Makassar. RFetorika.co.id – Muh. Syukur seorang paman di Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, berencana akan melaporkan balik ke polisi, ponakan kandungnya sendiri, yang bernama Selviana alias Evi gara-gara sebuah rumah di atas lahan 28 meter persegi yang berlokasi di Jalan Barukang Utara lorong 11 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Cambayya, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar.
Diketahui, Hj. Pandang memiliki anak bernama Muh. Syukur, dan juga Suryadi alias Toga, sedangkan Toga sendiri beristeri Suriati dan memiliki anak bernama Evi. Evi menuding atau merasa bahwa rumah tersebut yang dikuasai oleh Muh Syukur bersama orang tuanya Hj. Pandang adalah miliknya, sehingga melaporkan pamannya ke polisi atas dugaan penggelapan hak.
Muh. Syukur bersama Hj. Pandang yang didampingi penasehat hukumnya Hadi Sutrisno, SH mengatakan, “Lebih baik saya laporkan balik saja, karena sudah dijelaskan bahwa hak atas tanah itu secara tertulis dikuasai Majang Habo dan beralih hak ke Hj. Pandang dibawah tangan dari Majang Habo sejak Tahun 1999, dan selanjutnya sejak dalam penguasaan Hj. Pandang (ibu Muh. Syukur), tidak pernah menyerahkan hak itu kepada Suriati”, jelas Muh. Syukur kepada Sulsel.99news.id Makassar sabtu (3/2/2024).
Sebelumnya Evi melaporkan pamannya Muh. Syukur (Pihak Hj. Pandang) ke polisi tanggal 29 Desember 2023, dengan tuduhan tindak pidana penggelapan hak. Evi melaporkan pamannya karena merasa diambil haknya, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Almarhumah Suriati (Ibunya Evi) tertanggal 22 Agustus 2016.
Dalam Surat Pernyataan yang dibuat Suriati, diantaranya pada point 1 dituliskan bahwa tanah tersebut berasal dari Majang Habo.
Hadi membeberkan cerita ketika hal yang dimaksud point 1 tersebut ditanyakan oleh salah satu Staf Kecamatan kepada Evi, “alas hukum apa yang dipakai Suriati menerima hak dari Majang Habo, Yepi menyatakan tidak tahu”.
Jika Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tanpa dilandasi alas hukum yang jelas, atau proses pengalihan yang tidak jelas, “ini termasuk kebohongan, surat pernyataan sepihak, surat pernyataan ini dapat dinyatakan sebagai pernyataan palsu, batal demi hukum” tegas Hadi.
Pada kesempatan terpisah Majang Habo sendiri membantah Surat Pernyataan Suriati, “dirinya tidak pernah menyerahkan hak atas tanah itu kepada Tati nama panggilan Suriati”.
Majang Habo mengulangi kembali perkataannya bahwa dia hanya menyerahkan hak penguasaan kepada saudaranya yaitu Hj. Pandang dan Majang Habo lanjut menjelaskan, bahwa Hj. Pandang bersama anaknya bernama Muh. Syukur, membangun dan merawat rumah tersebut hingga saat ini.
“Bersama ummi (panggilan akrab Hj. Pandang dari anaknya) membangun dan merawat rumah tersebut sejak tahun 1999, kalau dibutuhkan dana, saya siapkan” beber Muh. Syukur dibenarkan Hj. Pandang.
Sebelumnya diberitakan Sulsel.99news.id 17/1/2024, bahwa permintaan pengalihan hak atas tanah tersebut terkendala, karena Evi anak dari almarhumah Suriati, mengklaim hak sebagai warisan dari ibunya almrahumah Suriati, beradasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat Suriati tertanggal 22 Agustus 2016.
Muh. Syukur mengatakan, “Klaim hak yang dipermasalahkan dibuat sendiri Suriati itu tidak betul. Muh. Syukur lantas mencurigai adanya pihak lain bersama Evi, yang menghasut dan ikut serta ingin menguasai”.
Akibat Surat Pernyataan yang dibuat Suriati tanggal 22 Agustus 2016 dan laporan polisi oleh Evi tanggal 29 Desember 2023, adalah terhambatnya pengurusan pengalihan nama hak dari Majang Habo ke Hj. Pandang atas tanah tersebut, yang menyebabkan kerugian waktu dan materil, menurut Muh. Syukur sengaja dilakukan oleh pihak tertentu.
“Saat ini saya curigai sengaja dilakukan oleh pihak tertentu yang ingin menguasai rumah tersebut, saya juga mendengar ada pihak lain yang ingin menjual rumah itu, dan ada orang yang mengancam Majang Habo agar berhati hati berbicara, dalam masalah ini,” jelas Muh. Syukur.
Lanjut Muh. Syukur mengatakan akan meminta ganti rugi kepada Evi dan pihak lain yang menghasut ataupun yang ingin menguasai hak tanah tersebut, “ganti rugi akan kami ajukan”, ucap Syukur.
Hadi Soetrisno selaku penasehat hukum Majang Habo, Hj. Pandang, Muh. Syukur menghimbau pihak yang membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Rumah dan tanah Hak Majang Habo, untuk mencabut Surat Pernyataan itu (pihak Suriati anak mantu Hj. Pandang), karena menurut Hadi, konsekwensinya dapat menjerat secara hukum pidana para pihak yang mengaku menguasai secara illegal tanpa alas hukum yang jelas, sesuai yang terdapat dalam KUHP”.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, para pihak, ketua RT/RW, kepala desa/ Lurah yang memberikan bantuan dalam pengakuan menguasai atas tanah orang lain, dapat dipidana juga.
Di sisi lain dalam hukum pidana, jika pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan atas pengakuan sepihak, maka langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan laporan pengaduan ke polisi atas dasar perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik atau di duga menggunakan surat palsu
“Muh. Syukur bersama Hj. Pandang yang berhak atas tanah tersebut dari Majang Habo, dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan pihak yang membantu proses penguasaan tanah” tutup Hadi. (*)