Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Safari Shalat Subuh, Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Binaan

Juni 5, 2026

Mengkritisi Konferensi Pengurus PWI Sulsel. Perlu Pelurusan Data Pertanggung Jawaban

Juni 5, 2026

Bupati Takalar Pererat Sinergi dengan Insan Media Melalui Lomba Domino di Rumah Jabatan

Juni 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Safari Shalat Subuh, Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Binaan
  • Mengkritisi Konferensi Pengurus PWI Sulsel. Perlu Pelurusan Data Pertanggung Jawaban
  • Bupati Takalar Pererat Sinergi dengan Insan Media Melalui Lomba Domino di Rumah Jabatan
  • Dinas Pendidikan dan Kejari Gowa Bersinergi Wujudkan Pengelolaan Dana BOS yang Transparan
  • Semangat Gotong Royong Tak Kenal Lelah, Pembangunan Jembatan Armco Pasuleang II Terus Dikebut
  • Safari Subuh Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Pererat Silaturahmi dan Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat
  • Semangat Gotong Royong, Personel Kodim Takalar, Yon TP dan Warga Lanjutkan Pembongkaran Jembatan Hingga Malam
  • Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»Makassar»Mengkritisi Konferensi Pengurus PWI Sulsel. Perlu Pelurusan Data Pertanggung Jawaban
Makassar

Mengkritisi Konferensi Pengurus PWI Sulsel. Perlu Pelurusan Data Pertanggung Jawaban

MansyurBy MansyurJuni 5, 2026Tidak ada komentar2 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Oleh Upa Labuhari SH MH. Walaupun sudah berlalu lima hari, tapi Tak ada salahnya penulis mengucapkan selamat kepada penyelenggara konferensi PWI Sulsel yg sudah memunculkan hasilnya dengan baik . Suatu hasil koloberasi dua calon menjadi satu bagian pengurus, Ketua dan sekertaris terpilih.
Untuk itu sekali lagi selamat dan sukses, atas terpilihnya kedua calon menjadi nahkoda pengurus PWI Sulsel masa periode 2026-2031 dengan catatan penuh tanda tanya.

Di antara tanda tanya yang penulis ingin samapaikan adalah , sudah benarkan acara konferensi ini yang berlangsung di Gedung graha Pena Makassar 2 Juni 2026 sebagaimana diamatkan oleh pasal 17 PDPRT PWI Pusat hasil kongres di Solo tahun 2019.

Dalam pasal ini disebutkan , konferensi Provinsi mendengar dan menilai laporan pertanggung jawaban pengurus propinsi masa periode 2021-2026 yang dalam hal ini telah diambil alih oleh pengurus PWI Pusat dengan menunjuk seorang Pelaksana Tugas ( PLT). Pada poin kedua dari pasal ini disebutkan Konferensi Provinsi menerima laporan pertanggung jawaban dan apabila ada masalah diadakan verifikasi.

Kalau saja sudah benar konferensi PWI Sulsel sebagaimana yang diamatkan dalam pasal 17 ayat satu dan dua PDPRT PWI menjadi pertanyaan selanjutnya apa yang dipertanggung jawabkan pengurus lama yg telah menjadi bagian tanggung jawab dari PLT yang ditunjuk oleh pengurus PWI Pusat dalam konferensi ini?.

Dari beberapa peserta yang ikut dalam konferensi ini menyebutkan pertanggung jawaban PLT tidaklah tuntas khususnya menyangkut masalah diusirnya pengurus PWI Sulsel pada tahun 2022 dari penggunaan kantor Gedung milik Pemprof Sulsel yang terletak di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar setelah digunakan secara operasional sebagai tempat berkumpulnya semua wartawan anggota PWI sejak tahun l997 .

Data yang disampaikan oleh PLT PWI Sulsel dalam acara konferensi ini, menyebutkan ‘’pengurus PWI Sulsel diusir untuk menggunakan Gedung yang terletak di jalan AP Pettarani 31 makassar yang sudah dipakai sejak 1 Maret tahun 1997, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar yang nomornya tidak dijelaskan secara rinci antara siapa penggugat dan siapa tergugat nya .

