Retorika.co.id, Takalar – Proyek Saluran Irigasi Dusun Popoloe, Desa Barangmamase, Kabupaten Takalar, yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai Rp93.585.736,75 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 tersebut tercantum memiliki waktu pelaksanaan 65 hari kalender, namun hingga kini pekerjaan disebut belum rampung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait progres pekerjaan dan pengawasan proyek.
Berdasarkan papan informasi, pekerjaan tersebut menggunakan Nomor Kontrak 251/PPK-PUTRPKP/SPK/X/2025 dan dilaksanakan oleh CV Fikri Prima Konstruksi. Pantauan di lokasi menunjukkan masih terdapat material batu yang tertumpuk dan belum seluruhnya digunakan. Lebih mengkhawatirkan, terdapat dugaan penggunaan pondasi lama yang sebelumnya merupakan pondasi bahu jalan, kemudian ditempeli atau diplester kembali sehingga secara visual tampak seperti pekerjaan baru.
Temuan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, karena menyangkut kesesuaian pekerjaan dengan gambar, volume dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.
Jika benar struktur lama hanya diperbaiki atau dilapisi kembali lalu diperhitungkan sebagai pekerjaan baru, maka pertanyaan serius patut diarahkan kepada PPK dan pengawas lapangan.
Apakah kondisi pondasi lama tersebut memang tercantum dalam kontrak sebagai bagian pekerjaan yang boleh dipertahankan? Apakah volume pekerjaan lama dan pekerjaan baru telah diukur serta dituangkan dalam pemeriksaan bersama? Dan yang paling penting, apakah kualitas serta kekuatan struktur tersebut telah diuji dan dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis?
Persoalan tidak berhenti pada dugaan pemanfaatan pondasi lama. Dengan waktu pelaksanaan yang hanya 65 hari kalender, sementara pekerjaan Tahun Anggaran 2025 ini masih disorot karena belum rampung, Dinas PUTRPKP Takalar perlu membuka secara transparan status kontraknya. Jika memang terjadi keterlambatan, harus jelas penyebabnya, apakah terdapat addendum/perpanjangan waktu yang sah, bagaimana progres fisiknya, serta apakah konsekuensi kontraktual terhadap penyedia telah diterapkan sesuai ketentuan apabila keterlambatan menjadi tanggung jawab kontraktor.
Masyarakat meminta PPK, pengawas dan Dinas PUTRPKP Takalar turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar menerima laporan administratif. Pemeriksaan harus mencakup pondasi, volume pekerjaan, mutu material, progres fisik dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
Jangan sampai pondasi lama diberi lapisan baru lalu dianggap sebagai pekerjaan baru, sementara uang publik tetap dibayarkan berdasarkan volume yang seharusnya. Proyek bernilai hampir Rp94 juta harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika tidak ada persoalan, buktikan melalui pemeriksaan teknis; jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan.
Apabila temuan kami ini tidak di tindaklanjuti dari pihak pengelola, kami akan melaporkan kepihak kejaksaan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 th 1999 tentang pers.
(MSYR)






