Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Agustus 4, 2026

Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026

Agustus 4, 2026

Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair

Agustus 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah
  • Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026
  • Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair
  • Perkuat Ketahanan Pangan, Dinas TPHPKP Takalar Hadirkan Griya Pangan Panrannuangku
  • Reses Masa Persidangan III Tahun 2025/2026, Hj. Fadillah Fahriana Serap Aspirasi Warga Lassang Barat
  • H. Achmad Daeng Se’re Serahkan 106 Beasiswa PIP di SMPN 1 Takalar, Dody Rian: Takalar Peringkat 2 Nasional Pengelolaan PIP
  • Babinsa Kelurahan Takalar Dampingi Pelaksanaan Posyandu Untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
  • Karya Bakti Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga, Ciptakan Lingkungan Alluka Bersih dan Sehat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Tahap 2 Lanjutan Penahanan, Penyidik Serahkan Ke 3 Tersangka Owner Skincare Ke JPU
DAERAH

Tahap 2 Lanjutan Penahanan, Penyidik Serahkan Ke 3 Tersangka Owner Skincare Ke JPU

AdminBy AdminFebruari 4, 2025Updated:Februari 4, 2025Tidak ada komentar6 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Tahap 2 (Dua) lanjutan penahanan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan ke 3 (Tiga) tersangka beserta barang bukti terkait kasus Owner Skincare berbahaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Penyerahan ke 3 (Tiga) tersangka, yakni Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42) dan Mira Hayati (29) beserta barang buktinya, dilakukan penyidik kepada JPU, di Kantor Kejari Makassar, Senin 3/2/2025.

Adapun tersangka Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Tersangka Mustadir Dg Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Baca Juga:  Kunker Pj. Gubernur Sulsel Tinjau Pelaksanaan MBG Di SD Pa'rappunganta Kab Takalar

Sedangkan tersangka Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing, yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Menurut Soetarmi Penkum Kejati Sulsel menyampaikan, bahwa ke 3 (Tiga) orang tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar dan selanjutnya menyerahkan barang bukti ke pihak Kejati Sulsel. “Penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar”, tutur Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi yang didampingi Kasi Pidum, Kasi Narkotika dan Ketua Tim JPU, di Kantor Kejari Makassar.

Baca Juga:  Dandim 1426 Takalar Pimpin Apel Pemberangkatan Cuti Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026

Soetarmi juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan yang menyatakan, bahwa ke 3 (Tiga) tersangka dalam keadaan sehat dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Tersangka Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/ Enz.2/02/2025.

Soetarmi menyampaikan, tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/ Enz.2/02/2025. Sedangkan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/ Enz.2/02/2025. “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari. Terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2025”, jelasnya.

Soetarmi juga menjelaskan, bahwa proses penahanan dilakukan sampai tahap persidangan nantinya dan setiap orang yang ingin menemui para tersangka atau terdakwa, harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. “Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN”, tegas Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Baca Juga:  Permasalahan Pelemparan Batu Ke Polres Jeneponto Sampai Saat Ini Diduga Oleh OTK

Soetarmi juga menambahkan, bahwa tahap dua ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ke 3 (Tiga) tersangka dan dijadwalkan pelimpahan tahap ke 3 tersangka skincare dalam minggu ini, selanjutnya akan disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. “Rencana dijadwalkan pada Minggu ini pelimpahan berkas ketiga tersangka itu”, jelasnya saat ditemui usai penyerahan tahap dua, di Kantor Kejari Makassar.

Pada akhirnya perbuatan para tersangka terancam melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

( Rahmat/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

DAERAH

Babinsa Kelurahan Takalar Dampingi Pelaksanaan Posyandu Untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Agustus 3, 2026
DAERAH

Karya Bakti Koramil 1426-07/Pattallassang Bersama Warga, Ciptakan Lingkungan Alluka Bersih dan Sehat

Agustus 3, 2026
NASIONAL

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Agustus 2, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,901

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,017

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

By MansyurAgustus 4, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang…

Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026

Agustus 4, 2026

Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair

Agustus 3, 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Dinas TPHPKP Takalar Hadirkan Griya Pangan Panrannuangku

Agustus 3, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bupati Takalar Lepas Kontingen Pramuka ke Jamnas XII 2026, Pesan Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Agustus 4, 2026

Desa Sampulungan Terpilih sebagai Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2026

Agustus 4, 2026

Bupati Takalar Naikkan Honor Imam Kelurahan dan Imam Lingkungan, Insentif 6 Bulan Segera Cair

Agustus 3, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,901

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,039

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,017
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.