Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

PASSIRIKA BOS Bawa Nama Takalar ke Panggung Nasional, Daeng Manye Raih detiktimur Awards 2026

Agustus 9, 2026

Gerakan Pangan Murah Hadir di Takalar, Bantu Masyarakat Dapatkan Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau

Agustus 9, 2026

Sinergitas TNI-Polri, Koramil 1426-03/Galut dan Polsek Galut Gelar Patroli Cipta Kondisi

Agustus 9, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • PASSIRIKA BOS Bawa Nama Takalar ke Panggung Nasional, Daeng Manye Raih detiktimur Awards 2026
  • Gerakan Pangan Murah Hadir di Takalar, Bantu Masyarakat Dapatkan Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau
  • Sinergitas TNI-Polri, Koramil 1426-03/Galut dan Polsek Galut Gelar Patroli Cipta Kondisi
  • Daeng Manye Teken Kerja Sama dengan Bank BTN, Layanan Publik Digital dan PAD Jadi Fokus
  • Sambut HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Lapangan H. Larigau
  • Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Koramil 1426-06/Mapsu Perkuat Silaturahmi dan Pembinaan Wilayah
  • Dinas TPHPKP Takalar Torehkan Prestasi, Rebut Juara II Tatanan Kantor Terbaik Takalar Award 2026
  • Kades Kale Ko’mara Dinobatkan sebagai Pengelola Keuangan Terbaik :Takalar Award 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»NASIONAL»Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi, Agar Negara Lindungi saat Alami Kecelakaan
NASIONAL

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi, Agar Negara Lindungi saat Alami Kecelakaan

AdminBy AdminJanuari 7, 2023Tidak ada komentar4 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA , Retorika.co.id – Jasa Raharja memastikan, setiap penumpang angkutan umum yang sah, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara, terjamin oleh Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan, bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Jaminan itu, berlaku selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.

“Yaitu, saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan,” ujar Rivan di Jakarta, Jumat (6/01/2023).

Rivan menambahkan, dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bagi penumpang kendaraan bermotor umum, yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban, akan diberikan santunan ganda.

Baca Juga:  Pemkab Takalar Gelar Gerak Jalan Santai Peringati Hari Jadi Ke 65 

Hal itu, karena yang bersangkutan telah membayar iuran wajib (IW) secara double, yakni kepada pengelola bus yang ditumpangi dan kepada pengelola angkutan laut.

“Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada putusan pengadilan negeri,” papar Rivan.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum, lanjut Rivan, telah diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, yakni Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, maksimal Rp50 juta untuk korban cacat tetap, dan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit.

Baca Juga:  Ungkap Sindikat Uang Palsu, Polda Sulsel Amankan 17 Tersangka

“Bagi korban meninggal dunia yang tidak mempunyai ahli waris yang sah, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta,” ujar Rivan.

Rivan mengatakan, penumpang angkutan umum yang sah, adalah mereka yang telah membeli tiket angkutan umum atau angkutan wisata secara resmi dan sudah termasuk iuran wajib Jasa Raharja.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.

Dalam poin (a) isi SE itu menyebutkan, kata Rivan, bahwa pengguna jasa transportasi wisata (biro perjalanan wisata dan wisatawan), menggunakan transportasi wisata yang sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta memiliki perizinan resmi.

Baca Juga:  Ada apa dengan Desa Wisata Bulu Cindea: Sehingga Harapan Wisata Alam Berujung pada Kecewa dan Ketimpangan

Sementara dalam poin (d), juga disebutkan bahwa perusahaan jasa transportasi wisata yang telah memiliki izin resmi memastikan telah melakukan pengutipan iuran wajib (IW) sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan dasar pada wisatawan yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif dalam menggunakan jasa angkutan umum sehingga lebih aman dan nyaman, serta terlindungi oleh negara jika mengalami musibah yang tidak diinginkan,” imbuh Rivan.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C–2 Jakarta 12920
Telepon: 021 – 5203454
Faksimile: 021 – 5220284
Website: www.jasaraharja.co.id
E–mail: humas@jasaraharja.co.id

Angkutan Umum Resmi Dirut Jasa Raharja Jasa Raharja Rivan A Purwantono
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

NASIONAL

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Agustus 2, 2026
NASIONAL

Hamka B. Kady dan Bupati Jeneponto Cek Langsung Pembangunan Jembatan Gantung Ta’bassi

Juli 28, 2026
NASIONAL

Nobar Piala Dunia 2026 di Wilayah Kodim 1426/Takalar, Pererat Silaturahmi TNI dan Masyarakat

Juli 15, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,903

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,041

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,017

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
PEMERINTAHAN

PASSIRIKA BOS Bawa Nama Takalar ke Panggung Nasional, Daeng Manye Raih detiktimur Awards 2026

By MansyurAgustus 9, 20260

Retorika.co,id, Takalar – Kabupaten Takalar kembali menunjukkan bahwa inovasi pemerintahan daerah tidak harus lahir dari…

Gerakan Pangan Murah Hadir di Takalar, Bantu Masyarakat Dapatkan Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau

Agustus 9, 2026

Sinergitas TNI-Polri, Koramil 1426-03/Galut dan Polsek Galut Gelar Patroli Cipta Kondisi

Agustus 9, 2026

Daeng Manye Teken Kerja Sama dengan Bank BTN, Layanan Publik Digital dan PAD Jadi Fokus

Agustus 7, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

PASSIRIKA BOS Bawa Nama Takalar ke Panggung Nasional, Daeng Manye Raih detiktimur Awards 2026

Agustus 9, 2026

Gerakan Pangan Murah Hadir di Takalar, Bantu Masyarakat Dapatkan Kebutuhan Pokok dengan Harga Terjangkau

Agustus 9, 2026

Sinergitas TNI-Polri, Koramil 1426-03/Galut dan Polsek Galut Gelar Patroli Cipta Kondisi

Agustus 9, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,903

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,041

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,017
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.