Retorika.co.id, Takalar – Dugaan adanya setoran uang dalam pelaksanaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Takalar mulai mencuat dan mengundang perhatian serius. Ketua salah satu kelompok P3A mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp65.000.000 kepada seseorang berinisial DT, yang disebut-sebut terkait dengan Tim Keluarga Hamka B. Kady. Pengakuan ini tentu bukan persoalan kecil, karena menyangkut dana dan pelaksanaan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada petani.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: untuk apa uang Rp65 juta itu disetorkan, atas dasar apa, dan siapa yang meminta? Jika benar uang tersebut berkaitan dengan proyek P3A, maka publik berhak mengetahui apakah setoran itu memiliki dasar administrasi dan hukum yang sah atau justru merupakan pungutan yang tidak semestinya. Terlebih, program yang menyentuh kebutuhan petani tidak boleh dibebani dengan biaya-biaya yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya.
Nama Hamka B. Kady juga ikut disebut karena DT dikaitkan dengan “Tim Keluarga
Hamka B. Kady”. Namun demikian, keterkaitan tersebut belum dapat diartikan sebagai keterlibatan Hamka B. Kady secara pribadi. Karena itu, klarifikasi dari pihak DT maupun Hamka B. Kady menjadi penting untuk menjawab apakah benar DT merupakan bagian dari tim tersebut dan apakah ada hubungan antara uang Rp.65 juta dengan pelaksanaan proyek P3A.
Publik Takalar kini menunggu keterbukaan: ke mana uang Rp65 juta itu mengalir, siapa penerimany. Jika pengakuan itu dapat dibuktikan, persoalannya tentu tidak boleh berhenti sebagai isu di lapangan. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang patut menelusuri aliran dana serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang disebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa setiap program pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus berjalan transparan dan bebas dari pungutan yang tidak memiliki dasar. Rp65 juta bukan angka kecil bagi kelompok petani, sedangkan proyek P3-A yang keluar di kabupaten takalar 52 unit, jadi kalau di kalikan 65 juta per unit sebanyak Rp.3.380.000.000,00.
Jika benar terjadi setoran sebagaimana pengakuan ketua kelompok tersebut, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar bantahan. Kini pertanyaannya sederhana namun serius: siapa meminta, siapa menerima.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 th 1999 tentang pers.
(Tim)