Baca Juga:  East Ventures to raise funds to produce Covid-19 test kits

Tapi ketika ditelusuri datanya lewat google putusan yang dimaksud Adalah putusan PN Makassar nomor 350/Pdt.g/2017/pn Mks yang berperkara dalam kasus ini adalah pengurus PWI Sulsel sebagai Penggugat yang ditandatangani oleh Agus Alwi Hamu dan M Anwar Sanusi dengan tergugat Gubernur propinsi Sulsel. Didalam putusan ini tidak ditemukan data yang menyebut PWI Sulsel harus keluar dari Gedung tsb karena milik Pemprof Sulsel.

Yang ada dalam putusan ini dijelaskan bahwa Gedung PWI Sulsel yg berada diatas tanahseluas 1000 meter persegi Adalah milik Pemprov Sulawesi Selatan. Sedangkan dua Gedung yang ada diatas tanah milik pemprov Sulsel masing masing Gedung balai diklat wartawan dan masjid wartawan adalah milik PWI Sulsel.
Untuk itu kepada Pemda Sulsel diputuskan agar mengeluarkan dari dalam daftar kedua Gedung ini sebagai milik Pemprov Sulsel. Karena kedua Gedung itu dibangun oleh PWI Sulsel.

Dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 350/Pdt.g/2017 /PN Makassar tidak satu kalimatpun menyatakan pengurus PWI Sulsel harus keluar dari Gedung PWI yang beralamat di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar setelah terpakai selama seperempat abad dari tahun 1997-2022.

Jadi dapat disimpulkan keterangan PLT PWI Sulsel dalam acara pertanggung jawaban konferensi PWI Sulsel 2 Juni lalu diragukan kebenarannya sehingga perlu diluruskan oleh pengurus PWI Pusat agar dimasa datang tidak timbul kesimpang siuran tentang pengusiran organisasi PWI Sulsel dari Gedung milik Pemprof yang diatasnya terdapat hak Pakai oleh pengurus PWI Sulsel berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 371/III/1997 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Zaenal Basri Palaguna.
Kasihan generasi muda anggota PWI Sulsel yang akan memimpin organisasi ini dimasa akan datang dengan data yang menyimpang ini . Mereka pasti akan terbawa emosi kebencian kepada majelis hakim PN Makassar yang memeriksa perkara ini sebagai Lembaga penegak hukum yang memutuskan organisasi PWI Sulsel harus meningggalkan Gedung milik Pemprov Sulsel yang diatas terdapat hak Pakai berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel tahun 1997. Padahal kenyataannya tidak seperti itu.
Untuk itu saran penulis agar PWI Pusat segera memohon kepada PN Makassar agar putusan perkara nomor 350 /Pdt.g/2017/Pn Makassar dapat diberikan guna meluruskan Sejarah pengusiran penggunaan Gedung PWI Sulsel milik Pemprov Sulsel yang terletak di jalan AP Pettarani 31 Makassar.

Baca Juga:  Ludes Terbakar "Si Jago Merah" Melalap Kantor Disdik Makassar

Dengan demikian persoalan pengusiran pengurus PWI Sulsel dari dalam Gedung milik Pemprov Sulsel dimasa depan lebih jelas arahnya. Bukan menyalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara ini. Tapi semata mata karena kesalahan oknum pengurus sendiri yang menyewakan Gedung ini pada pihak ketiga dalam hal ini PT Alfamidi tanpa ijin pemiliknya yang sah dalam hal ini Pemprov Sulsel.

Dan hal ini lebih jelas lagi persoalannya jika kita melihat surat Pimpinan Komisi Pembrantasan Korupsi RI yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel tertanggal 10 Oktober 2016 yg menyebutkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan asset milik Pemda Sulsel di jalan Andi Pangeran Pettarani 31 Makassar yang diserahkan kepada PWI Sulsel yang diduga dikomersialkan kepada pihak lain. Untuk itu disarankan kepada Gubernur Sulsel segera bertindak sesuai kewenangan saudara dan menginformasikan tindak yang diambil.

