Retorika.co.id, Takalar – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan kepada pihak sekolah, sering kali terjadi tidak sesuai dengan harapan membantu kepentingan orang tua siswa. Olehnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) selalu saja mengingatkan kepada penerima dana BOS, agar berhati hati dalam mengelola dana tersebut dan menjaga amanah dari negara, namun terkadang diabaikan oleh para penerima dana bos itu sendiri, 12/11/2024.
Hal ini diduga adanya indikasi dibeberapa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Takalar, seperti SMKN 1, SMKN 2, dan SMKN 3, tengah menjadi sorotan tajam. Muncul dugaan bahwa dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar justru dialihkan untuk kebutuhan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut sumber dari beberapa Humas SMA Negeri di Takalar yang tidak ingin disebutkan namanya, perhatian media terhadap sekolah mereka dianggap kurang adil. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa bukan hanya sekolah mereka yang diduga terlibat, tetapi juga ada tiga SMK Negeri di Takalar yang melakukan praktik serupa.
Lembaga monitoring kinerja aparatur negara indonesia (LEMKIRA) melalui juru bicaranya Muh. Risal Noma, turut memberikan tanggapan atas kasus ini. Muh Risal menduga telah terjadi penyimpangan dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa,”Dana BOS adalah amanah dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan yang tidak relevan,”Ungkapnya.
Dari sejumlah laporan,pihak menunjukkan adanya pengeluaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud tentang pengelolaan dana BOS. Beberapa anggaran dinilai digunakan untuk kebutuhan yang tidak mendukung kegiatan belajar siswa dan sulit dibuktikan secara konkret. Temuan ini mengindikasikan adanya skema “kickback” antara kepala sekolah dan pihak penerbit, salah satunya Penerbit Erlangga, yang diduga memberi komisi untuk setiap pengadaan buku.
Tanggapan Muh. Risal Noma, Praktisi Pendidikan dan Ketua LEMKIRA
Muh. Risal Noma, seorang praktisi pendidikan sekaligus Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Pembangunan Daerah (LEMKIRA), turut memberikan tanggapannya atas kasus ini. Ia menyayangkan adanya dugaan penyimpangan dana BOS yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan siswa. “Dana BOS adalah amanah dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan yang tidak relevan. Dugaan penyimpangan ini, jika benar terjadi, akan sangat merugikan siswa dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan,” tegasnya.
Ancaman Sanksi
Apabila terbukti bersalah, sekolah-sekolah yang terlibat terancam sanksi administratif hingga pemberhentian kepala sekolah atau pengurus keuangan terkait. Selain itu, penyelewengan dana BOS juga berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Farid Mamma, SH., M.H., seorang pakar hukum di Makassar, menegaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS tidak hanya melanggar aturan, namun juga merugikan ribuan siswa yang seharusnya mendapatkan fasilitas yang memadai dan harus Transparansi bagi Publik.
Kasus ini kian mengundang perhatian masyarakat, terutama para orang tua siswa yang mengkhawatirkan dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas belajar anak-anak mereka malah disalahgunakan, Penyelidikan terus berjalan, dan masyarakat berharap agar keadilan serta transparansi dapat terwujud demi peningkatan kualitas pendidikan.
@Dhy