Retorika.co.id, Maros | Eksekusi lahan empang di Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 4/Pen.Pdt.Eks/2023 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs Jo, Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs tanggal 4 Desember 2023 seluas 50.500 meter persegi mendapat perlawanan dari Riyang Mustafa pasalnya eksekusi yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2025, pukul 08:00 Wita lahan empang milik Riyang seluas kurang lebih 1 hektar yang selama ini dikelola sejak tahun 2016 sampai sekarang masuk dalam luasan eksekusi.

Menurut Riyang batas batas lokasi empang tidak sesuai dengan keterangan batas batas yang dalam Konstatering pelaksanaan eksekusi sebelah utara tanah empang Mahmud, saluran air, sebelah timur tanah empang H Jiji, Rauf sebelah selatan tanah empang H. Tarru, Dg Tula, sebelah barat sungai.
Batas batas yang ditunjuk dalam pemberitahuan pelaksanaan eksekusi itu masuk dalam lokasi saya, makanya saya keberatan dan menolak eksekusi karena saya sudah masukkan gugatan perlawanan di pengadilan negeri maros dengan perkara nomor : 54/Pdt.Bth/2025/PN.Mrs, dan telah mengikuti sidang pertama pada hari kamis tanggal 16 Oktober 2025, sebagai pelawan perkara nomor 17/Pdt.G/2019/PN.Mrs, dan surat keberatan konstatering kepada ketua pengadilan negeri maros, hari kamis, tanggal 10 Oktober 2025, “tegas Riyang”. (Jumat, 24/10/25)

“Seharusnya saya diberikan kesempatan ketua pengadilan negeri maros untuk membuktikan hak saya karena eksekusi itu sangat merugikan saya sebagai warga negara yang mencari keadilan, kemana saya mencari keadilan kalau bukan dipengadilan,’’ sambung riang dengan mata berkaca kaca menahan tangis”.
Surat Pengadilan Tinggi Makassar
Pada saat yang sama ketua pengadilan tinggi makassar telah menyurati ketua pengadilan negeri maros, tanggal 20 Oktober 2025 agar Ketua Pengadilan Negeri Maros memberikan Klarifikasi atas keberatan konstatering Riyang Mustafa paling lambat 14 hari kerja, belum memberikan klarifikasi justru ketua pengadilan negeri maros menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tanggal 16 Oktober 2025, hanya berselang dua hari setelah ketua pengadilan tinggi makassar menyampaikan surat kepada ketua pengadilan negeri maros, eksekusi lahan empang dilaksanakan ada apa dengan ketua pengadilan negeri maros ?
Harapan Warga Dusun Marana
Warga dusun Marana sangat menyangkan dengan adanya eksekusi lahan milik Riyang tanpa memberikan kesempatan untuk mencari keadilan dipengadilan negeri maros, “ia menyebut”, memang Riyang yang membuka itu lahan sejak dulu sampai sekarang, dia yang membuka dan mengelola lahan empang itu, dia kerjakan sampai sekarang, “kata warga dengan wajah kesal”.
Kalau pengadilan saja sudah tidak bisa memberikan keadilan kepada warga negara, kemana warga negara akan mencari keadilan, apalagi jika kita ini warga tidak memiliki uang kasihan.”ungkapnya”
Keadilan bagi Warga Marana
Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang seadil adilnya dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Semoga negara dapat hadir untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara indonesia.
(Irham)






