Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting

Mei 19, 2025

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 18, 2025

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting
  • Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar
  • Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan
  • Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar
  • Pelepasan 259 Jemaah Calon Haji (JCH) Takalar Tahun 2025 oleh Wabup Takalar
  • DPP LSM MAUNG: Desak APH Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi Tambang Ilegal
  • Wabup Takalar Buka PKM Terpadu Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNM
  • RUPS Bank Sulselbar 2025, Bupati Takalar dan Sejumlah Kepala Daerah Hadir
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Ke 3 (Tiga) Tersangka Owner Skincare Akan Jalani Sidang Perdana
HUKUM

Ke 3 (Tiga) Tersangka Owner Skincare Akan Jalani Sidang Perdana

AdminBy AdminFebruari 20, 2025Updated:Februari 24, 2025Tidak ada komentar19 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Ke 3 (Tiga) tersangka pemilik kosmetik atau owner skincare akan segera menjalani sidang perdana kasus skincare mengandung bahan merkuri di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sulsel (Kejati Sulsel) melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengungkapkan ke 3 (Tiga) tersangka akan menjalani sidang di waktu berbeda. Mira Hayati dan Agus Salim menjalani sidang pada hari Selasa 25/2/2025.

“Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2),” tutur Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya diberitakan, diawal Mira Hayati (29) telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Mira Hayati yang dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka

Sementara Agus Salim (40) sebagai pemilik owner produk Ratu Glow dan Raja Glow yang bahannya mengandung bahan berbahaya Bisakodil. Agus Salim dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Owner Skincare Merkuri Mira Hayati Dibantarkan ke RS Usai Ditahan 12 Hari
Terakhir, Mustadir Dg Sila (42) memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing mengandung merkuri. Suami dari Fenny Frans itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Ketua PWI Arman K Sewang Kecam Tindakan Oknum Anak Pejabat Kabupaten Gowa Lakukan Dugaan Pemerkosaan di Atas Kendaraan Dinas

Sedangkan Mustadir dijerat pasal 62 Ayat (1) juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mustadir disangkakan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, sehingga terancam penjara 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Sementara sidang untuk terdakwa Mustadir Dg Sila (akan menjalani sidang perdana kasus skincare) pada hari Rabu 26/2/2025 di Pengadilan Negeri Makassar,” tambah Soetarmi.

Sebelumnya berkas pelimpahan ke 3 (Tiga) tersangka Owner Skincare telah lengkap dilimpahkan ke PN Makassar pada Rabu 19/2/2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel turut menyerahkan barang bukti dalam kasus yang menjerat ketiga owner skincare tersebut.

Baca Juga:  Silaturahmi Kadis PU Makassar Beserta Jajaran Bersama Pimpinan dan Anggota Komisi C DPRD

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare”, pungkas Soetarmi.

( Rahmat/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

DAERAH

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025
DAERAH

DPP LSM MAUNG: Desak APH Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi Tambang Ilegal

Mei 15, 2025
DAERAH

Koramil 1426-01/Polut Bersama Mahasiswa KKN Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan dan Bahu Jalan

Mei 14, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 2024998

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024983

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023706

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025556
Don't Miss
Birokrasi/Pemerintahan

Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting

By MansyurMei 19, 20253

Retorika.co.id, Takalar – Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin,. S.Sos,.MM mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)…

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 18, 2025

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 16, 2025
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Wabup Takalar Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Melalui Zoom Meeting

Mei 19, 2025

Wabup Takalar Lakukan Panen Raya Jagung bersama Forkopimda Takalar

Mei 18, 2025

Manunggal Dengan Rakyat, Koramil 1426-03/Galut Kerja Bakti Perbaikan Trotoar Jalan

Mei 18, 2025
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 2024998

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024983

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023706
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2025 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.