Retorika.co.id, Makassar – Beredarnya pemberitaan di media sosial, penembakan tewasnya seorang pengacara (Advokat), yang dialami pada malam pergantian tahun 2025. Seorang advokat Alhm Rudi S. Gani mengalami penembakan hingga tewas oleh Orang Tak Dikenal (OTK), mengisahkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekan sejawatnya, menuai misteri dan kecaman keras berbagai kalangan.
Diketahui Rudi S. Gani, dikenal sebagai sosok yang tegas dan memiliki prinsip dalam mendampingi suatu perkara, ditembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat berada di rumah istrinya di Dusun Limpoe, Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Selasa malam 31/12/2024 sekitar pukul 21.50 Wita.
Dilansir dari pemberitaan salah satu media sosial, saat kejadian tepatnya tanggal 31 Desember 2024 malam sekitar pukul 21.50 Wita, sebuah mobil tiba tiba berhenti tepat di depan rumah kediaman Alhm. Rudi S. Gani di Desa Pattuku Limpoe Kecamatan Lappariaja Kabupaten Bone. Tak berselang begitu lama mobil tersebut berhenti, dibarengi suara ledakan yang terdengar dari dalam mobil, yang ternyata suara tembakan mengenai wajah Rudi S. Gani, tepatnya di antara hidung dan mata.
Lebih lanjut, seketika korban terjatuh dan tersungkur bersimbah darah di depan sanak keluarga, mengetahui Rudi S. Gani dalam kondisi bersimbah darah, keluarga korban langsung melarikan Rudi ke rumah sakit terdekat/puskesmas, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Hal ini diungkapkan salah seorang kerabat keluarga korban inisial AS yang kala itu berada di rumah kediaman Alhm. Rudi S. Gani. Dirinya kala itu usai terjadi penembakan langsung membawa lari bersama keluarga lainnya ke rumah sakit. “Dikediaman Korban, mobil tersebut langsung tancap gas setelah usai terdengar suara ledakan, korban Rudi yang tak berdaya bersimbah darah, bersama keluarga lainnya langsung membawa ke rumah sakit”, ungkap AS salah satu sumber dari kerabat keluarga korban Alhm Rudi.
Setelah mengetahui korban yang dibawa ke rumah sakit terdekat, tidak lagi dapat terselamatkan, selanjutnya jenazah korban Rudi S. Gani dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar untuk dilakukan Otopsi.
Sementara itu, keprihatinan mendalam datang dari berbagai kalangan, termasuk sesama advokat yang mengenal Rudi, baik dalam kapasitasnya sebagai aktivis maupun sebagai pengacara. Farid Mamma, SH., MH., Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Anti Korupsi Sulawesi Selatan, mengecam keras atas penembakan tersebut dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak menangkap pelaku dan mengungkap motif dibalik tindakan keji tersebut.
Farid menegaskan, bahwa penembakan ini adalah preseden buruk bagi profesi advokat yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan. “Seorang pengacara (Advokat) yang menjadi garda terdepan keadilan, justru menjadi korban kekerasan. Kami mendesak APH, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, untuk menjadikan kasus ini sebagai pekerjaan rumah utama di awal tahun 2025 dan juga tidak membiarkan hukum tampak lemah di mata publik”, tegas Farid.
Demikian pula dari Hadi Sutrisno, SH., anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang juga sebagai rekan sejawat Alhm. Rudi S. Gani, keduanya aktif sebagai aktivis pada 2015, memberikan pernyataan serupa. Rasa terpukul dan kecewa atas penembakan ini, yang menurutnya menjadi tragedi besar bagi profesi advokat.
āKami sebagai sesama profesi tentu sangat terpukul. Rudi adalah sosok yang tegas dan berani dalam menjalankan profesinya dan meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Sulsel dan Polres Bone, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku secara profesional.
Pihak Kepolisian Polres Bone telah menanggapi insiden ini dengan serius dan menjadikan kasus ini sebagai prioritas utama untuk mengungkap pelaku penembakan dan motif dibalik penembakan tersebut. Kapolres Bone menyatakan, bahwa berbagai langkah, seperti penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan analisis teknologi forensik, telah dilakukan untuk mempercepat pengungkapan pelaku.
Kejadian tersebut terhadap Alhm. Rudi S. Gani juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi pengacara, yang sering menghadapi ancaman atau intimidasi dalam menjalankan profesinya. Farid dan Hadi sepakat bahwa, tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan para advokat harus diberikan perlindungan yang lebih jelas dan kuat, agar dapat terus menegakkan keadilan tanpa rasa takut.
( Rahmat/Red )