Retorika.co.id, Galesong – berdasarkan perubahan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 dan aturan pelaksana PP Nomor 16 Tahun 2026, masa keanggotaan BPD kini 8 tahun, dengan ketentuan dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa keanggotaan.
Kini, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar — Dalam momentum Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bontoloe, Jufri Dg. Sila hadir sebagai calon anggota dengan nomor urut 2. Ia berharap proses pemilihan dapat berlangsung dengan aman, tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan.
Melalui pemilihan ini, masyarakat diharapkan dapat menentukan wakil yang mampu menyuarakan aspirasi warga serta berperan aktif dalam mendorong kemajuan dan pembangunan desa.
Jufri Dg. Sila berharap, apabila diberikan kepercayaan oleh masyarakat, dirinya dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, mengutamakan kepentingan bersama, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
Ia juga mengajak seluruh warga Desa Bontoloe untuk menjaga persatuan dan persaudaraan, meskipun memiliki pilihan yang berbeda. “Coblos Nomor 2, Jufri Dg. Sila,” sebagai ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan dan bersama-sama mewujudkan Desa Bontoloe yang lebih maju, harmonis, dan sejahtera.






