Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Papan Proyek Rp274,8 Miliar Dipasang di Bawah Got, Transparansi dan Kualitas Preservasi Jalan Disorot

September 19, 2026

Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya

September 17, 2026

Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial

September 17, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Papan Proyek Rp274,8 Miliar Dipasang di Bawah Got, Transparansi dan Kualitas Preservasi Jalan Disorot
  • Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya
  • Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial
  • Takalar Tancap Gas, Daeng Manye Resmikan Awal Pembangunan 3 Kantor Kecamatan
  • Kelangkaan BBM-LPG di Takalar, Daeng Manye Minta Warga Beli Sesuai Kebutuhan
  • Bupati Takalar Hadiri Panen Raya Tebu, Perkuat Dukungan untuk Industri Gula
  • BBM Sulit Didapat, Disdikbud Takalar Putuskan KBM Daring Selama Satu Minggu
  • Ketua DPRD Takalar Pimpin RDP, Persoalan Desil dan Akurasi Data Jadi Sorotan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Kuasa Hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur Kutim : Orang Yang Mengklaim Lahan Pertanian di Teluk Lingga Salah Objek
HUKUM

Kuasa Hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur Kutim : Orang Yang Mengklaim Lahan Pertanian di Teluk Lingga Salah Objek

MansyurBy MansyurApril 29, 2025Tidak ada komentar68 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Kutai Timur – Kelompok Tani Swadaya Makmur yang menggarap lahan pertanian untuk mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang merupakan program Pemerintah merasa resah pasalnya, lahan pertanian yang terletak di wilayah administrasi Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah diklaim oleh sekelompok orang.

Kelompok Tani Swadaya Makmur menggarap lahan pertanian tersebut berdasarkan sertifikat Pengukuhan Kelompok Tani Swadaya Makmur nomor : 240/114/Distan/1/2019 dari Dinas Pertanian Kutai Timur serta Pengukuhan Kelompok Tani Pemula Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga sejak tahun 2015.

Orang-orang yang mengklaim lahan pertanian tersebut pada umumnya memiliki surat keterangan tanah perwatasan dari Pemerintah Desa Singa Gembara, sementara lahan pertanian itu berada di wilayah administrasi Kelurahan Teluk Lingga.

Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga melakukan mediasi sengketa lahan pertanian antara warga dengan pihak Kelompok Tani Swadaya Makmur di kantor Lurah Teluk Lingga jalan Hidayatullah. Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  Kasdim 1426 Takalar Pimpin Acara Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan

Mediasi ini dihadiri Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil, Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Lingga, Babinsa Kelurahan Teluk Lingga, warga yang mengklaim lahan pertanian serta Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, Laruse bersama anggota Kelompok Tani Swadaya Makmur.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil menyampaikan, pihaknya melakukan proses mediasi antara warga yang mengklaim lahan pertanian dengan pihak Kelompok Tani Swadaya Makmur yang menggarap lahan pertanian tersebut, bertujuan agar sengketa lahan pertanian ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ” ujarnya.

” Bila proses mediasi ini terjadi kesepakatan secara kekeluargaan maka sengketa lahan pertanian ini, selesai dengan damai, ” ucapnya.

Baca Juga:  PP Polri Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Mako Polres Gowa

Ewil menambahkan, tetapi bila tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, selanjutnya silahkan kedua belah pihak yang bersengketa mengajukan proses hukum ke kepolisian atau pengadilan, ” tambahnya.

Saat proses mediasi yang berlangsung dengan alot, kedua belah pihak saling mengklaim berhak atas lahan pertanian tersebut. Mediasi ini gagal mencapai kesepakatan damai.

Selanjutnya, Kasi Pemerintahan Kelurahan Teluk Lingga, Ewil menyampaikan, karena proses mediasi ini gagal mencapai kesepakatan damai, silahkan kedua belah pihak menempuh jalur hukum melalui kepolisian atau pengadilan, ” katanya.

Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, Laruse mengatakan, saya merasa keberatan karena, adanya surat keterangan tanah perwatasan diajukan oleh warga yang mengklaim lahan pertanian, ” tandasnya.

” Ternyata surat keterangan penyerahan tanah perwatasan itu bukan mantan Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, H. Syukri Idar yang tanda tangan. Anehnya yang tanda tangani surat keterangan penyerahan tanah perwatasan itu adalah orang lain yang atas namakan Kelompok Tani Swadaya Makmur, ” kata Laruse.

Baca Juga:  Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Saat mendampingi Ketua Kelompok Tani Swadaya Makmur, kuasa hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur, Hadi Sutrisno SH kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mencermati surat keterangan penyerahan tanah perwatasan yang diajukan warga itu, umumnya adalah surat keterangan tanah perwatasan dari Pemerintah Desa Singa gembara bukan surat keterangan tanah perwatasan dari Pemerintah Kelurahan Teluk Lingga, ” ungkapnya.

” Ini tidak relevan karena, objek yang disengketakan terletak di wilayah administrasi Kelurahan Teluk Lingga. Jadi mereka yang mengklaim lahan pertanian tersebut keliru sebab salah objek, ” pungkasnya.

(Team/Red).

#Kuasa Hukum Kelompok Tani Swadaya Makmur Kutim : Orang Yang Mengklaim Lahan Pertanian di Teluk Lingga Salah Objek#
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

NASIONAL

Warga Bulu-Bulu Resah, Aktivitas Alat Berat Disebut Berlangsung Hampir 2 Bulan Tidak Tersentuh Hukum

September 15, 2026
NASIONAL

LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

September 2, 2026
HUKUM

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Takalar Teguhkan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum

September 2, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,922

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,046

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
Takalar

Papan Proyek Rp274,8 Miliar Dipasang di Bawah Got, Transparansi dan Kualitas Preservasi Jalan Disorot

By MansyurSeptember 19, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Keberadaan papan informasi proyek Penanganan Preservasi Jalan Paket 2 senilai Rp274.866.137.000 menuai…

Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya

September 17, 2026

Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial

September 17, 2026

Takalar Tancap Gas, Daeng Manye Resmikan Awal Pembangunan 3 Kantor Kecamatan

September 17, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Papan Proyek Rp274,8 Miliar Dipasang di Bawah Got, Transparansi dan Kualitas Preservasi Jalan Disorot

September 19, 2026

Sekda Takalar Tegaskan: Setiap Usulan Anggaran Harus Jelas Target dan Manfaatnya

September 17, 2026

Hadapi Masa Purnabakti, Daeng Manye Ingatkan ASN dan PPPK Pentingnya Perlindungan Finansial

September 17, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,922

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,046

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.