Retorika.co.id, Takalar – Pemerintah Desa Kalukubodo memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online Radarhukum mengenai kondisi papan transparansi dan bendera yang disebut sudah usang. Pemerintah desa menilai pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepala Desa Kalukubodo menyampaikan bahwa papan transparansi Alokasi Dana Desa (ADD) / DD yang dimaksud saat ini dalam proses menunggu perubahan APABDes untuk tidak mengeluarkan anggaran doble pembuatan papan transfaransi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas informasi publik. Bukan karena kelalaian, tapi murni soal waktu teknis,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi bendera merah putih yang disebut sudah tidak layak, pihak desa juga telah melakukan penggantian sebelum pemberitaan tersebut mencuat. “Kami menghormati kritik dari media dan masyarakat, namun perlu ditegaskan bahwa kami tetap menjalankan kewajiban simbol-simbol negara dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Pemerintah Desa Kalukubodo berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Papan informasi merupakan salah satu sarana penting, dan pihak desa secara berkala melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi serta penyampaian informasi ke publik.
Dengan klarifikasi ini, pihak desa berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Pemerintah Desa Kalukubodo tetap terbuka terhadap saran dan pengawasan dari berbagai pihak sebagai bentuk komitmen membangun desa secara bersama-sama dan kritik saran selaku pemerintah sangat berharap untuk keberlanjutan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik kedepan
Red