Dengan Surat KPK ini bernomor R 4128/40-43/10/2016 jelas memperlihatkan kepada kita bahwa Gedung PWI Sulsel yang Adalah milik Pemprov Sulsel telah dikomersialkan kepada pihak lain oleh oknum pengurus PWI Sulsel. Dan untuk itu Pemprov Sulsel bertindak tegas sesuai dengan kewenangannya mengusir organisasi PWI Sulsel keluar dari Gedung milik Pemprov Sulsel pada tahun 2022. Jadi bukan atas putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 350/Pdt.g/2017/Pn Makassar yang mengeluarkan organisasi PWI Sulsel untuk menggunakan Gedung ini .

Baca Juga:  PMI Sulsel Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Ketiga Daerah Di Prov. Sulsel

Dan hal ini semakin jelas jika dilihat dari akte nomor 2 tahun 2016 yang dibuat dihadapan notaris Rasyida Usman SH Mkn pada tanggal 13 Oktober 2015, notaris di Gowa Sulsel. Dalam pasal 9 Akte ini menyebutkan, pihak pertama dalam hal ini yang mengaku sebagai Haji Zulkifli Gani Ottoh SH selaku ketua PWI Sulsel menjamin pihak kedua bahwa disewakannya kepada pihak kedua dalam hal ini PT sumber alfaria trijaya Adalah milik pihak pertama sendiri.

Dari pasal 9 ini jelas terlihat bahwa Gedung PWI Sulsel yang terletak di jalan AP Pettarani 31 adalah milik pihak pertama dan berani menyewakannya selama 5 tahun dari tahun 2015 dengan nilai sewa Rp 700 juta yang uangnya ditransfer lewat tekening BNI nomor 6254456663 atas nama Mesjid Wartawan PWI Sulsel.

Semua data diatas memperjelas kepada kita bahwa organisasi PWI Sulsel diusir keluar dari Gedung milik Pemprov Sulsel yang terletak di jalan AP Pettarani 31 makassar oleh Pemprov Sulsel karena terbukti jelas telah disewakan oleh oknum pengurus PWI Sulsel selama 5 tahun dengan tarif Rp 700 juta tanpa ijin pemiliknya yang sah Pemprov Sulsel. Jadi bukan karena putusan Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana penjelasan Plt Pengurus PWI Sulsel . Ini masalah serius yang perlu diluruskan oleh PWI Pusat demi generasa pwi Sulsel yang akan datang. Semoga menjadi perhatian pengurus PWI Pusat sebagaimana diamanakna dalam pasal 31 ayat 2 PDPRT PWI Pusat yang menyebutkan kekayaan PWI di propinsi dan kabupaten kota termasuk bagian dari kekayaan PWI Pusat .
*Penulis wartawan dan pengacara di Jakarta

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

Makassar

Masa Reses, H. Irwan Djafar, SE Serap Aspirasi Warga Tidung

Mei 21, 2026
Makassar

Wabup Takalar Ikuti Penetapan Komcad ASN, Wujud Dukungan Pertahanan Negara

Mei 14, 2026
Makassar

Halal Bihalal Purna Bhakti SPN Batua Polda Sulsel, Ajang Pererat Silaturahmi dan Kenang Pengabdian

Mei 14, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,835

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,004

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023716
Don't Miss
DAERAH

Safari Shalat Subuh, Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Binaan

By MansyurJuni 5, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Dalam rangka meningkatkan keimanan sekaligus mempererat komunikasi sosial dengan masyarakat, Personel Koramil…

Mengkritisi Konferensi Pengurus PWI Sulsel. Perlu Pelurusan Data Pertanggung Jawaban

Juni 5, 2026

Bupati Takalar Pererat Sinergi dengan Insan Media Melalui Lomba Domino di Rumah Jabatan

Juni 5, 2026

Dinas Pendidikan dan Kejari Gowa Bersinergi Wujudkan Pengelolaan Dana BOS yang Transparan

Juni 5, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Safari Shalat Subuh, Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Perkuat Silaturahmi dengan Warga Binaan

Juni 5, 2026

Mengkritisi Konferensi Pengurus PWI Sulsel. Perlu Pelurusan Data Pertanggung Jawaban

Juni 5, 2026

Bupati Takalar Pererat Sinergi dengan Insan Media Melalui Lomba Domino di Rumah Jabatan

Juni 5, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,835

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,004
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.