GOWA, RETORIKA —- Kisruh pungutan ke masyarakat uang sejumlah 1 juta terhadap masyarakat kini menuai pro dan kontrak di kalangan masyarakat.
Hal demikian di kemukakan masyarakat yang saat itu di temui tim media guna konfirmasi di kediamannya di Dusun Sumbarang Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa, “Hingga saat ini kami masih bertanya-tanya pak, karena kami disini telah di mintai uang 1 juta guna pengurusan sertifikat proma atau PTSL itupun ucap Oknum perangkat desa yang berkunjung ke rumah kami, kemuka sumber yang enggan di publikasikan namanya di media.
Lanjut sumber, kami disini padahal sudah paham akan regulasi tentang pembayaran program PTSL pak berapa jumlah Nominal yang harus kami bayarkan ke aparat pemerintah desa yang mendatangi kami disini sesuai dengan Perbup No.9 Tahun 2018 yang kami harus bayarkan ke aparat desa jika program PTSL tersebut berjalan yang harus kami bayarkan itu nilainya Rp. 250 ribu, ucap sumber di hadapan awak media
Hal itu pula di kemukakan masyarakat sekitar yang kebetulan tanahnya mendapatkan program PTSL yang tak jelas hingga saat ini, dan di tekankan ke kami untuk membayarkan 1 juta untuk pembayaran sertifikat proma dan jika kami tidak bayarkan permintaan oknum aparat desa yang mendatangi rumah kami itu maka kami tak mendapatkan program tersebut, kemuka Ibu Rumah Tangga di hadapan awak media
Kami pula sangat sayangkan Skali pak, karena setelah kami melihat Perbup yang telah di buat 2018 silam ternyata yang harus kami bayarkan ke pemerintah desa tersebut harusnya Rp.250 ribu sesuai yang tercantum di dalam salah point’ perbup.
Sementara itu sekdes Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang saat di konfirmasi hal tersebut mengatakan “Bahwa khusus di kecamatan Pattallassang tak mendapatkan program.PTSL karena mengingat pada saat kades masih menjabat pernah mengusulkan program PTSL namun hingga saat ini belum juga turun ke sini program tersebut, ucap sekdes Borong Pa’la’la
Tim media kembali bertanya perihal, permintaan uang sebesar 1 juta ke masyarakat, Sekdes Kaharuddin kembali berdalih, kalau masalah itu pak, saya hanya katakan bahwa untuk program PTSL tersebut belum masuk di kecamatan Pattallassang namun uang yang di maksud memang telah terjadi dan itu untuk persiapan para pegawai BPN jika turun nantinya, Jawab Sekdes Kaharuddin.
Dan untuk persoalan masyarakat yang telah di pungut uangnya, sebagian masyarakat tersebut kami masukkan ke Seting Sektor yaitu program dari dinas Pertanian dengan membuat jalan sektor buat masyarakat yang membutuhkan, sanggahnya berdelih dari program PTSL.
Sementara itu saat di konfirmasi Camat Pattallassang Andi Pangeran melalui sambungan selularnya mengatakan untuk persoalan yang kita pertanyakan dek, saya belum paham dan bagusnya kalau kita ketemu langsung untuk membahas hal tersebut, singkatnya
Tim mediapun berharap bahwa persoalan ini segera di tangani pihak APH khususnya bagian Tipikor karna jika di biarkan maka dampak buruk perbuatan para oknum perangkat desa maka akan menjamur serta masyarakat akan di rugikan mengingat kondisi saat ini keuangan lagi mencekit di tambah masyarakat di paksakan untuk bayarkan uang 1 juta untuk pengurusan sertifikat proma yang tak jelas dan persoalan ini telah terjadi selama 3 pekan.
(Tim)