Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa

Mei 12, 2026

Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling

Mei 12, 2026

Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar

Mei 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa
  • Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling
  • Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar
  • Bupati Takalar Pimpin Apel Lingkup Pemkab Takalar, Tekankan ASN Harus Melek Teknologi
  • Wabup Takalar Hadiri Paripurna, Fokus Percepat Investasi dan Pembangunan Daerah
  • Potong Tumpeng & Kompak Dukung Suami: Ny. Artika Anton Pimpin Syukuran HUT Ke-80 Persit KCK Dim 1426 Takalar
  • Dewan Kehormatan PWI Pusat Diminta Tegas Soal Akta dan Dana Negara Rp700 Juta
  • Sinergi Lintas Sektor: 3 Dinas Provinsi, TNI, Pemkab Takalar Kompak Babat Sampah Dermaga Galesong
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Makassar»Dewan Kehormatan PWI Pusat Diminta Tegas Soal Akta dan Dana Negara Rp700 Juta
Makassar

Dewan Kehormatan PWI Pusat Diminta Tegas Soal Akta dan Dana Negara Rp700 Juta

MansyurBy MansyurMei 11, 2026Tidak ada komentar11 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Oleh Upa Labuhari SH MH. Sepertinya dapat ditebak ketika notaris Rasyida Usman SH MKn menerbitkan akte sewa menyewa tanggal 13 Oktober 2015, ia tidak menyangka akan akte produknya itu dengan nomor registrasi 2 tahun 2015 bakal membawa masalah besar dikemudian hari sebagai akibat terbittnyn akte tsb dan terbaca di Tengah masyarakat Sulawesi Selatan.

Ini terbukti ketika penulis mendatangani kantor notaris Rasyida Usman SH MKn yang terletak di jalan Bontotangga nomor 19 Gowa,kurang lebih 15 kilometer dari Makassar , Kamis 7 Mei lalu. Di kantor notaris yang sederhana ini , tidak nampak Rasyida Usman SH MKn selain dua karyawannya , salah satunya Bernama Naswida.

Menurut Naswida, akte yang diperlihatkan penulis benar sesuai aslinya. Apalagi setelah mencocoknya dengan tanda tangan atasannya itu yang sedang berada di kota Makassar sangat mirip sehingga ia tidak ragu menyebut , Akte sewa menyewa itu . benar kebenarannya,walaupun akte ini dibuat sebelum ia bekerja di kantor notaris ini.

Ia juga menyebut tidak mungkin atasannya lalai menulis pasal demi pasal yang tertera dalam akte ini. Atasannya itu sangat teliti tidak mungkin salah menempatkan kalimat dalam pasal 9 yang menjadi tititik persoalan akte ini. Dalam pasal 9 akte ini disebutkan ‘’pihak pertama dalam hal ini ketua PWI Sulsel pada waktu itu, menjamin kepada pihak kedua ,akan keberadaan Gedung sebagai milik pertama’’.

Jelas dalam pasal 9 akte ini menyebut Gedung PWI Sulsel Adalah milik pihak pertama yang dijaminkan kepada pihak kedua sebagai belum pernah disewakan ataupun dijual kepada pihak lain. Dengan demikian kata Naswida, atasannya tidak salah dalam membuat kalimat yang ada pada pasal 9 akte ini sebagai milik pihak pertama dalam hal ini haji ZGO SH .

Dijadikan bukti

Dengan Akte ini, Pemda propinsi Sulawesi Selatan dapat memastikan tegoran Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK) yang dilayangkan kepada Gubernur Sulsel pada tanggal 10 Oktober 2016 menjadi nyata bahwa PWI Sulsel telah menyewakan Gedung yang bukan miliknya tanpa izin Pemda Sulsel dan uang sewa di kantongi sendiri dengan menggunakan rekening Yayasan masjid wartawan Sulsel .

Baca Juga:  Gelar Penyuluhan Pilkada 2024, Kesbangpol Makassar Dan Kecamatan Mamajang

Demikian juga dengan surat yang diterima dari Badan Pekerja Anti Corruption Committee ( ACC) Sulawesi pada 4 Januari 2016 yang menyebut Gedung PWI Sulsel milik Pemda Sulsel diketahui telah disewakan sebagian gedungnya kepada Alfamark, menjadi fakta nyata bagi Pemprof Sulsel untuk bertindak tegas terhadap PWI Sulsel dalam penggunaan Gedung milik Pemprof Sulsel .

