Retorika.co.id, Makassar, 29 Juli 2026 – Pada Selasa, 27 Juli 2026, telah berlangsung sidang banding atas sengketa informasi publik di Pengadilan Negeri Makassar, antara PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan serta PT Pegadaian Kota Makassar melawan NGO grEEn Indonesia. Dalam persidangan tersebut, pihak grEEn Indonesia diwakili langsung oleh Ketua Umumnya yakni Husniati Amirullah didampingi Sekretaris Umum Muh. Ridwan.
Proses banding ini diajukan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/III/KI/KI.SS-PS-A/2026 yang telah mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. Persidangan berjalan dengan nomor perkara masing-masing:
– Nomor 229/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Wilayah Sulsel melawan grEEn Indonesia
– Nomor 220/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Kota Makassar melawan grEEn Indonesia
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.
Pertanyaan Mengenai Jalur Persidangan
Poin utama yang menjadi sorotan adalah kewenangan tempat penyelesaian sengketa. Mengingat PT Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara murni, seharusnya jalur banding atas putusan sengketa informasi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri. Ketidakpastian jalur hukum ini dikonfirmasi oleh pihak grEEn Indonesia saat dikonfirmasi.
Mengapa Berujung Pada Sengketa?
Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa permohonan informasi harus berlanjut ke proses sengketa di Komisi Informasi hingga tahap banding. Pihak grEEn menyatakan hal ini terjadi karena permintaan dokumen yang diajukan tidak dipenuhi. Sebaliknya, pihak PT. Pegadaian baik Cabang Makassar maupun wilayah SulSel justru mengarahkan pemohon untuk mengajukan permintaan ke kantor pusat, padahal permohonan ditujukan secara khusus untuk unit wilayah SulSel dan Makassar.
Potensi Pelanggaran Atas UU KIP
Proses yang berujung pada sengketa ini mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kewajiban badan publik, antara lain:
– Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menjalankan prinsip transparansi sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008;
– Dugaan pengkategorian informasi sebagai rahasia tanpa melakukan uji konsekuensi bahaya maupun penimbangan kepentingan publik sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4) UU tersebut;
– Pemberian informasi yang tidak lengkap, tidak tepat, atau menyesatkan pemohon.
Konsekuensi Hukum
Perlu diingat bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, namun juga mengatur sanksi tegas. Penghambatan akses informasi publik merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana. Mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi memiliki konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang bertanggung jawab.
Hal ini diharapkan menjadi perhatian publik agar pelaksanaan keterbukaan informasi di PT Pegadaian baik Cabang Makassar dan Wilayah Sulawesi Selatan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.
(Irham)






