Retorika.co.id, Makassar, 22 Oktober 2025 – Perkara gugatan perdata Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Makassar terkait tanah warisan yang kini berdiri di atasnya gedung Mall Nipah, kembali menarik perhatian publik. Sidang yang telah berlangsung selama tiga bulan itu kini menghadirkan pihak baru, yakni ahli waris Ganna Bin Marang berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Makassar Nomor 357/1979, yang resmi diterima majelis hakim sebagai tergugat intervensi.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bintang A.L., S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 21 Oktober 2025, menyatakan bahwa pihak tergugat intervensi memiliki dasar hukum untuk ikut dalam perkara ini. Sidang berlangsung cukup ramai dengan kehadiran anak, cucu, dan cicit dari almarhum Ganna Bin Marang.
Sebelumnya, agenda sidang dijadwalkan untuk pemeriksaan barang bukti dari pihak penggugat yang juga mengatasnamakan ahli waris Ganna Bin Marang berdasarkan Penetapan Waris Nomor 167/Pdt.P/2015/PA Makassar. Dalam perkara ini, penggugat menggugat PT Kala Inti Karsa, Wali Kota Makassar, BPN Makassar, dan DPRD Makassar. Namun, agenda tersebut ditunda karena adanya permohonan masuk dari pihak tergugat intervensi.
Kuasa hukum tergugat intervensi, Upa Labuhari, S.H., M.H. dan Hadi Soetrisno, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kepentingan mendasar dalam perkara ini. “Ahli waris yang sah dan benar dari almarhum Ganna Bin Marang adalah pihak kami, bukan penggugat. Kami memiliki bukti kuat berupa dokumen penetapan waris tahun 1979,” tegas Upa Labuhari.
Ia menambahkan bahwa langkah mereka masuk sebagai tergugat intervensi dibenarkan oleh hukum acara perdata, sebagai bentuk tanggung jawab untuk meluruskan status kewarisan yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak penggugat untuk menyatakan sikap—apakah menolak atau menerima kehadiran tergugat intervensi—dengan batas waktu hingga 4 November 2025 mendatang.
Pihak tergugat utama dalam perkara ini menyambut baik kehadiran tergugat intervensi. “Dengan adanya pihak intervensi, kami berharap perkara ini bisa mengungkap siapa sebenarnya ahli waris sah dari tanah yang disengketakan. Ini penting agar tidak ada kekeliruan dalam proses hukum,” ujar salah satu tergugat.
Sementara itu, Upa Labuhari, yang juga dikenal sebagai pengamat masalah kepolisian, menilai bahwa perkara ini bisa membuka dugaan adanya unsur pidana di balik gugatan tersebut. “Kebenaran mengenai siapa ahli waris Ganna Bin Marang yang sesungguhnya akan menarik untuk diungkap di pengadilan. Kami berharap majelis hakim memberi kesempatan kepada kami agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Tanah yang menjadi objek sengketa ini memiliki luas sekitar 31.000 meter persegi dan terletak di kawasan strategis di tengah Kota Makassar, di mana kini berdiri Mall Nipah—salah satu pusat perbelanjaan modern di kota tersebut.