Sebab jika tidak dilakukan penindakan itu dengan terlebih dahulu memberitahuan PWI Sulsel lewat surat tegoran, kasus penyewaan ini dapat dijadikan pintu masuk oleh KPK untuk mengusut Pemprof Sulsel telah berbuat korupsi yang merugiakan keuangan daerah ratusan juta rupiah.

Untuk itu pemda Sulsel menulis surat kepada pengurus PWI Sulsel dan mengklain kepada pengurus PWI Sulsel agar dana sewa Gedung milik pemprof Sulawesi Selatan yang sudah diterima dari PT Sumber Alfarilia Trijaya Tbk dan masukkan ke rekening Yayasan Mesjid Wartawan dikembalikan ke kas daerah Pemprof Sulsel .

Tapi hal ini tidak digubris oleh pengurus PWI Sulsel karena menyakini bahwa penggunaan Gedung tsb sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 371/III/1997 tentang penyerahan pemanfaatan /penggunaan tanah dan bangunan milik Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan kepad PWI Sulsel.

Tegoran terakhir yang dilayangkan oleh Pemerintah propinsi Sulawesi Selatan dan tidak digubris oleh pengurus PWI Sulsel terjadi di awal 2022.

Akibatnya Pemprof Sulawesi Selatan bertindak keras padaMei 2022 dengan menyegel Gedung PWI Sulsel dan melarang semua pengurus PWI Sulsel melaksanakan kegiatan di Gedung milik Pemprof Sulsel. Pemprof Sulsel berprinsip daripada mereka menjadi pesakitan KPK karena menyewakan Gedung milik pemerintah tanpa menyetorkan uang sewanya ke kas daerah , lebih baik mereka bertindak keras dengan mengusir seluruh pengurus PWI Sulsel untuk menggunakan Gedung yang selama ini digunakan tempat bertemunya semua wartawan se Indonesiat.

Sebelum keluar dari Gedung yang pernah dihuni oleh pengurus PWI Sulsel selama 25 tahun dari 1997 sampai 2022, Ketua bidang organisasi PWI Pusat haji Zulkifli Gani Otto SH dalam rapat koordinasi antara PWI dengan Pemprof Sulsel yang dipimpin PLT Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman di Gedung pertemuan Satpol PPPemprof Sulsel Senin 24 Januari 2022 menyebutkan ‘’ Kami ingin pindah dari jalan AP Pettarani 31 Makassar’’ dengan mendapat jaminan janji dari Gubernur untuk menghitung biaya pengunaan Gedung sejak 1968 sampai 2021 untuk diusulkan ke DPR sebagai Ganti rugi.

Baca Juga:  Wah !!! Pesta Sabu, Oknum Wartawan Diamankan Bersama Teman Perempuan Di Makassar 

Tidak jelas berapa besar usulan Ganti rugi yang disampaikan oleh PWI Sulsel kepada Gubernur Sulsel agar mereka dapat pindah dengan tenang. Yang pasti setahun setelah usulan tersebut dibicarakan, tepatnya 3 April 2023 Gubernur Sulsel memberikan bantuan hibah daerah kepada PWI Sulsel sebesar lima milir rupiah ( Rp 5.000.000.000) untuk digunakan dana operasional bagi organisasi PWI Sulsel.

Dalam putusan Gubernur Sulsel nomor 706/IV/tahun 2023 itu tidak disebutkan bahwa uang sebanyak ini sebagai Ganti rugi pengurus PWI Sulsel pindah dari Gedung milik Pemprof Sulsel yang terletak di jalan Pettarani 31.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang Ganti rugi pengurus PWI Sulsel pindah dari Gedung milik pemprof Sulsel di jalan Pettarani 31 sampai sekarang belum terrealisir. Sementara Uang hibah sebesar Rp 5 miliar yang diterima oleh ketua PWI Sulsel sebagaimana tertuang pada naskah perjanjian hibah nomor 800/587/diskominfo-SP tanpa tanggal disebutkan dalam pasal 2 bahwa pemberian belanja hibah kepada PWI Sulsel berupa uang sebanyak lima milir rupiah dalam rangka mendukung kelancaran tugas tugas operasional kegiatan PWI Sulsel.

Hasil teropongan

Dilihat dari segi hukum pidana atas terbitnya akte sewa menyewa nomor 2 tahun 2015 buatan notaris Rasyida Usman SH MKn pada tanggal 13 Oktober 2015 yang menyebabkan terlaksananya sewa menyewa Gedung PWI Sulsel milik Pemprof Sulsel dan terdepaknya Pengurus PWI Sulsel untuk menggunakan gedung yang terletak di jalan AP Pettarani 31 dapat ditarik dugaan telah terjadi dua tindak pidana sekaligus dalam akte ini .

