Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya

September 17, 2026

Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial

September 17, 2026

Takalar Tancap Gas, Daeng Manye Resmikan Awal Pembangunan 3 Kantor Kecamatan

September 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya
  • Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial
  • Takalar Tancap Gas, Daeng Manye Resmikan Awal Pembangunan 3 Kantor Kecamatan
  • Kelangkaan BBM-LPG di Takalar, Daeng Manye Minta Warga Beli Sesuai Kebutuhan
  • Bupati Takalar Hadiri Panen Raya Tebu, Perkuat Dukungan untuk Industri Gula
  • BBM Sulit Didapat, Disdikbud Takalar Putuskan KBM Daring Selama Satu Minggu
  • Ketua DPRD Takalar Pimpin RDP, Persoalan Desil dan Akurasi Data Jadi Sorotan
  • Tiga ASN Gugur di Papua, Kemenag Takalar Gelar Doa Bersama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Makassar»Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
Makassar

Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

MansyurBy MansyurJuli 29, 2026Tidak ada komentar32 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar, 29 Juli 2026 – Pada Selasa, 27 Juli 2026, telah berlangsung sidang banding atas sengketa informasi publik di Pengadilan Negeri Makassar, antara PT Pegadaian Wilayah Sulawesi Selatan serta PT Pegadaian Kota Makassar melawan NGO grEEn Indonesia. Dalam persidangan tersebut, pihak grEEn Indonesia diwakili langsung oleh Ketua Umumnya yakni Husniati Amirullah didampingi Sekretaris Umum Muh. Ridwan.

Proses banding ini diajukan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 003/III/KI/KI.SS-PS-A/2026 yang telah mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. Persidangan berjalan dengan nomor perkara masing-masing:

– Nomor 229/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Wilayah Sulsel melawan grEEn Indonesia
​
– Nomor 220/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Mks antara PT Pegadaian Kota Makassar melawan grEEn Indonesia

Baca Juga:  Terkait Pekerjaan Proyek RTH di CPI Makassar, Dua Perusahaan Pelaksana Beri Klarifikasi

Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.

Pertanyaan Mengenai Jalur Persidangan

Poin utama yang menjadi sorotan adalah kewenangan tempat penyelesaian sengketa. Mengingat PT Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara murni, seharusnya jalur banding atas putusan sengketa informasi diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke Pengadilan Negeri. Ketidakpastian jalur hukum ini dikonfirmasi oleh pihak grEEn Indonesia saat dikonfirmasi.

Mengapa Berujung Pada Sengketa?

Pertanyaan lain yang muncul adalah mengapa permohonan informasi harus berlanjut ke proses sengketa di Komisi Informasi hingga tahap banding. Pihak grEEn menyatakan hal ini terjadi karena permintaan dokumen yang diajukan tidak dipenuhi. Sebaliknya, pihak PT. Pegadaian baik Cabang Makassar maupun wilayah SulSel justru mengarahkan pemohon untuk mengajukan permintaan ke kantor pusat, padahal permohonan ditujukan secara khusus untuk unit wilayah SulSel dan Makassar.

Baca Juga:  Semangat di Balik Kehadirannya – Warung Aspirasi Rakyat Wadah Suara dan Solusi

Potensi Pelanggaran Atas UU KIP

Proses yang berujung pada sengketa ini mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kewajiban badan publik, antara lain:

– Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menjalankan prinsip transparansi sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008;
​
– Dugaan pengkategorian informasi sebagai rahasia tanpa melakukan uji konsekuensi bahaya maupun penimbangan kepentingan publik sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (4) UU tersebut;
​
– Pemberian informasi yang tidak lengkap, tidak tepat, atau menyesatkan pemohon.

Baca Juga:  Forum Forkopimcam, Camat Ujung Tanah Ajak Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Konsekuensi Hukum

Perlu diingat bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, namun juga mengatur sanksi tegas. Penghambatan akses informasi publik merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana. Mengabaikan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi memiliki konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang bertanggung jawab.

Hal ini diharapkan menjadi perhatian publik agar pelaksanaan keterbukaan informasi di PT Pegadaian baik Cabang Makassar dan Wilayah Sulawesi Selatan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.

(Irham)

#Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Makassar

Merasa Diabaikan, Jukir Pasar Cidu Tagih Janji Perumda Parkir Makassar Terkait Fasilitas Rompi

Juli 30, 2026
Makassar

Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan

Juli 14, 2026
Makassar

GPN Sulsel Mantapkan Langkah Organisasi dengan Pembentukan Struktur DPW

Juli 8, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,920

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,046

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya

By MansyurSeptember 17, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Sekda Takalar Muhammad Hasbi memimpin upacara hari kesadaran nasional di kantor bupati…

Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial

September 17, 2026

Takalar Tancap Gas, Daeng Manye Resmikan Awal Pembangunan 3 Kantor Kecamatan

September 17, 2026

Kelangkaan BBM-LPG di Takalar, Daeng Manye Minta Warga Beli Sesuai Kebutuhan

September 16, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya

September 17, 2026

Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial

September 17, 2026

Takalar Tancap Gas, Daeng Manye Resmikan Awal Pembangunan 3 Kantor Kecamatan

September 17, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,920

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,046

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.