Retorika.co.id, Gowa –
OLEH UPA LABUHARI SH M
Tontonan menarik yang diperlihatkan pada persidangan hak angket DPRD Gowa Selasa pagi ,dengan menampilkan terperiksa Husniah Talenrang ,Bupati Gowa sepertinya mengingatkan kita akan pertandingan Bola piala dunia antara Argentina- Mesir. Pada mulanya Mesir menang 2-0. Tapi pada akhir pertandingan Argentina membalikkan keadaan menjadi 3-2 .
Inilah kesimpulan dari tontonan gratis yang diperlihatkan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dimana Bupati yang didudukkan dikursi pesakitan dan maunya disuruh menjawab dengan jujur atas pertanyaan para anggota berjumlah 45 orang. Tapi bupati yang pada awalnya dipandang sebelah mata oleh anggota pansus sebagai pesakitan ,pada akhirnya membalikkan keadaan persidangan ini menjadi suatu ajang penegakan hukum dimana semua orang harus dianggap belum bersalah sebelum pengadilan memberikan putusan berkekuatan tetap.
Pada awal angket, sepertinya Masyarakat sangat berpihak kepada anggota DPRD karena dapat menghadirkan Bupati di kursi pesakitan setelah mendapat data dari tujuh orang saksi untuk dibuktikan kebenaran kesalahannya . Tapi diakhir persidangan dalam satu permohonan yang elegan , terperiksa, Bupati Gowa, dapat menghindar dari tujuan persidangan yang ingin membuktikan dirinya sebagai pelanggar aturan Pemerintah dan bertindak tidak terpuji karena perselingkuhan .
Masyarakatpun kemudian membalik pujian kepada bupati setelah ia berhasil menghindar dari persoalan dengan panitia hak angket .
Dengan demikina seperti yang penulis sebutkan diatas, tontonan menjadi menarik ,karena seorang Wanita separuh baya berhasil membalikkan image masyarakat yang awalnya dianggap sebagai pelaku pelanggaran aturan pemerintah dan perselingguhan, kini dianggap sebagai seorang bupati yang berani bertarung demi harkat dan martabat sebagai seorang bupati Wanita.
Jika peristiwa ini disandingkan dalam pertandingan bola dunia, antara Mesir- Argentika skor berubah menjadi 3- 2 untuk Argentina .
Masyarakat diberbagai daerah dapat melihat keberanian seorang wanita setengah baya yang punya jabatan sebagai Bupati tampil berbicara dihadapan para anggota Pansus DPRD Gowa.
Hanya dengan satu jawaban yang singkat sebagaimana diatur dalam undang, ia memohon agar pertanyaan yang diberikan kepadanya diberikan secara kolektif. Bukan Satu persatu.
Para anggota pansus yang sepertinya sudah siap mengeluarkan pertanyaan kepada Bupati , memberi jawaban agar pertanyaan dilakukan seperti yang sudah direncanakan . Dengan jawaban ini, terperiksa yang juga seorang Bupati ,membalik keadaan bahwa karena hak -hak hukum terperiksa, tidak dipenuhi maka sesuai dengan undang undang terhadap terperiksa, ia berhak tidak menjawab dan meminta ijin untuk keluar persidangan.
Dengan demikian permintaan ini tidak melanggar aturan hukum yang berlaku dan bukan tidak menghormati keberadaan panitia pansus . Ia menyatakan diri keluar dari persidangan bukan karena takut ditanya dan tidak bisa menjawab. Tapi ini semua dilakukan karena hak terperiksa untuk meminta agar pertanyaan semua anggota pansus dilakukan secara kolektif.
Keberanian terperiksa untuk memohon kepada seluruh anggota pansus untuk memperkenankan ia meninggalkan ruang sidang, merupakan suatu keberanian yang penuh dengan resiko dilengserkan dari jabatan Bupati . Ia sepertinya tidak tertunduk malu dihadapan para anggota DPRD yang dikenalnya satu persatu Ketika akan didengar kesaksiannya. Ia hanya seperti menghela nafas Panjang ketika dirinya diminta memperkenalkan diri sebagai Husniah Talenrang dan sebagai Bupati Gowa.
