Retorika.co.id, MAKASSAR, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan diduga menghindari komunikasi dengan media setelah beberapa kali upaya konfirmasi terkait pelanggaran hak normatif oleh perusahaan di Makassar tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan, WhatsApp wartawan yang mencoba menghubungi kepala dinas tersebut untuk klarifikasi dilaporkan telah diblokir.
Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT. Sinar Gowa Sukses, berlokasi di Jl. Prof. Ir. Sutami No. 88 Makassar. Perusahaan ini diduga melanggar hak normatif pekerja, yang kini menjadi perhatian serius di kalangan serikat pekerja. Berbagai upaya telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan tanggapan resmi dari kepala Disnakertrans mengenai isu ini, namun semuanya berujung pada kebuntuan.
Sebagai pengawas perusahaan, seharusnya kepala Disnakertrans memberikan tanggapan dan klarifikasi atas setiap laporan pelanggaran yang terjadi. Komunikasi yang terbuka dengan media sangat diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah ketenagakerjaan di wilayah ini. Pemblokiran akses komunikasi terhadap wartawan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen lembaga tersebut dalam melindungi hak-hak pekerja.
Serikat pekerja dan masyarakat luas menyerukan agar kepala Disnakertrans membuka komunikasi dengan media dan memberikan klarifikasi terkait situasi ini. Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pemerintahan yang baik dan menjadi hak publik untuk mengetahui tindakan yang diambil oleh pejabat terkait dalam menangani isu-isu ketenagakerjaan.
Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap adanya tanggapan resmi dari pihak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu dekat. Keberadaan media sebagai pilar keempat demokrasi selayaknya dihargai dan didukung untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan di Indonesia.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta kode etik Jurnalistik.
(Tim)






