Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Agustus 2, 2026

Dandim 1426/Takalar: Pembangunan Jembatan Beton di Kelurahan Bajeng Terus Dikebut, Progres Capai 47,50 Persen

Agustus 1, 2026

Personel Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

Agustus 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum
  • Dandim 1426/Takalar: Pembangunan Jembatan Beton di Kelurahan Bajeng Terus Dikebut, Progres Capai 47,50 Persen
  • Personel Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga
  • Pemkab Takalar Semarakkan Perbatasan dengan Pemasangan Umbul-Umbul Sepanjang Jalur Utama
  • Merasa Diabaikan, Jukir Pasar Cidu Tagih Janji Perumda Parkir Makassar Terkait Fasilitas Rompi
  • Sengketa Informasi PT Pegadaian Makassar & Sulsel: Tanda Tanya Atas Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
  • Bupati Takalar Tegaskan Komitmen Tata Kelola Desa, SKTJM Jadi Langkah Perkuat Akuntabilitas
  • Kodim 1426 Takalar Gelar Latihan Pencak Silat Militer, Membentuk Kedisiplinan dan Ketangkasan Prajurit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»NASIONAL»Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum
NASIONAL

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

MansyurBy MansyurAgustus 2, 2026Tidak ada komentar1 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, KOLAKA UTARA — Di era digital, informasi menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi dan pembuktian hukum. Seringkali, narasi yang belum teruji fakta-faktanya sudah membentuk persepsi publik, bahkan menghakimi seseorang sebelum mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasan secara adil. Situasi tersebut kini dialami oleh Rustam, seorang anggota pers yang namanya dikaitkan dengan isu dugaan penyalahgunaan identitas wartawan dan dugaan pemerasan. Menanggapi hal itu, Rustam menyampaikan klarifikasi mendalam sekaligus menegaskan agar seluruh pihak membiarkan proses hukum berjalan secara objektif, bebas dari tekanan opini publik, dan sepenuhnya berlandaskan hukum yang berlaku.

Rustam menegaskan bahwa informasi yang berkembang hingga saat ini masih berada pada tataran dugaan dan belum terbukti melalui alat bukti yang sah di hadapan aparat penegak hukum maupun sidang pengadilan. Oleh karena itu, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah atau melakukan tindak pidana apapun.

Baca Juga:  Darmawangsyah Muin Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Sulsel

“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui asumsi yang berkembang di media sosial atau pembicaraan di ruang publik. Asas praduga tak bersalah yang dijamin hukum harus dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Rustam.

Ia menegaskan penghormatan penuh terhadap proses hukum apabila memang terdapat laporan atau pengaduan yang sedang ditangani aparat berwenang. Namun, proses tersebut wajib berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti yang dimilikinya, sesuai jaminan hak atas pembelaan diri dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca Juga:  Aksi Unras KP-GRD Tuntut Pemda Maros Hentikan Tambang Galian C

Rustam menjelaskan langkah menyampaikan klarifikasi ini diambil karena narasi yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh dan merugikan reputasi pribadi maupun marwah profesi jurnalistik yang selama ini ditekuninya. Menurutnya, jika informasi hanya disajikan dari satu sudut pandang tanpa mendengarkan pihak yang disebut, masyarakat tidak akan mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai kejadian yang sebenarnya, terlebih hal ini menyangkut hak baik nama baik yang dilindungi undang-undang.

Menyangkut profesi yang diembannya, Rustam mengingatkan bahwa tugas, kedudukan, serta hak dan kewajiban wartawan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setiap persoalan yang menyeret nama insan pers seharusnya ditangani secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan stigma yang merugikan kebebasan dan martabat profesi secara keseluruhan.

*“Kami tidak meminta perlakuan istimewa di hadapan hukum. Yang kami harapkan hanyalah perlakuan yang sama dan adil bagi setiap warga negara: seluruh fakta diperiksa secara objektif, tidak ada kesimpulan diambil sebelum proses hukum selesai dan dibuktikan dengan alat bukti sah, serta setiap pihak diberikan kesempatan yang sama untuk membela diri sesuai hak konstitusionalnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Gelar Apel, Kesiapan PAM TPS Linmas Kecamatan Mamajang

Pentingnya Prinsip Keberimbangan dan Verifikasi

Perkembangan kasus ini kembali mengingatkan akan risiko serius penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Dalam praktik jurnalistik yang profesional, prinsip cover both sides, verifikasi ketat, akurasi, dan asas praduga tak bersalah adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sepihak yang melanggar hak asasi orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap dibuka seluas-luasnya agar informasi yang diterima masyarakat tersaji secara utuh, proporsional, dan berimbang.

#Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

NASIONAL

Hamka B. Kady dan Bupati Jeneponto Cek Langsung Pembangunan Jembatan Gantung Ta’bassi

Juli 28, 2026
NASIONAL

Nobar Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 1426/Takalar, Pererat Silaturahmi TNI dan Masyarakat

Juli 15, 2026
NASIONAL

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,900

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,016

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
NASIONAL

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

By MansyurAgustus 2, 20260

Retorika.co.id, KOLAKA UTARA — Di era digital, informasi menyebar jauh lebih cepat daripada proses verifikasi…

Dandim 1426/Takalar: Pembangunan Jembatan Beton di Kelurahan Bajeng Terus Dikebut, Progres Capai 47,50 Persen

Agustus 1, 2026

Personel Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

Agustus 1, 2026

Pemkab Takalar Semarakkan Perbatasan dengan Pemasangan Umbul-Umbul Sepanjang Jalur Utama

Juli 31, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Agustus 2, 2026

Dandim 1426/Takalar: Pembangunan Jembatan Beton di Kelurahan Bajeng Terus Dikebut, Progres Capai 47,50 Persen

Agustus 1, 2026

Personel Koramil 1426-01/Polut Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

Agustus 1, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,900

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,016
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.