Retorika.co.id, Kutai Timur — Subaedah, warga Dusun Kebun Karet, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pengoroyokan, penganiyaan berat secara bersama-sama yang dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara sejak November 2015 lalu.
Dalam laporan polisi bernomor STPL/214/XI/2015/Res Kutim SPKT/SEK SGT KUTIM, tanggal 26 November 2015, Ardiyansyah telah melaporkan pelaku pengoroyokan, penganiayaan berat secara bersama-sama yang dilakukan oleh lelaki inisial LS dan kawan-kawan terhadap korban Ardiansyah.
Menurut ibu korban Subaedah kepada wartawan Senin (5/5/2025) mengatakan, bukti visum dan keterangan saksi-saksi sudah ada, namun sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian hukum dari pihak Polsek Sangatta Utara atas laporan tersebut, ” ungkapnya.
Dikatakannya, kondisi anak saya, setelah kejadian penganiayaan itu telah mengalami trauma dan stress berat akibat penombakan dibagian pangkal pahanya yang membuat ia tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasanya, karena emosinya mengalami gangguan psikologis yang cukup berat sampai sekarang,” kata Subaedah.
Ia mengaku kecewa karena hingga saat ini, meski sudah ada surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ia terima dari Polsek Sangatta Utara pada 11 Februari 2016, namun belum ada tindakan tegas terhadap terlapor.
“Saya hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan jangan sampai masyarakat kecil seperti kami merasa tidak dilindungi. Saya ingin pelaku segera diperiksa agar ada kejelasan dan keadilan, ” harap Subaedah.
Subaedah juga mengatakan bahwa, sampai saat ini pelaku pengoroyokan tersebut masih berkeliaran dan belum diperiksa, laporan anak saya Ardiansyah belum ditangani secara serius oleh Polsek Sangatta Utara.
” saya meminta keadilan dan perlindungan dari Kepolisian karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penganiayaan lagi, tanpa ada penanganan serius dari pihak Polsek Sangatta Utara menindaklanjuti laporan korban secara profesional, “imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari SP2HP Nomor Pol : LP/220/VI/2015/Kutim/Res Kutim/Sek Sangatta tanggal 11 Februari 2016 yang diterbitkan oleh Polsek Sangatta Utara, proses telah berjalan, dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan disebutkan sebagai langkah lanjutan.
Saat Awak media mengunjungi Polsek Sangatta Utara di kelurahan Teluk Lingga untuk melakukan konfirmasi petugas yang berjaga, Aiptu Sarkun mengatakan, Kapolsek Sangatta Utara tidak berada di tempat, lagi ada kegiatan di tempat yang lain, ” pungkasnya.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada setiap warga negara yang mencari keadilan. (dikutip dari mesia online Simak Berita.com).