Asas Praduga Tak Bersalah Dilanggar
Demikian pula Ketika ia diminta kesediannya untuk mengucapkan sumpah secara agama islam. la terlihat kuat untuk mengikuti kata kata ketua panitia hak Angket, Kasim Sila. Dengan sorot mata yang tajam dengan menggunakan kaca mata baca, ia melihat cermat apa yang dijelaskan oleh ketua panitia angket.
Tapi mana kala dirinya diminta untuk menjawab secara jujur atas pertanyaan seorang anggota Dewan, dengan suara yang cukup keras, terperiksa memohon kepada ketua panitia, agar pertanyaan yang diajukan kepadanya tidak satu persatu. Tapi jika diperkenankan secara kolektif dan tertulis sehingga ia dapat menjawabnya sesuai dengan harapan pansus untuk berkata jujur walaupun ia sudah disumpah.
Permohonan ini kemudian dibahas secara terbuka yang akhirnya membuat terperiksa memotong pembicaran anggota dewan dengan mengatakan maaf pak Dewan saya keberatan menjawab dan izin untuk meninggalkan persidangan. Pada saat itu juga ia meninggalkan ruang sidang sehingga ia keluar ruang sidang tanpa kawalan ajudannya.
Jadi jelas bahwa Bupati gowa tidak keluar ruang sidang untuk menghindari pertanyaan 45 anggota dewan yang sudah disiapkan jauh hari sebelumnya . Ia keluar ruang sidang karena keinginannya supaya pertanyaan anggota dewan terfokus lewat pertanyaan kolektif dan tertulis. Tidak meluap luap seperti diawal pertanyaan pertama anggota dewan.
Selain itu sepertinya terperiksa berharap agar anggota pansus menghormati hak-haknya sebagai pejabat Bupati yang belum tentu bersalah sebagaimana dugaan yang dilontarkan anggota pansus. Dan sepertinya ia berharap agar sebagaimana lasimnya bila dilakukan pertemuan antara Bupati dan Dewan dalam membahas berbagai masalah, dilakukan secara tertutup.
Hanya anggota Dewan dan ia sebagai Bupati. Dengan demikian dapat dicapai suatu hasil sebagaimana yang diharapkan Masyarakat Gowa.
Bukan seperti sidang terbuka ini yang seluruh penduduk Indonesia dapat mengikutinya karena disiarkan secara langsung dan bersifat briking news. Dengan demikian haknya sebagai warga negara yang harus dihormati sebagaimana disebutkan Praduga Tak Bersalah telah dilanggar oleh panitia pansus.
Cerdas dan mengerti hukum
Dari pengamatan persidangan terlihat bahwa terperiksa yang punya Pendidikan cukup tinggi adalah manusia cerdas dan mengerti hukum atas hak-haknya yang seharusnya diberikan oleh panitia hak Angket a . Salah satu hak terperiksa yang dijamin undang undang adalah hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri.( non self-incrimination ). Selain itu terperiksa mempunyai Hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekan.
Kedua hak ini terlihat dikuasai oleh terperiksa sehingga pada waktu ditanya untuk berkata jujur, dengan tenang terperiksa menjawab. Saya sudah disumpah’’ yang jika diartikan secara mendalam mengapa lagi ia harus diingatkan berkata jujur setelah ia disumpah. Sudah pasti ia akan berkata jujur. Dengan demikian ia menggunakan haknya untuk tidak memberi keterangan yang memberatkan diri sendiri sebagaimana dijelaskan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XIX/2021.
Kepandaian terperiksa dalam menguasai aturan yang berlaku terlihat tidak dipersiapkan oleh panitia angket untuk menghadapinya sehingga dengan mudahnya Wanita yang dituduh berselingkuh itu menjawab dengan meminta ijin untuk meninggalkan ruang persidangan yang terhormat ini. Ia berprinsip tidak mau memberi keterangan yang memberatkan dirinya sendiri sebagaimana yuresprodensi Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan pada tahun 2021.
