Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel

September 26, 2026

DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan

September 26, 2026

Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel
  • DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan
  • Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako
  • Kodim 1426 Takalar Gembleng Prajurit dengan Latihan Pencak Silat Militer
  • Daeng Manye Buka Jalan Warga Takalar Kerja ke Jepang, Training Center Segera Disiapkan
  • Koramil Pattallassang Intensifkan Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
  • Bupati Daeng Manye Dorong Petani Rumput Laut Takalar Go Digital, Gandeng ILO dan Swiss Atasi 5 Persoalan Utama
  • Aspirasi Petani Moncongkomba Dijawab Cepat, Bupati Takalar Realisasikan Bantuan Pompa Air dalam Sehari
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Sidang KDRT, Bos THM Paris Resmi Dibebaskan PN Kendari
HUKUM

Sidang KDRT, Bos THM Paris Resmi Dibebaskan PN Kendari

AdminBy AdminMaret 8, 2023Tidak ada komentar9 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KENDARI Retorika.co.id– Pemilik salah satu Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG divonis 1 bulan 15 hari penjara.

Namun, karena VG sudah menjalani masa penahanan tersebut, terdakwa VG akhirnya sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy membacakan putusan pada terdakwa VG dalam agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (7/3/23).

Terdakwa VG dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:  Why Is Everyone Reading The Decameron Right Now?

Menanggapi hasil putusan yang diberikan oleh Hakim, VG menerima keputusan hakim namun menurutnya keputusan tersebut mungkin yang terbaik untuk dirinya sebagai bahan instrospeksi diri.

“Saya merasa vonis selama 1 bulan 15 hari itu harusnya saya tidak dapatkan melihat yang terungkap dipersidangan saya merasa kasus yang menimpa saya ini direkayasa dan dugaan money oriented. Namun, saya sudah ikhlas menerima takdirku,” kata VG mengungkapkan usai putusan Sidang, Selasa (7/3/23).

Kuasa hukum VG, Adiarsa MJ, SH kepada awak media menyatakan sangat bersyukur dengan putusan yang diterima kliennya. Walaupun sebenarnya dirinya berekspektasi divonis bebas tanpa hukuman.

Baca Juga:  COVID-19: Over 1,000 test positive on the first phase of rapid testing

“Alhamdulillah walaupun itu bukan ekspektasi kami tapi kami cukup bersyukur. Semoga kejadian dan proses hukum yang mereka lalui ini bisa menjadi pembelajaran buat kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih jauh Adiarsa menjelaskan, selain perkara KDRT di PN Kendari tersebut, sementara bergulir proses hukum di Polresta Kendari dan perkara perdata di PN Kendari juga.

“Sekarang mantan istri VG yakni DY juga sementara menjalani proses hukum di Polres Kendari dan DY juga sudah melakukan gugatan harta bersama di PN Kendari,” ucapnya.

Baca Juga:  Miris, Oknum Perangkat Desa Borong Pa'la'la Kecamatan Pattallassang Punguti Uang Masyarakat 1 Juta Dengan Berdalih Program Sertifikat PTSL???

Lanjut Adiarsa, kebetulan dirinya juga selaku kuasa hukum dari Perusahaan yang melaporkan DY atas dugaan pencurian dan Penggelapan mobil di Polres Kendari.

“Kemarin kan DY ini sudah percayakan proses hukumnya ke Kepolisian pada saat klien kami yang dilaporkan. Jadi sekarang gantian kami lagi yang yakin dan percaya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait laporan kami,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan sumber informasi yang tidak ingin disebutkan, DY sudah ditetapkan tersangka dan sisa menunggu dilakukan penahanan oleh Polres Kendari. (*)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Takalar Teguhkan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum

September 2, 2026
HUKUM

Harapan Baru Penegakan Hukum Narkoba di Sulsel, IPTU Firman Tampilkan Kepemimpinan yang Humanis

Juli 8, 2026
Gowa

PP Polri Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Mako Polres Gowa

Juli 1, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,930

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,052

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel

By MansyurSeptember 26, 20260

Retorika.co.id, Takalar — Dukungan terhadap sektor pertanian dan upaya mewujudkan swasembada pangan terus diperkuat. Bantuan…

DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan

September 26, 2026

Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako

September 26, 2026

Kodim 1426 Takalar Gembleng Prajurit dengan Latihan Pencak Silat Militer

September 25, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Kadis Pertanian Takalar Hadiri Penyerahan Traktor Roda Empat Bantuan Gubernur Sulsel

September 26, 2026

DPRD Takalar Sepakati KUA-PPAS, Ranperda Perubahan Anggaran Resmi Diserahkan

September 26, 2026

Safari Jumat di Palleko, Daeng Manye Bawa Bantuan Pompa Air dan Sembako

September 26, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,930

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,052

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,019
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.