Retorika.co.id, Takalar — Keluhan masyarakat terkait distribusi Gas Elpiji 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar. Sejumlah warga menduga masih ada agen atau pihak dalam rantai distribusi yang menjual tabung bersubsidi tersebut di atas Harga Pangkalan Tertinggi (HET), Rp.20.000 padahal seharusnya Rp.18.500, pertabung, Kondisi ini dinilai semakin menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada Elpiji 3 kilogram untuk kebutuhan rumah tangga maupun usaha sehari-hari.
Warga mempertanyakan pengawasan terhadap proses pengambilan dan pembagian Elpiji 3 kilogram dari agen ke toko atau pengecer. Mereka berharap setiap proses distribusi dapat dilakukan secara terbuka dan, bila diperlukan, didampingi aparat setempat seperti Bhabinkamtibmas, sehingga jumlah tabung yang keluar, penerima, serta harga penyalurannya dapat terpantau dengan jelas.
Pengawasan langsung dinilai penting untuk menutup celah terjadinya penyimpangan dan memastikan gas bersubsidi tidak justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
“Kalau memang untuk masyarakat kecil, jangan sampai harga di lapangan melebihi ketentuan. Kami berharap aparat dan pemerintah turun langsung mengawasi pembagian dari agen sampai ke pengecer,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga meminta instansi terkait melakukan pengecekan terhadap pangkalan dan agen di wilayah Galesong, termasuk memastikan tidak ada praktik penjualan di atas HET, penyaluran yang tidak tepat sasaran, maupun permainan distribusi yang merugikan konsumen.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membuktikan keseriusan mereka dalam mengawal subsidi energi. Jangan sampai gas 3 kilogram hanya murah di atas kertas, tetapi mahal ketika sampai ke tangan rakyat.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan tegas
Seperti : mencabut izin Agen penjualan gas, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, pengawasan distribusi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Perjelas status dugaan penjualan
Tambahkan permintaan konfirmasi resmi
Pertegas perbedaan agen dan pangkalan
(MSYR)






