Makassar. Retorika.co.id – Jalur Zonasi resmi dibuka hari sabtu (24/06/23). Menurut Kepala Disdik Kota Makassar H. Muhiddin, SE., MM, Pelaksanaan PPDB Kota Makassar untuk jenjang TK, SD dan SMP tahun ajaran 2023/2024 pendaftaran dibuka untuk lulusan tahun ini maupun sebelumnya, baik yang berasal dari dalam maupun luar Kota Makassar bagi calon peserta didik baru yang hendak mendaftar wajib untuk mengetahui syarat serta tahapan pendaftarannya.
Mengutip informasi dari situs resminya, Sabtu (24/6/2023), pendaftaran dilakukan secara daring pada 24 sampai 28 Juni 2023. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs web http://makassar.siap-ppdb.com. Sementara pengumuman akan dilakukan pada 29 Juni 2023 mulai pukul 08.00 WIB. Lalu lapor diri dilakukan pada 30 Juni sampai dengan 01 Juli 2023 secara langsung di sekolah tujuan.
Untuk diketahui, persyaratan PPDB SMP 22 Jalur Zonasi di Makassar adalah telah lulus SD, SDLB atau Program Paket A, surat keterangan lulus dari sekolah asal, ijazah asli peserta didik yang lulus tahun 2022/2023, akte kelahiran dan memiliki Kartu Keluarga Kota Makassar diterbitkan sebelum tahun 2023, dan KTP orang tua.
Dalam keterangannya Dr Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd juga menuturkan, “Pendaftar melengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Fakta Integritas Orang Tua) orang tua bermaterai Rp10 ribu dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Makassar.
Untuk pendaftar peserta didik baru berasal dari daerah, melampirkan surat keterangan dari Kemendikbudristek. Peserta melakukan tes penempatan oleh sekolah seizin Kepala Disdik.
Penentuan PPDB SMP pada jalur zonasi dilakukan berdasarkan jarak atau menggunakan titik koordinat, penguncian sesuai nama jalan dan gang.”Jika skor zonasi sama akan diperhitungkan dari usia peserta PPDB,” tutur Kepsek SMP 22 Dr Hj. Salmah, S.Pd., M.Pd
Sebelumnya, Pendaftaran PPBD SMP jalur afirmasi diberikan kepada peserta didik tidak mampu dan difabel.
Dinas Pendidikan Kota Makassar memberikan kuota untuk jalur Zonasi sebanyak 70% persen, afirmasi sebanyak 20% persen, Jalur Perpindahan tugas orang tua 5% persen, Jalur Prestasi Akademik 2% dan Jalur Prestasi Non Akademik 3 % persen.
“Pendaftaran untuk jalur Non Zonasi 2 – 5 Juli 2023, 24 jam, online, Validasi; 2 – 5 Juli 2023, 08.00 – 16.00 Wita, online, Pengumuma PPDB Jalur Non Zonasi 6 juli 2023, 10.00 Wita, onlin/offline, Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi; 7 – 8 Juli 2023, 07.00 – 16.00 Wita.
menuturkan, persyaratan pendaftaran jalur afirmasi untuk siswa tidak mampu hampir sama dengan jalur zonasi. Namun untuk tidak mampu dilengkapi dengan Kartu Perlindungan Sosial seperti PKH, KKS, KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Untuk inklusi dilengkapi dengan surat keterangan dari sekolah sebelumnya atau dari rumah sakit serta tenaga medis,” tutur Kepsek SMP Neg. 22
Penentuan nilai jalur afirmasi siswa tidak mampu dinilai berdasarkan skor zonasi. Apabila skornya sama akan diperhitungkan dari usia siswa, sedangkan siswa inklusi dinilai berdasarkan seleksi administrasi.
“Pengumuman jalur Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi 30 Juni – 1 Juli 2023, 08.00 – 16.00 Wita offline,” pungkasnya. (*)