Tindak pidana pertama Adalah pengakuan dalam akte bahwa pemilik Gedung yang berlokasi jalan Pettarani 31 Makassar Adalah Haji ZGO SH . Padahal kenyataannya sampai sekarang ini Gedung PWI Sulsel Adalah milik Pemprof Sulsel . Bukan milik Haji ZGO SH . tetapi dalam akte tertulis milik Haji ZGO SH

Dalam pasal 391 ayat 2 Undang undang Pidana nomor 1 tahun 2023 disebutkan setiap orang yang mengunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah olah benar atau tidak dipalsu jika pengunaan surat tersebut dapat menimbulan kerugian dipidana paling lama enam tahun denda paling banyak kategori 6.

Baca Juga:  Di Hari Guru Nasional Kadis PU Makassar; Guru Bukan Hanya Pengajar, Tetapi Juga Pahlawan 

Tindak pidana kedua yang dilakukan oleh pemohon pembuatan akte ini Adalah penggelapan uang sewa sebesar Rp 700 juta yang sampai hari ini belum disetorkan kepada kas Pemda Sulsel.

Dalam pasal 486 Undang undang pidana nomor 1 tahun 2023 disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnyamilik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dipidana karena penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4.

Dari hasil peneropongan ini, sebagai anggota PWI penulis menyarankan kepada pemohon pembuatan akte sewa menyewa nomor 2 tahun 2015 untuk segera mengembalikan uang sewa yang telah diterima dari PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebesar Rp 700 juta kepada Kas Pemprof Sulsel, agar tidak terjadi pelaporan dari Masyarakat Sulsel sebagai terjadi penggelapan uang negara selama 12 tahun.

Dan juga agar meminta kepada notaris Rasyida Usman SH MKn untuk membatalkan akte nomor 2 tahun 2015 dengan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Sulsel atas pengakuan bohong yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2015. Dan juga meminta maaf kepada seluruh anggota PWI sebagai sifat satria wartawan atas kesalahannya membuat keterangan bohong di akte nomor 2 tahun 2015.

Kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat sikapi dengan arif perbuatan anggotanya yang telah menyebabkan kerugian besar bagi organisasi dalam menempati Gedung PWI Sulsel di jalan Pettarani 31 Makassar. Kalau didapati bukti telah terjadi pelanggaran etika bagi yang bersangkutan, pemohon pembuat akte sewa menyewa yang dibuat dihadapan notaris Rasyida Usman SH MKn selaku seorang wartawan anggota PWI , biarlah yang bersangkutan diberi Tindakan sangsi sesuai pelanggarannya. Jangan biarkan perbuatan semacam ini menjadi contoh yang tidak terpuji bagi seorang wartawan professional. Semoga

• Penulis wartawan di Jakarta

#Dewan Kehormatan PWI Pusat Diminta Tegas Soal Akta dan Dana Negara Rp700 Juta#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Makassar

PWI Sulsel Bertemu Gubernur, Kepastian Gedung Masih Jadi Tanda Tanya

Mei 2, 2026
Makassar

Imigrasi Sulsel Jalin Sinergitas dengan LIDIK PRO di Makassar

April 30, 2026
Makassar

Lurah Laikang, Kec. Biringkanaya Sulit Ditemui di Kantornya: Warga Kesulitan Mendapatkan Tanda Tangan

April 24, 2026
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,000

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023715

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025593
Don't Miss
DAERAH

Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa

By MansyurMei 12, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Semangat gotong royong kembali terlihat di wilayah Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar. Pada…

Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling

Mei 12, 2026

Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar

Mei 11, 2026

Bupati Takalar Pimpin Apel Lingkup Pemkab Takalar, Tekankan ASN Harus Melek Teknologi

Mei 11, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Personel Koramil 1426-05/Marbo dan Warga Lakatong Kompak Bersihkan Jalan Poros Desa

Mei 12, 2026

Bukan Apel Pagi, Tapi Takbir Pagi: Babinsa Koramil 1426-04/Galesong Gelar Subuh Keliling

Mei 12, 2026

Tingkatkan Solidaritas, Apdesi-Pemkab Takalar gelar Turnamen Lomba Domino Antar Kepala Desa se-Kabupaten Takalar

Mei 11, 2026
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,000

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023715
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.