Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

September 12, 2026

DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik

September 12, 2026

PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan

September 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga
  • DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik
  • PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan
  • Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Koramil Galesong Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat
  • Kodim 1426/Takalar Gelar Kegiatan KB Kes TA 2025, Dukung Program Kependudukan dan Kesehatan
  • Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Bahu Jalan
  • Hamka B. Kady Soroti Mutu P3-TGAI di Gowa: Jangan Kejar Cepat, Kualitas Harus Jadi Prioritas
  • Koramil 1426-02/Polsel dan Warga Lantang Bersihkan Saluran Air, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Makassar»Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
Makassar

Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

MansyurBy MansyurJuli 29, 2026Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar, 29 Juli 2026 – Pada Selasa, 27 Juli 2026, telah berlangsung sidang banding atas sengketa informasi publik di Pengadilan Negeri Makassar, antara PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan serta PT Pegadaian Kota Makassar melawan NGO grEEn Indonesia. Dalam persidangan tersebut, pihak grEEn Indonesia diwakili langsung oleh Ketua Umumnya yakni Husniati Amirullah didampingi Sekretaris Umum Muh. Ridwan.

Proses banding ini diajukan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/III/KI/KI.SS-PS-A/2026 yang telah mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. Persidangan berjalan dengan nomor perkara masing-masing:

– Nomor 229/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Wilayah Sulsel melawan grEEn Indonesia
​
– Nomor 220/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Kota Makassar melawan grEEn Indonesia

Baca Juga:  Beda Penanganan Disaat Tanah JK Diambil Pengusaha Dan ketika Keluarga JK Menguasai Tanah Rakyat

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.

Pertanyaan Mengenai Jalur Persidangan

Poin utama yang menjadi sorotan adalah kewenangan tempat penyelesaian sengketa. Mengingat PT Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara murni, seharusnya jalur banding atas putusan sengketa informasi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri. Ketidakpastian jalur hukum ini dikonfirmasi oleh pihak grEEn Indonesia saat dikonfirmasi.

Mengapa Berujung Pada Sengketa?

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa permohonan informasi harus berlanjut ke proses sengketa di Komisi Informasi hingga tahap banding. Pihak grEEn menyatakan hal ini terjadi karena permintaan dokumen yang diajukan tidak dipenuhi. Sebaliknya, pihak PT. Pegadaian baik Cabang Makassar maupun wilayah SulSel justru mengarahkan pemohon untuk mengajukan permintaan ke kantor pusat, padahal permohonan ditujukan secara khusus untuk unit wilayah SulSel dan Makassar.

Baca Juga:  Polri Lakukan Mutasi 10 Kapolda dan 1.255 Personel, 10 Polwan

Potensi Pelanggaran Atas UU KIP

Proses yang berujung pada sengketa ini mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kewajiban badan publik, antara lain:

– Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menjalankan prinsip transparansi sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008;
​
– Dugaan pengkategorian informasi sebagai rahasia tanpa melakukan uji konsekuensi bahaya maupun penimbangan kepentingan publik sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4) UU tersebut;
​
– Pemberian informasi yang tidak lengkap, tidak tepat, atau menyesatkan pemohon.

Baca Juga:  Momen HPN 2025, Kapolres Pelabuhan Makassar Apresiasi Bagi Insan Pers

Konsekuensi Hukum

Perlu diingat bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, namun juga mengatur sanksi tegas. Penghambatan akses informasi publik merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana. Mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi memiliki konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang bertanggung jawab.

Hal ini diharapkan menjadi perhatian publik agar pelaksanaan keterbukaan informasi di PT Pegadaian baik Cabang Makassar dan Wilayah Sulawesi Selatan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.

(Irham)

#Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Makassar

Merasa Diabaikan, Jukir Pasar Cidu Tagih Janji Perumda Parkir Makassar Terkait Fasilitas Rompi

Juli 30, 2026
Makassar

Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan

Juli 14, 2026
Makassar

GPN Sulsel Mantapkan Langkah Organisasi dengan Pembentukan Struktur DPW

Juli 8, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,918

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,042

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,018

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
DAERAH

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

By MansyurSeptember 12, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kedekatan dengan masyarakat, Personel Koramil…

DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik

September 12, 2026

PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan

September 8, 2026

Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Koramil Galesong Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat

September 8, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

September 12, 2026

DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik

September 12, 2026

PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan

September 8, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,918

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,042

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,018
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.