

Adapun ke 3 tiga orang oknum hakim tersebut yang diamankan berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara berinisial LR di Jakarta.

Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Terungkapnya penangkapan tersebut bermula berdasarkan informasi, bahwa Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M). Demikian hal tersebut ditemukan indikasi yang kuat, bahwa pembebasan, karena adanya ke tiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa:
Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.

Baca Juga:  Upacara Hardiknas 2026 di Takalar Berlangsung Khidmat, Tekankan Kolaborasi untuk Pendidikan Bermutu

Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum.
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

Adapun terhadap oknum Hakim ED di temukan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti eletronik dan di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000;
Uang tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Baca Juga:  Permasalahan Pelemparan Batu Ke Polres Jeneponto Sampai Saat Ini Diduga Oleh OTK

Oknum Hakim HH ditemukan daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000;
Uang tunai USD 2.200;
Uang tunai SGD 9.100;
Uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Dan oknum Hakim M ditemukan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000;
Uang tunai USD 2.000;
Uang tunai SGD 32.000 dan juga sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ke tiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi, yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Camat Wajo Hamna Faisal Turun Langsung Pantau Keluhan Masyarakat di Longwis Kelurahan Ende

Sedangkan, oknum pengacara sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi, yaitu LR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Rahmat/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat

Juni 1, 2026
HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar, Bantah Dugaan Setoran Bandar Narkoba, Siap Usut Jika Ada Keterlibatan Oknum

Juni 1, 2026
PEMERINTAHAN

Kebersamaan di Hari Raya, Daeng Manye Bersama Anggota DPR RI Shalat Idhul Adha Di Lapangan Makkatang Daeng Sibali

Mei 28, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,801

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,034

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,004

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023716
Don't Miss
DAERAH

Semangat Gotong Royong, Personel Kodim Takalar, Yon TP dan Warga Lanjutkan Pembongkaran Jembatan Hingga Malam

By MansyurJuni 2, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Semangat kebersamaan dan gotong royong terus ditunjukkan personel Kodim 1426/Takalar bersama personel…

Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat

Juni 1, 2026

Pemotongan Nasi Tumpeng Mewarnai Acara Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin di Kodim 1426 Takalar

Juni 1, 2026

Kodim 1426/Takalar Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

Juni 1, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Semangat Gotong Royong, Personel Kodim Takalar, Yon TP dan Warga Lanjutkan Pembongkaran Jembatan Hingga Malam

Juni 2, 2026

Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat

Juni 1, 2026

Pemotongan Nasi Tumpeng Mewarnai Acara Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin di Kodim 1426 Takalar

Juni 1, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,801

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,034

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,004
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.