Seandainya panitia hak angket mempersiapkan diri untuk menghadapi hak-hak terperiksa di persidangan ini, kemungkinan besar terperiksa tidak memohon ijin keluar dari persidangan hadapan.
Dengan keluarnya terperiksa dari ruang persidangan ini, pupuslah harapan anggota dewan untuk dapat memastikan data yang pernah mereka peroleh dari tujuh orang saksi sebagai benar. Data itu hanya dapat dianggap sebagai petunjuk yang kebenarannya masih diragukan karena pelakunya bungkam dan tidak membenarkannya . Keterangan yang didapat oleh panitia pansur dari tujuh saksi tidak dapat dijadikan barang bukti nantinya dalam persidangan di Mahkamah Agung untuk memberhentikannya sebagai bupati .
Kebenaran dari keterangan ketujuh saksi itu masih mengambang karena dalam taraf dugaan. Sementara dugaan tidak bisa menjadi bukti dipersidangan pengadilan Mahkamah Agung jika masalah temuan DPRD Gowa dikirim ke Lembaga peradilan tertinggi di negeri ini.
MA Penentunya
Dengan selesainya persidangan tanpa hasil pembuktian benar atau tidaknya dugaan pansus maka kini tinggal kerja keras anggota DPRD Gowa untuk dapat menyimpulkan dugaannya itu. Panitia pansus hanya dapat menyimpulkan secara keyakinan bahwa Bupati telah melanggar berbagai aturan dan perbuatan Susila. Dan untuk itu memohon Pengadilan Mahkamah Agung agar dapat menjatuhkan hukuman pemaksulan kepada Bupati Gowa.
Permohonan itu sah-sah saja .Tapi untuk memperoleh kenyataannya lewat putusan Pengadilan Mahkamah Agung, sepertinya masih sangat jauh api dari panggang. Sebab permohonan untuk menyatakan bupati melakukan pelanggaran hukum sehingga dijatuhi hukuman harus ada barang bukti nyata yang diakui kebenarannya oleh terduga, bupati Gowa.
Kalau Bupati gowa melakukan perlawanan lewat pengacaranya dengan membuat surat perlawana dan bisa membuktikan bahwa tuduhan itu hanya karena keinginan politik melengserkan bupati dari jabatannya , maka kemungkinan besar permohonan Pansus DPRD Gowa akan ditolak sehingga bupati tidak dapat di lengserkan dari jabatannya. Bupati Gowa dinyatakan tetap sebagai kepala Daerah. Kalau akhir dari kerja pansus seperti ini maka kemungkinan mekanisme kerja Bupati dimasa datang tidak berlangsung baik sehingga merugikan Masyarakat di daerah ini .
Tapi kalau saja pengadilan Mahkamah Agung menyetujui permohonan pansus DPRD Gowa untuk menghukum bupati dengan menyetujui dilengserkannya Bupati dari jabatannya maka Putusan ini baru terlaksanakan setelah dibawa ke Gubernur Sulsel dan Menteri Dalam Negeri untuk disetujui. Dengan persetujuan ini maka Bupati digantikan oleh wakilnya.
Pernah Terjadi
Menjadi pertanyaan pernahkah Pengadilan Mahkamah Agung menolak permintaan pansus DPRD untuk melengserkan seorang Bupati di tanah air?. Jawabnya pernah terhadap Faida bupati Jember Jawa Timur yang juga seorang Wanita pada tahun 2020 . Dasar penolakan pengadilan Mahkamah agung krn dalil pelanggaran tdk terbukti .Selain itu prosedur persidangan di dprd cacat karena bupati tidak diberi kesempatan membela diri. Semoga hasil pansus DPRD Gowa juga sama hasilnya dengan kasus Bupati Jember di tahun 2020. Semoga.
Penulis, wartawan dan praktisi hukum di Jakarta






