Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Lukman B. Kady Serap Aspirasi Warga Tonasa, Fokus Perbaikan Jalan dan Irigasi

Juli 25, 2026

Era Digital, Pemkab Takalar Resmikan Layanan Kartu Kuning Berbasis Ponsel untuk Pencari Kerja

Juli 25, 2026

Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Juli 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Lukman B. Kady Serap Aspirasi Warga Tonasa, Fokus Perbaikan Jalan dan Irigasi
  • Era Digital, Pemkab Takalar Resmikan Layanan Kartu Kuning Berbasis Ponsel untuk Pencari Kerja
  • Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat
  • Lukman B. Kady Jemput Aspirasi Masyarakat Takalar, Fokus pada Kebutuhan Sopir Pete-pete dan Kelompok Ibu
  • Piket Koramil 1426-01/Polut Pantau Stok Beras Bulog, Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Aman
  • PASSIRIKIA BOS Diluncurkan, Dody Riyan Saputra Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Dana BOS
  • Sholat Subuh Keliling, Koramil 1426-07/Pattallassang Perkuat Silaturahmi dan Kemanunggalan dengan Masyarakat
  • Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Tegaskan Perlindungan Hak Anak Tanggung Jawab Bersama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Makassar»Ada Masalah Apa Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan?
Makassar

Ada Masalah Apa Kontrak Proyek PSEL Makassar Harus Dibatalkan?

AdminBy AdminJuni 28, 2024Updated:Juni 28, 2024Tidak ada komentar37 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar—Lahan Gran Eterno yang ditunjuk sebagai lokasi proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar masih dalam kisruh panjang. Karenanya, Pemkot Makassar diminta membatalkan seluruh proses kontrak.

“Yang ditunjuk ini lahan bermasalah (Gran Eterno). Artinya seluruh proses kontrak juga cacat secara administratif,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Jumat (28/6/2024).

Menurut Ansar, sebaiknya kontrak dibatalkan. Jika proses ini tetap dipaksakan, sama halnya telah menabrak norma hukum.

“Dan itu pasti akan berimplikasi hukum. Bukan saja investor, Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Jadi sekali lagi saya ingatkan, kontrak harus segera dibatalkan,” tandas Ansar.

Ansar mengaku akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum jika kontrak proyek PSEL tetap berlanjut. Ia juga menilai, ada proses yang dipaksakan dari awal.

Menurut Ansar, proses itu terjadi karena terindikasi adanya deal-deal di bawah tangan. Kata dia, di sinilah berpotensi terjadi pelanggaran kontrak.

Pemilik Lahan Layangkan Keberatan

Salah seorang pemilik lahan di Gran Eterno, Herman Budianto kembali mengambil langkah hukum taktis dalam rangka mengejar hak-haknya atas lahan yang sampai saat ini masih terabaikan.

Baca Juga:  Ahli Waris Ganna Bin Marang Muncul di Persidangan Kasus Mall Nipah Makassar

Kali ini, Herman Budianto melayangkan keberatan administrasi kepada Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Makassar atas terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas lahan Gran Eterno.

Menurut dia, surat keberatan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Makassar pada hari Jumat 20 Juni 2024, pekan lalu.

“Dalam surat keberatan itu, kami memohon kepada BPN Makassar untuk mencabut dan membatalkan berlakunya 24 Sertipikat HGB tersebut,” ujar Herman.

Menurut Herman, salah satu poin alasan keberatan itu dilayangkan ke BPN Makassar adalah tidak adanya akuntabilitas dan tidak transparannya seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalan AUPB. Padahal, kata Herman, pihak penyidik Polda Sulsel menyampaikan sudah melakukan blokir atas sertpikiat Gran Eterno tersebut.

“Pihak-pihak terkait sebaiknya duduk bersama dengan bersama kami dan menyelesaikan secara jujur dan benar tentang apa yang sebenarnya terjadi pada lahan Gran Eterno dan mengapa lahan tersebut begitu manis untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan PSEL,” imbuh Herman.

Herman mengatakan, pihaknya khawatir bila polemik mengenai lahan Gran Eterno itu akan menjadi bom waktu yang setiap saat bisa meledak hingga merugikan pihak-pihak terkait. Itu sebabnya, kata dia, masalah tersebut didiskusikan secara baik-baik oleh pihak proyek PSEL, pihak pemerintah, investor, dan semua pihak yang menerima dampak langsung atas keberadaan proyek yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Kota Makassar tersebut.

