Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Juli 29, 2026

Bupati Takalar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Desa, SKTJM Jadi Langkah Perkuat Akuntabilitas

Juli 29, 2026

Kodim 1426 Takalar Gelar Latihan Pencak Silat Militer, Membentuk Kedisiplinan dan Ketangkasan Prajurit

Juli 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
  • Bupati Takalar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Desa, SKTJM Jadi Langkah Perkuat Akuntabilitas
  • Kodim 1426 Takalar Gelar Latihan Pencak Silat Militer, Membentuk Kedisiplinan dan Ketangkasan Prajurit
  • Karya Bakti Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Bersih di Dusun Borongjati
  • Ukir Prestasi Gemilang, Siswi SMKN 1 Gowa Melaju ke O2SN Nasional Berbekal Medali Emas Sulsel
  • Daeng Manye Gandeng Bruton English Education, SD di Takalar Bersiap Terapkan Pembelajaran Berbahasa Inggris
  • Hamka B. Kady dan Bupati Jeneponto Cek Langsung Pembangunan Jembatan Gantung Ta’bassi
  • Bapperida Takalar Perkuat Arah Pembangunan, Inovasi Teknologi dan Pertanian Modern Jadi Prioritas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Makassar»Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
Makassar

Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

MansyurBy MansyurJuli 29, 2026Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar, 29 Juli 2026 – Pada Selasa, 27 Juli 2026, telah berlangsung sidang banding atas sengketa informasi publik di Pengadilan Negeri Makassar, antara PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan serta PT Pegadaian Kota Makassar melawan NGO grEEn Indonesia. Dalam persidangan tersebut, pihak grEEn Indonesia diwakili langsung oleh Ketua Umumnya yakni Husniati Amirullah didampingi Sekretaris Umum Muh. Ridwan.

Proses banding ini diajukan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/III/KI/KI.SS-PS-A/2026 yang telah mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. Persidangan berjalan dengan nomor perkara masing-masing:

– Nomor 229/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Wilayah Sulsel melawan grEEn Indonesia
​
– Nomor 220/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Kota Makassar melawan grEEn Indonesia

Baca Juga:  Imigrasi Sulsel Jalin Sinergitas dengan LIDIK PRO di Makassar

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.

Pertanyaan Mengenai Jalur Persidangan

Poin utama yang menjadi sorotan adalah kewenangan tempat penyelesaian sengketa. Mengingat PT Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara murni, seharusnya jalur banding atas putusan sengketa informasi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri. Ketidakpastian jalur hukum ini dikonfirmasi oleh pihak grEEn Indonesia saat dikonfirmasi.

Mengapa Berujung Pada Sengketa?

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa permohonan informasi harus berlanjut ke proses sengketa di Komisi Informasi hingga tahap banding. Pihak grEEn menyatakan hal ini terjadi karena permintaan dokumen yang diajukan tidak dipenuhi. Sebaliknya, pihak PT. Pegadaian baik Cabang Makassar maupun wilayah SulSel justru mengarahkan pemohon untuk mengajukan permintaan ke kantor pusat, padahal permohonan ditujukan secara khusus untuk unit wilayah SulSel dan Makassar.

Baca Juga:  Tradisi "Angngaru" Penyambutan Kapolda Baru Di Mako Polda Sulsel

Potensi Pelanggaran Atas UU KIP

Proses yang berujung pada sengketa ini mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kewajiban badan publik, antara lain:

– Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menjalankan prinsip transparansi sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008;
​
– Dugaan pengkategorian informasi sebagai rahasia tanpa melakukan uji konsekuensi bahaya maupun penimbangan kepentingan publik sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4) UU tersebut;
​
– Pemberian informasi yang tidak lengkap, tidak tepat, atau menyesatkan pemohon.

Baca Juga:  Konspirasi Tersangka Penggelapan Unit Mobil Belum Ditahan, Akhirnya Kabur

Konsekuensi Hukum

Perlu diingat bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, namun juga mengatur sanksi tegas. Penghambatan akses informasi publik merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana. Mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi memiliki konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang bertanggung jawab.

Hal ini diharapkan menjadi perhatian publik agar pelaksanaan keterbukaan informasi di PT Pegadaian baik Cabang Makassar dan Wilayah Sulawesi Selatan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.

(Irham)

#Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Makassar

Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan

Juli 14, 2026
Makassar

GPN Sulsel Mantapkan Langkah Organisasi dengan Pembentukan Struktur DPW

Juli 8, 2026
Makassar

Setelah Sekian Lama Dinanti, Akhirnya Parawangsa Terpilih Sebagai Ketua APDESI Takalar 2026–2031

Juli 4, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,898

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,016

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
Makassar

Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

By MansyurJuli 29, 20260

Retorika.co.id, Makassar, 29 Juli 2026 – Pada Selasa, 27 Juli 2026, telah berlangsung sidang banding…

Bupati Takalar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Desa, SKTJM Jadi Langkah Perkuat Akuntabilitas

Juli 29, 2026

Kodim 1426 Takalar Gelar Latihan Pencak Silat Militer, Membentuk Kedisiplinan dan Ketangkasan Prajurit

Juli 29, 2026

Karya Bakti Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Bersih di Dusun Borongjati

Juli 29, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Juli 29, 2026

Bupati Takalar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Desa, SKTJM Jadi Langkah Perkuat Akuntabilitas

Juli 29, 2026

Kodim 1426 Takalar Gelar Latihan Pencak Silat Militer, Membentuk Kedisiplinan dan Ketangkasan Prajurit

Juli 29, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,898

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,016
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.