Retorika.co.id, Takalar – Bupati Takalar Ir.H.Mohammad Firdaus Daeng Manye,.MM menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat dalam sebuah acara yang digelar di Kantor Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi warga karena sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap atas tanah yang dimiliki.
Penyerahan sertifikat tersebut dihadiri oleh Camat Galsel Hidayat Abdullah.S.T.P.M.Si., dan sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Galesong Selatan. Dikesempatan yang sama, Camat Galesong Selatan Nurhidayat, S.Sos,.M.Ip menjelaskan bahwa total sertifikat yang di serahkan di Kec. Galesong Selatan sebanyak 401 lembar dengan rincian Desa Bontokanang sebanyak 230 lembar dan Desa Popo 171 lembar. Kehadiran para kepala desa menunjukkan dukungan pemerintah desa dalam menyukseskan program pemerintah kabupaten yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Takalar Ir.Bustam.S.ST.,M.H. secara langsung menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima. Hal ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi simbol kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara produktif dan bertanggung jawab.
Bupati Takalar juga mengingatkan masyarakat penerima sertifikat agar senantiasa memperhatikan kewajiban perpajakan, khususnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara sekaligus bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
(MANSYUR)






