Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel

September 26, 2026

DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan

September 26, 2026

Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel
  • DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan
  • Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako
  • Kodim 1426 Takalar Gembleng Prajurit dengan Latihan Pencak Silat Militer
  • Daeng Manye Buka Jalan Warga Takalar Kerja ke Jepang, Training Center Segera Disiapkan
  • Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
  • Bupati Daeng Manye Dorong Petani Rumput Laut Takalar Go Digital, Gandeng ILO dan Swiss Atasi 5 Persoalan Utama
  • Aspirasi Petani Moncongkomba Dijawab Cepat, Bupati Takalar Realisasikan Bantuan Pompa Air dalam Sehari
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»NASIONAL»Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan
NASIONAL

Agar Kendaraan Tidak Bodong, Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

AdminBy AdminJanuari 20, 2023Tidak ada komentar4 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, Retorika.co.id  –  Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri, kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak.

Agenda yang diikuti oleh perwakilan akademisi, kemenkominfo, pengamat transportasi, dan media massa itu, digelar di Gedung Jasa Raharja Kantor Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/01/2023).

Pembahasan FGD kali ini menitikberatkan perihal mekanisme penyampaian peringatan secara elektronik, terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

“Kami terus melakukan kajian dan pembahasan agar nantinya surat peringatan yang kami kirimkan
kepada pemilik kendaraan benar-benar sah dan patut secara hukum,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam diskusi tersebut.

Dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Dewi, disebutkan bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Baca Juga:  Program Inovasi UMKM DWP Gowa Dijadikan Lokus Studi Tiru Kota Bau Bau

Dewi mengatakan, terkait hal tersebut ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

“Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami ingin mendapat masukan dari para peserta,” ujarnya.

Dalam paparannya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kenadaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

“Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor,” ujarnya.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

Baca Juga:  Kab. Gowa Fokuskan Keberlanjutan Program Prioritas Daerah RAPBD 2025

“Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman, S. STP., M.Si., menyampaikan, bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

“Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak,” ujarnya.

Penyampaian peringatan penghapusan data ranmor melalui sistem elektronik, mendapat dukungan dari advokat dan pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan. Menurutnya, kekhawatiran adanya risiko gugatan bisa tidak terjadi, karena tujuannya untuk penyelenggaraan negara.

“Secara umum setuju. Hanya, gimana caranya supaya peringatan ini nyampe ke masyarakat,” ujarnya.

Dukungan terhadap implementasi pasa 74 UU 22 Tahun 2009, juga disampaikan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nurhasan Ismail, SH, M.Si. Adapun, terkait penyampaian peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor, menurutnya harus dipastikan terlebih dahulu bahwa ranmor tersebut tidak sedang dalam status blokir serta tidak sedang dalam proses dilelang akibat sita.

Baca Juga:  Aksi Unras KP-GRD Tuntut Pemda Maros Hentikan Tambang Galian C

“Namun, informasi tentang hal ini sudah pasti mudah diketahui oleh pejabat Polri yang akan menerbitkan surat peringatan, karena adanya catatan blokir atau sita terhadap Ramor di Samsat,” ujarnya.

Jika sudah dipastikan kedua syarat tersebut, lanjut Nurhasan, maka surat peringatan bisa disampaikan.

“Jika Ranmor sedang rusak berat dan sedang proses diperbaiki di bengkel, maka pemilik dapat menyampaikan konfirmasi dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel,” jelasnya.

FGD tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Divisi Manajemen Risiko Jasa Raharja Haryo Pamungkas, perwakilan Direktorat Pendapatan Daerah Bina Keuangan Kemendagri Azwirman, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi, Direktur SPORA Comm Pracoyo Wiryoutomo, dan perwakilan media massa, Doffier Zamahsyari.

Informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
HUMAS JASA RAHARJA
Kantor Pusat Jasa Raharja
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C–2 Jakarta 12920
Telepon: 021 – 5203454
Faksimile: 021 – 5220284
Website: www.jasaraharja.co.id
E–mail: humas@jasaraharja.co.id

FGD Jasa Raharja Korlantas Polri PKB
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

NASIONAL

Warga Bulu-Bulu Resah, Aktivitas Alat Berat Disebut Berlangsung Hampir 2 Bulan Tidak Tersentuh Hukum

September 15, 2026
NASIONAL

LSM GMBI Wilter Sulsel Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel, Dorong Bhabinkamtibmas yang Kondusif

September 2, 2026
NASIONAL

Rustam Beri Klarifikasi: Dugaan Penyalahgunaan Identitas dan Pemerasan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Agustus 2, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,930

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,052

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel

By MansyurSeptember 26, 20260

Retorika.co.id, Takalar — Dukungan terhadap sektor pertanian dan upaya mewujudkan swasembada pangan terus diperkuat. Bantuan…

DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan

September 26, 2026

Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako

September 26, 2026

Kodim 1426 Takalar Gembleng Prajurit dengan Latihan Pencak Silat Militer

September 25, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel

September 26, 2026

DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan

September 26, 2026

Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako

September 26, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,930

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,052

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.