Retorika.co.id, Makassar – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu mengamankan ke 2 (Dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di salah satu rumah kosan di Jalan Bontoduri 1 No. 22 Kota Makassar.
Pihak kepolisian melalui anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil membongkar dan mengamankan ke 2 (Dua) orang pelaku yang salah satunya adalah seorang oknum wartawan bersama teman perempuan.
Wah !!! ke (Dua) orang yang diamankan diantaranya adalah seorang oknum wartawan Ramli (30) warga Jalan Deppasawi Dalam Kota Makassar dan teman perempuan Andi Ernawati (37) warga Jalan Babussalam, Makassar.
Diketahui, Ke 2 (Dua) orang pelaku diamankan saat sedang melakukan pesta narkoba jenis Sabu di salah satu rumah kosan di Jalan Bontoduri 1 No 22 Kelurahan Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Selasa 8/10/2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat dikonfirmasi AKBP Fajri Mustafa Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel mengatakan, bahwa kedua orang pelaku diamankan usai konsumsi narkotika jenis sabu. “Mereka diamankan di salah satu kamar kos milik pelaku perempuan yang diamankan Andi Ernawati”, tutur AKBP Fajri, Jumat malam 11/10/2024.
“Keduanya diamankan pada, Selasa 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua Hp dan badik”, ungkap Fajri.
Fajri menjelaskan, pelaku Ramli mengaku mulai pertama kali konsumsi sabu sejak Juni 2024. Dalam satu bulan pelaku mengaku mengkonsumsi sabu sebanyak satu sampai tiga kali. “Setiap kali konsumsi, seharga Rp 150 ribu. Pelaku Ramli juga mengaku sebagai oknum wartawan media online Matanusantara.id”, jelas mantan Kapolsek Wajo ini.
Sementara itu pelaku perempuan yang diamankan Andi Ernawati mengakui juga baru pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2023 dan dalam satu bulannya mengkonsumsi sabu sebanyak tiga sampai empat kali.
“Setiap konsumsi sabu, pelaku Andi Ernawati mengaku membelinya seharga Rp 350 ribu. Keduanya pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, “sebut mantan Wakapolres Gowa ini.
Menurut AKBP Fajri pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di kos-kosan merupakan peredaran narkoba yang saat ini dilakukan pelaku bandar maupun pengedar menyasar tempat khusus, yang sangat menguntungkan bagi mereka, seperti rumah kos-kosan.
Dirinya juga mengatakan, bahwa yang menjadi market bagi para pelaku tersebut, karena mungkin merasa lebih aman, polanya masif dari kamar ke kamar. Temuan yang didapat ini, harus menjadi pembelajaran dan edukasi kepada masyarakat. “Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut”, ucap AKBP Fajri.
Olehnya itu, seluruh pemilik rumah kos-kosan harus waspada dan tidak lalai, sehingga memberikan peluang kepada para pelaku narkoba untuk melakukan aktivitas terlarang tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, bahwa modus operandi yang banyak diungkap, yaitu melalui media sosial seperti Instagram. Dimana antara pelaku pengguna dan penjual sudah sama-sama mengetahui. “Pembeli diminta untuk mentransfer dana ke penjual. Setelah dana masuk, kemudian penjual men-share lokasi. Ini juga sangat berbahaya, karena sudah masuk di perumahan-perumahan”, jelasnya.
“Ada beberapa kasus kami ungkap terbukti mereka memilih perumahan-perumahan. Pelaku pun tidak memilih merek. Baik itu perumahan elit maupun perumahan biasa, yang terpenting mereka (pelaku) menganggap aman. Apalagi kalau ada rumah kosong, pelaku menyimpannya di bawah pot dan di bawah pagar”, beber Fajri.
“Ini semua adalah modus-modus operandi pelaku. Untuk melawan praktek-praktek ini, kami minta bantuan masyarakat untuk senantiasa melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kalau ditemukan seperti itu, segera laporkan ke kita (polisi)”, kuncinya.
( Rahmat/Red )