Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia

Juli 21, 2026

Dandim Takalar Penuhi Undangan Pernikahan Putra Kades Parammata, Hadir Bersama Bupati Maros

Juli 20, 2026

Kerja Bakti Bersama Warga, Koramil 1426-04/Galesong Bersihkan Pesisir Pantai Boddia

Juli 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia
  • Dandim Takalar Penuhi Undangan Pernikahan Putra Kades Parammata, Hadir Bersama Bupati Maros
  • Kerja Bakti Bersama Warga, Koramil 1426-04/Galesong Bersihkan Pesisir Pantai Boddia
  • Babinsa Desa Kalukuang Tak Kenal Panas, Turun Langsung Bantu Petani Tanam Jagung Manis F1
  • Pembangunan Jembatan Beton di Balangtanaya Terus Berjalan, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
  • Kasdim 1426/Takalar: Disiplin, Loyalitas, dan Komunikasi Publik Jadi Kunci Pengabdian Prajurit
  • Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Bahu Jalan dan Pekuburan Islam
  • Babinsa Desa Kalukuang Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Jamaah Masjid Nurul Ilahi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Penangkapan Tersangka 3 Orang Oknum Hakim dan 1 Oknum Pengacara Di Surabaya 
HUKUM

Penangkapan Tersangka 3 Orang Oknum Hakim dan 1 Oknum Pengacara Di Surabaya 

Admin02By Admin02Oktober 24, 2024Updated:Oktober 24, 2024Tidak ada komentar48 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Sulsel –  Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim di wilayah Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara, pada Rabu 23/10/2024.

Adapun ke 3 tiga orang oknum hakim tersebut yang diamankan berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum Pengacara berinisial LR di Jakarta.

Penangkapan dilakukan, karena adanya dugaan bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Terungkapnya penangkapan tersebut bermula berdasarkan informasi, bahwa Terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH dan M). Demikian hal tersebut ditemukan indikasi yang kuat, bahwa pembebasan, karena adanya ke tiga oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa:
Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Arahan Presiden RI, Bupati Takalar Pimpin Apel Kebersihan dan Canangkan Gerakan ASRI

Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum.
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.

Adapun terhadap oknum Hakim ED di temukan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000;
Uang tunai SGD 32.000;
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan sejumlah barang bukti eletronik dan di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000;
Uang tunai SGD 300; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Baca Juga:  Dinkes Takalar Sampaikan Hasil Lab, Tangani Dugaan Keracunan MBG Di Marbo

Oknum Hakim HH ditemukan daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000;
Uang tunai USD 2.200;
Uang tunai SGD 9.100;
Uang tunai Yen 100.000; dan sejumlah barang bukti elektronik.

Dan oknum Hakim M ditemukan di lokasi Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000;
Uang tunai USD 2.000;
Uang tunai SGD 32.000 dan juga sejumlah barang bukti elektronik lainnya.

Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ke tiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

Selanjutnya, Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi, yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Ka Rutan Barru Menerima Penghargaan Satuan Kerja Berpredikat

Sedangkan, oknum pengacara sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi, yaitu LR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar:
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Rahmat/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

OLAHRAGA

Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia

Juli 21, 2026
PEMERINTAHAN

Pimpin Hari Koperasi ke-79 Wakil Bupati Takalar Tegaskan Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Juli 15, 2026
PEMERINTAHAN

Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, 330 Siswa Siap Tempuh Pendidikan Berasrama di Takalar

Juli 15, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,892

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,038

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,015

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
OLAHRAGA

Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia

By MansyurJuli 21, 20265

Retorika.co.id, Takalar – Demam Pesta Olahraga empat tahunan sepak bola terbesar di dunia akhirnya resmi…

Dandim Takalar Penuhi Undangan Pernikahan Putra Kades Parammata, Hadir Bersama Bupati Maros

Juli 20, 2026

Kerja Bakti Bersama Warga, Koramil 1426-04/Galesong Bersihkan Pesisir Pantai Boddia

Juli 20, 2026

Babinsa Desa Kalukuang Tak Kenal Panas, Turun Langsung Bantu Petani Tanam Jagung Manis F1

Juli 20, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia

Juli 21, 2026

Dandim Takalar Penuhi Undangan Pernikahan Putra Kades Parammata, Hadir Bersama Bupati Maros

Juli 20, 2026

Kerja Bakti Bersama Warga, Koramil 1426-04/Galesong Bersihkan Pesisir Pantai Boddia

Juli 20, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,892

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,038

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,015
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.