Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Agustus 4, 2026

Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026

Agustus 4, 2026

Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair

Agustus 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah
  • Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026
  • Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Dinas TPHPKP Takalar Hadirkan Griya Pangan Panrannuangku
  • Reses Masa Persidangan III Tahun 2025/2026, Hj. Fadillah Fahriana Serap Aspirasi Warga Lassang Barat
  • H. Achmad Daeng Se’re Serahkan 106 Beasiswa PIP di SMPN 1 Takalar, Dody Rian: Takalar Peringkat 2 Nasional Pengelolaan PIP
  • Babinsa Kelurahan Takalar Dampingi Pelaksanaan Posyandu Untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
  • Karya Bakti Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga, Ciptakan Lingkungan Alluka Bersih dan Sehat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Birokrasi/Pemerintahan»Warga Romang Lompoa di Gowa Ajukan Sporadik, Kelurahan dan Kecamatan Enggan Menandatangani
Birokrasi/Pemerintahan

Warga Romang Lompoa di Gowa Ajukan Sporadik, Kelurahan dan Kecamatan Enggan Menandatangani

AdminBy AdminMaret 19, 2025Tidak ada komentar37 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gowa, Retorika.co.id  –  Seorang warga Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Koya Binti Manrau, mengalami kendala dalam pengurusan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik). Meskipun memiliki dokumen administrasi yang lengkap, pihak kelurahan dan kecamatan enggan menandatangani dokumen tersebut tanpa alasan yang jelas.

Menurut Hadi Soestrisno, SH, kuasa hukum Koya Binti Manrau, kliennya memiliki bukti yang sah untuk mengajukan sporadik. Berdasarkan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) dan Buku F Tahun 1991, tanah seluas 6.600 m² dengan Persil 7DII atas nama Koya Binti Manrau telah terdaftar secara resmi di catatan kelurahan dan kecamatan. Selain itu, kliennya rutin membayar pajak atas tanah tersebut.

Baca Juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, Bupati Takalar : Perkuat Komitmen Terhadap Nilai-Nilai Luhur Bangsa

“Kami telah melakukan pengecekan ke kelurahan dan kecamatan, dan semua data menunjukkan bahwa lahan ini sah terdaftar dalam DHKP serta Buku F. Maka, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak memberikan pelayanan administratif dalam penerbitan sporadik,” ujar Hadi. Miinggu (15 /3/25)

Salah satu alasan yang muncul adalah adanya klaim bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pihak lain. Namun, berdasarkan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak ditemukan data sertifikat atas lahan tersebut.

“Kami sudah cek di BPN, dan hasilnya menunjukkan bahwa tanah ini belum dipetakan dan belum memiliki sertifikat. Jika memang ada yang mengklaim memiliki sertifikat, seharusnya bisa dibuktikan dengan data resmi BPN,” tegas Hadi.

Baca Juga:  Bupati Gowa Serahkan Sapi Kurban di Romanglompoa, Warga Sambut Penuh Syukur

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah kelurahan dan kecamatan seharusnya memberikan pelayanan administrasi secara transparan dan tidak menghambat hak warga.

“Selama persyaratan administratif lengkap dan sesuai dengan data resmi, tidak ada alasan untuk menolak pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus bekerja secara profesional dan transparan dalam memberikan hak administratif kepada warga,” katanya.

Kuasa hukum Koya Binti Manrau berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan agar hak administrasi kliennya tidak terhambat.

#Bupati Gowa#Ketua DPRD Gowa#Ketua Komisi 1#Ombudsman#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Gowa

HAR Kantongi Dukungan 17 Perguruan Silat, Makin Difavoritkan Pimpin IPSI Gowa

Agustus 3, 2026
Gowa

Pansus Hak Angket DPRD mau Seperti Pengadilan 

Juli 17, 2026
Gowa

SMKN 1 Gowa Gelar Seleksi Alfamart Class, 108 Siswa Baru Antusias Berkompetisi

Juli 8, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,901

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,017

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

By MansyurAgustus 4, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang…

Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026

Agustus 4, 2026

Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair

Agustus 3, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Dinas TPHPKP Takalar Hadirkan Griya Pangan Panrannuangku

Agustus 3, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Agustus 4, 2026

Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026

Agustus 4, 2026

Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair

Agustus 3, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,901

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,017
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.