“Jangan sampai kelak proyek PSEL akan diangap hanya karena mengejar deadline sehingga melibas dan mengorbankan hak-hak warga khususnya pemilik lahan dan warga sekitar,” imbuh Herman.

Lebih jauh Herman menjelaskan, bahwa awalnya lahan Gran Eterni digunakan oleh PT Kijang Perdana sebagai show room sekaligus sebagai tempat produksi furniture. PT Kijang Perdana kemudian mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (BNI), dengan menjaminkan aset pribadi dari Herman Budianto yaitu lahan Gran Eterno.

Baca Juga:  Surat Edaran Kadisdik Sulsel Tegas Larangan Pungli

Menurut Herman, belakangan PT Kijang Perdana kemudian dinyatakan pailit. Tapi, kata dia, meski dibekali sertipikat hak tanggungan, akan tetapi ternyata lahan Gran Eterno belum pernah diserahterimakan sebagai aset PT Kijang Perana oleh pemiliknya termasuk Herman Budianto, sehingga menimbulkan kisruh sampai saat ini.

Herman Disarankan Laporkan BNI dan Kurator

Direktur Laksus Muhammad Ansar menyarankan pemilik lahan, Herman melakukan pelaporan dan pengaduan ke OJK terkait tindakan Bank BNI dan kurator yang tidak sesuai prosedur. Kedua, yang bersangkutan juga bisa melakukan gugatan perdata ke PTUN terkait pembatalan keputusan cessie BNI.

Baca Juga:  Mengkritisi Konferensi Pengurus PWI Sulsel. Perlu Pelurusan Data Pertanggung Jawaban

“Laporkan ke Kejaksaan tinggi sulsel terkait dugaan proses balik nama sertikat dari PT. MEGAH UTAMA ENERGI ke PT. KAWASAN HIJAU INDUSTRI yg melanggar hukum,” ucap Ansar.

Proses penyerahan cessie ke PT. Megah Utama Energi dilakukan pada 16 April 2004, pada saat yang sama di keluarkan roya dari Bank BNI, sorenya di lakukan AJB dari PT MUE ke PT. KHI melalui notaris Lieke Tunggal. Setelah itu, 17 April sudah terbit balik nama sertifikat ke atas nama PT KHI.

Atas proses yang terjadi ini, dipastikan terjadinya kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum, yaitu kelalaian notaris atas AJB tersebut tanpa melengkapi dokumen RUPS dari PT. MEU atas penjualan aset ke PT. KHI, juga tanpa bukti pembayaran pajak transaksi PPN di karenakan AJB ini terjadi antara badan usaha dengan badan usaha, wajib ada PPN dan BA RUPS.

“Jadi dipastikan terjadi pelanggaran prosedur atas proses balik nama karena tanpa melalui pembayaran pajak daerah maupun PPH penjual yang mana hal ini wajib ditetapkan oleh Bapenda sebelum dilakukan balik nama di BPN,” jelasnya.

 

(**)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Makassar

Lurah Tabaringan Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Pasar Cidu Terima Surat Peringatan

Juli 14, 2026
Makassar

GPN Sulsel Mantapkan Langkah Organisasi dengan Pembentukan Struktur DPW

Juli 8, 2026
Makassar

Setelah Sekian Lama Dinanti, Akhirnya Parawangsa Terpilih Sebagai Ketua APDESI Takalar 2026–2031

Juli 4, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,894

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,038

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,015

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
Takalar

Lukman B. Kady Serap Aspirasi Warga Tonasa, Fokus Perbaikan Jalan dan Irigasi

By MansyurJuli 25, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Lukman B. Kady, menggelar Reses Masa Persidangan…

Era Digital, Pemkab Takalar Resmikan Layanan Kartu Kuning Berbasis Ponsel untuk Pencari Kerja

Juli 25, 2026

Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Juli 25, 2026

Lukman B. Kady Jemput Aspirasi Masyarakat Takalar, Fokus pada Kebutuhan Sopir Pete-pete dan Kelompok Ibu

Juli 25, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Lukman B. Kady Serap Aspirasi Warga Tonasa, Fokus Perbaikan Jalan dan Irigasi

Juli 25, 2026

Era Digital, Pemkab Takalar Resmikan Layanan Kartu Kuning Berbasis Ponsel untuk Pencari Kerja

Juli 25, 2026

Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Juli 25, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,894

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,038

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,015
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.