Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

November 6, 2026

Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian

November 6, 2026

Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri

November 4, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
  • Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian
  • Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri
  • Ribuan Pramuka Takalar Menggema di Maronde, Daeng Manye : Pramuka Harus Melek Budaya dan Digital
  • Lepas Kontingen Porprov XVIII, Bupati Takalar Daeng Manye: Target Kita Lompat ke 10 Besar
  • Babinsa Kawal Pembagian 200 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Di SPBU74.922.03 Tamala’lang Desa Kalukuang
  • Kodim 1426/Takalar Intensifkan Latihan PSM, Tingkatkan Kemampuan dan Ketangguhan Prajurit
  • KT Parang Berua 5 Desa Maccinibaji Terima Bantuan IRPOM 2026, Arsyad Dg. Nuju Berkomitmen Maksimalkan Manfaat bagi Petani
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»NASIONAL»Kembalikan Hak Lahan Haji Ambo Masse: Yang Menjadi Tuduhan Pembalakan Liar Tanpa Bukti
NASIONAL

Kembalikan Hak Lahan Haji Ambo Masse: Yang Menjadi Tuduhan Pembalakan Liar Tanpa Bukti

aldi sikotaBy aldi sikotaOktober 31, 2024Updated:November 1, 2024Tidak ada komentar54 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika. co. id, Maros, Sulawesi Selatan, 31 Oktober 2024 – Haji Ambo Masse, pemilik sah lahan pesisir di Desa Nisombalia, memberikan tanggapan tegas terhadap desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIFPA RI terkait dugaan penebangan pohon mangrove di lahannya. Menurut Haji Ambo, tuduhan yang dilontarkan LSM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak didukung bukti konkret.

“Sebagai pemilik dengan Sertifikat Hak Milik yang sah sejak 2005, saya berhak penuh mengelola lahan ini. Tuduhan dari LSM yang menuduh saya melakukan pembalakan liar sangat tidak berdasar dan dapat merusak reputasi saya,” tegasnya, Sabtu (26/10/2024).

Haji Ambo turut menyampaikan kekecewaannya atas tindakan pemerintah Kabupaten Maros yang mengambil sebagian lahannya untuk dijadikan jalan tanpa adanya ganti rugi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros. Dalam keterangannya kepada media, Haji Ambo mengungkapkan, “Awalnya saya tidak diberitahukan sama sekali. Tiba-tiba ada orang yang melakukan pembersihan menggunakan gergaji mesin, dan kami sekeluarga sempat menghalau mereka. Kami bahkan membuat penghalang dari dahan pohon yang dipasang melintang di jalan.”

Baca Juga:  Diskominfo Parigi Moutong Belajar SPBE Di Diskominfo-SP Gowa

Lahan haji Ambo Masse dijadikan akses jalan tanpa ganti rugi

Menurut Haji Ambo, beberapa waktu kemudian, Kepala Desa Nisombalia mendatanginya dan memintanya menandatangani surat tanpa penjelasan detail.“Istri saya sempat ingin membaca surat tersebut, tetapi Kepala Desa Nisombalia menyuruh kami menandatanganinya saja dan mengatakan ini untuk kelanjutan jalan, dengan nada agak tinggi. Saya yang tidak bisa baca tulis terpaksa menandatangani surat tersebut,” ujarnya. Saat mempertanyakan ganti rugi, Kepala Desa Nisombalia malah menawarkan solusi yang menurut Haji Ambo tidak wajar, yakni mengambil lahan pengganti di pulau.

  1. Haji Ambo menegaskan saya tidak akan tinggal diam dan menuntut ganti rugi atas lahan yang kini digunakan sebagai jalan umum oleh Dinas PU kabupaten maros. Lahan ini adalah hak saya dan saya sebagai pemilik lahan, Saya akan memperjuangkan untuk menuntut ganti rugi yang sesuai,” tegasnya.
Baca Juga:  Kadis PU Zuhaelsi Zubir: Selamat Ulang Tahun ke-417 Kota Makassar

Haji Ambo Bersama Tim Media

Haji Ambo juga menjelaskan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Maros, sesuai Surat Undangan Nomor: B/522/VII/Res.1.24/2024/Reskrim. Dalam klarifikasi tersebut, beberapa regulasi dijadikan rujukan, seperti:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
Pasal 98 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Laporan Informasi Nomor: R-LI/68/Res.1.24/VII/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024;
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/672/VI/Res.1.24/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024.

Haji Ambo menyatakan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan detail kepada penyidik terkait tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar tersebut. “Saya datang dan memberikan semua penjelasan secara terbuka. Semua tindakan di lahan ini sesuai hak dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kami tahu betul bahwa lahan ini milik Haji Ambo. Beliau mengurus segala dokumen resmi. Tuduhan tanpa bukti yang jelas hanya akan menimbulkan fitnah dan meresahkan,” ujar Sembang, salah satu tokoh masyarakat warga desa Nisombalia.

Baca Juga:  Kodim 1426 Takalar Meraih Prestasi Pada Peringatan HUT ke 68 Kodam XIV Hasanuddin

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Dr. Murad Abdullah, S.SiT., M.H., mengonfirmasi keabsahan lahan Haji Ambo sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen NBP: 28939/2024. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup memastikan lahan tersebut bukan bagian dari hutan mangrove sebagaimana tuduhan LSM, sesuai surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bernomor registrasi S58/BPHTL.VII/PPKH/PLA.2/1/2024 yang menyatakan bahwa titik koordinat lahan tersebut berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).

Haji Ambo beserta keluarga berharap agar isu ini segera diselesaikan dan menekankan pentingnya dialog berdasarkan data dan fakta. “Saya terbuka untuk diskusi, namun semua pihak harus menghormati data yang ada dan hak kepemilikan yang sah,” ungkapnya tegas.

( Tim Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

NASIONAL

Warga Bulu-Bulu Resah, Aktivitas Alat Berat Disebut Berlangsung Hampir 2 Bulan Tidak Tersentuh Hukum

September 15, 2026
NASIONAL

LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

September 2, 2026
NASIONAL

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Agustus 2, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,940

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,053

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023723
Don't Miss
DAERAH

Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

By MansyurNovember 6, 20260

Retorika.co.id, Takalar– Dalam rangka mempererat silaturahmi serta meningkatkan kedekatan TNI dengan masyarakat, personel Koramil 1426-07/Pattallassang,…

Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian

November 6, 2026

Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri

November 4, 2026

Ribuan Pramuka Takalar Menggema di Maronde, Daeng Manye : Pramuka Harus Melek Budaya dan Digital

November 4, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

November 6, 2026

Tim Gabungan Kodam Laksanakan Verval KDKMP Desa Sampulungan, Sejumlah Catatan Menjadi Perhatian

November 6, 2026

Lantik Kadis DLHP, Daeng Manye: Takalar Harus Bersih, Jangan Kerja Sendiri-Sendiri

November 4, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,940

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,053

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.