Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Koramil 1426-04/Galesong Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

September 22, 2026

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Siswa dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Got dan Pinggir Jalan

September 22, 2026

SDN 73 Bontorita 1 Takalar “Sulit Tidur”, Rehab Sekolah Rp700 Jutaan Minim 

September 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Koramil 1426-04/Galesong Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat
  • Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Siswa dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Got dan Pinggir Jalan
  • SDN 73 Bontorita 1 Takalar “Sulit Tidur”, Rehab Sekolah Rp700 Jutaan Minim 
  • Papan Proyek Rp274,8 Miliar Dipasang di Bawah Got, Transparansi dan Kualitas Preservasi Jalan Disorot
  • Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya
  • Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial
  • Takalar Tancap Gas, Daeng Manye Resmikan Awal Pembangunan 3 Kantor Kecamatan
  • Kelangkaan BBM-LPG di Takalar, Daeng Manye Minta Warga Beli Sesuai Kebutuhan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Tahap 2 Lanjutan Penahanan, Penyidik Serahkan Ke 3 Tersangka Owner Skincare Ke JPU
DAERAH

Tahap 2 Lanjutan Penahanan, Penyidik Serahkan Ke 3 Tersangka Owner Skincare Ke JPU

AdminBy AdminFebruari 4, 2025Updated:Februari 4, 2025Tidak ada komentar6 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Tahap 2 (Dua) lanjutan penahanan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan ke 3 (Tiga) tersangka beserta barang bukti terkait kasus Owner Skincare berbahaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Penyerahan ke 3 (Tiga) tersangka, yakni Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42) dan Mira Hayati (29) beserta barang buktinya, dilakukan penyidik kepada JPU, di Kantor Kejari Makassar, Senin 3/2/2025.

Adapun tersangka Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Tersangka Mustadir Dg Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Baca Juga:  Resmikan Kampoeng Eropa Malino, Bupati Adnan Mampu Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Di Gowa

Sedangkan tersangka Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Menurut Soetarmi Penkum Kejati Sulsel menyampaikan, bahwa ke 3 (Tiga) orang tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya menyerahkan barang bukti ke pihak Kejati Sulsel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar”, tutur Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang didampingi Kasi Pidum, Kasi Narkotika dan Ketua Tim JPU, di Kantor Kejari Makassar.

Baca Juga:  Gabungan Tiga Kecamatan, Munaqasya Tahap II DPK BKPRMI Berlangsung Sukses

Soetarmi juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan yang menyatakan, bahwa ke 3 (Tiga) tersangka dalam keadaan sehat dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Tersangka Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/ Enz.2/02/2025.

Soetarmi menyampaikan, tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/ Enz.2/02/2025. Sedangkan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/ Enz.2/02/2025. “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025”, jelasnya.

Soetarmi juga menjelaskan, bahwa proses penahanan dilakukan sampai tahap persidangan nantinya dan setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa, harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. “Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN”, tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Baca Juga:  Kolaborasi PLN ULP Maros bersama DLH Kabupaten Maros: Penanaman 40 Pohon Tabebuya dalam Rangka Hari Bumi ke-55 Tahun 2025

Soetarmi juga menambahkan, bahwa tahap dua ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ke 3 (Tiga) tersangka dan dijadwalkan pelimpahan tahap ke 3 tersangka skincare dalam minggu ini, selanjutnya akan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. “Rencana dijadwalkan pada Minggu ini pelimpahan berkas ketiga tersangka itu”, jelasnya saat ditemui usai penyerahan tahap dua, di Kantor Kejari Makassar.

Pada akhirnya perbuatan para tersangka terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

( Rahmat/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

DAERAH

Koramil 1426-04/Galesong Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

September 22, 2026
DAERAH

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Siswa dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Got dan Pinggir Jalan

September 22, 2026
NASIONAL

Warga Bulu-Bulu Resah, Aktivitas Alat Berat Disebut Berlangsung Hampir 2 Bulan Tidak Tersentuh Hukum

September 15, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,923

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,047

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
DAERAH

Koramil 1426-04/Galesong Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

By MansyurSeptember 22, 20260

Retorika.co.id, Takalar — Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kedekatan dengan masyarakat, personel Koramil 1426-04/Galesong…

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Siswa dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Got dan Pinggir Jalan

September 22, 2026

SDN 73 Bontorita 1 Takalar “Sulit Tidur”, Rehab Sekolah Rp700 Jutaan Minim 

September 21, 2026

Papan Proyek Rp274,8 Miliar Dipasang di Bawah Got, Transparansi dan Kualitas Preservasi Jalan Disorot

September 19, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Koramil 1426-04/Galesong Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

September 22, 2026

Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Siswa dan Masyarakat Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Got dan Pinggir Jalan

September 22, 2026

SDN 73 Bontorita 1 Takalar “Sulit Tidur”, Rehab Sekolah Rp700 Jutaan Minim 

September 21, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,923

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,047

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.