Retorika.co.id, Maros – kamis, 21 november 2025
Kuasa hukum Riyan Mustafa kembali mengangkat suara setelah menerima informasi terkait pelaksanaan eksekusi lahan empang di Kampung Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Dalam keterangan resmi yang diberikan, mereka menyoroti poin penting yang menjadi perhatian, yaitu kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang mengenakan seragam dan mendampingi pihak penggugat saat eksekusi dilakukan oleh tim dari Pengadilan Negeri Maros.
Menurut penjelasan kuasa hukum Riyan Mustafa, anggota TNI AU yang hadir pada acara tersebut memiliki inisial Z dan bukanlah pihak yang tidak terkait, melainkan merupakan cucu dari salah satu tokoh utama di pihak penggugat. Yang lebih diperhatikan, individu dengan inisial Z tersebut hadir di lokasi eksekusi dengan mengenakan seragam dinas TNI AU, padahal kegiatan yang berlangsung merupakan proses eksekusi perkara perdata yang seharusnya ditangani secara eksklusif oleh lembaga peradilan dan aparat yang berwenang sesuai aturan hukum.
“Ini sangat disayangkan. Kehadiran anggota TNI AU berseragam dengan inisial Z pada peristiwa eksekusi perdata berpotensi memberi kesan unjuk kekuasaan dan menimbulkan interpretasi bahwa sengketa sipil ini dibekingi aparat,” ujar kuasa hukum Riyan Mustafa dalam keterangannya.
Penjelasan lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa kehadiran personel militer TNI AU dalam seragam pada proses perdata berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas lembaga peradilan. Mereka menegaskan bahwa eksekusi perkara perdata harus dilaksanakan dengan suasana yang damai, teratur, dan tanpa adanya elemen yang dapat menimbulkan tekanan atau kesan paksaan terhadap salah satu pihak.
“Kami mengakui bahwa setiap warga negara, termasuk anggota TNI AU seperti yang memiliki inisial Z dan matra lainnya, memiliki hak untuk terlibat dalam urusan sipil sebagai individu. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan simbol kekuasaan militer, terutama saat proses hukum yang seharusnya netral sedang berlangsung,” tambah kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum Riyan Mustafa juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai untuk meneliti lebih lanjut mengenai kehadiran anggota TNI AU dengan inisial Z tersebut. Mereka berharap pihak terkait, termasuk komando TNI AU yang bersangkutan, dapat melakukan klarifikasi dan peninjauan terhadap tindakan personelnya yang terlibat dalam peristiwa ini.
“Kami berharap adanya penjelasan yang jelas dari pihak TNI AU mengenai apakah kehadiran personel dengan inisial Z tersebut merupakan tugas dinas atau hanya sebagai individu. Juga, apakah ada aturan yang dilanggar terkait penggunaan seragam dinas dalam situasi yang tidak terkait dengan tugas militer,” ungkap mereka.
Sengketa lahan empang di Kampung Marana sendiri telah berlangsung selama beberapa waktu, dengan kedua pihak masing-masing memegang pendapat mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Maros merupakan langkah terakhir setelah putusan hukum telah ditetapkan. Kehadiran anggota TNI AU berseragam dengan inisial Z dalam peristiwa ini telah menambah nuansa sensitif pada sengketa yang sudah ada.
Kuasa hukum Riyan Mustafa menutup keterangan dengan menekankan pentingnya memelihara martabat hukum dan netralitas lembaga peradilan dalam setiap proses peradilan, termasuk saat pelaksanaan eksekusi. Mereka berharap kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai keadilan






