Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Patroli Gabungan Untuk Jaga Keamanan di Wilayah Galut

Februari 11, 2026

Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka

Februari 11, 2026

Wakili Bupati, Sekda Takalar Membuka Gerak Jalan Santai HUT ke – 66 Tahun

Februari 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Patroli Gabungan Untuk Jaga Keamanan di Wilayah Galut
  • Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka
  • Wakili Bupati, Sekda Takalar Membuka Gerak Jalan Santai HUT ke – 66 Tahun
  • Percepat Ekonomi Desa, Bupati Takalar Pacu Digitalisasi UMKM di Desa Kadatong
  • Peringatan HUT Ke-66 Takalar, Bupati Takalar Tegaskan Komitmen Dalam Pelayanan Digital
  • Gubernur Sulsel-Bupati Takalar Letakkan Aspal Pertama Perbaikan Jalan Poros di Galesong
  • Peran Aktif Koramil 1426-04/Galesong Ajak Warga Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan
  • Babinsa Desa Aeng Batu-batu Serka Agus Haryanto Ajak Warga Kerja Bakti Membuat Tempat Wudhu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Sidang KDRT, Bos THM Paris Resmi Dibebaskan PN Kendari
HUKUM

Sidang KDRT, Bos THM Paris Resmi Dibebaskan PN Kendari

AdminBy AdminMaret 8, 2023Tidak ada komentar8 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KENDARI Retorika.co.id– Pemilik salah satu Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG divonis 1 bulan 15 hari penjara.

Namun, karena VG sudah menjalani masa penahanan tersebut, terdakwa VG akhirnya sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy membacakan putusan pada terdakwa VG dalam agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (7/3/23).

Terdakwa VG dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:  Kunker Kapolda Sulsel Di Polres Gowa Diawali Dengan "A'ngaru"

Menanggapi hasil putusan yang diberikan oleh Hakim, VG menerima keputusan hakim namun menurutnya keputusan tersebut mungkin yang terbaik untuk dirinya sebagai bahan instrospeksi diri.

“Saya merasa vonis selama 1 bulan 15 hari itu harusnya saya tidak dapatkan melihat yang terungkap dipersidangan saya merasa kasus yang menimpa saya ini direkayasa dan dugaan money oriented. Namun, saya sudah ikhlas menerima takdirku,” kata VG mengungkapkan usai putusan Sidang, Selasa (7/3/23).

Kuasa hukum VG, Adiarsa MJ, SH kepada awak media menyatakan sangat bersyukur dengan putusan yang diterima kliennya. Walaupun sebenarnya dirinya berekspektasi divonis bebas tanpa hukuman.

Baca Juga:  Pasca pertemuan 1000 kader PMII, Sekret BEM Teknik dan Fakultas Teknik diserang OTK

“Alhamdulillah walaupun itu bukan ekspektasi kami tapi kami cukup bersyukur. Semoga kejadian dan proses hukum yang mereka lalui ini bisa menjadi pembelajaran buat kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih jauh Adiarsa menjelaskan, selain perkara KDRT di PN Kendari tersebut, sementara bergulir proses hukum di Polresta Kendari dan perkara perdata di PN Kendari juga.

“Sekarang mantan istri VG yakni DY juga sementara menjalani proses hukum di Polres Kendari dan DY juga sudah melakukan gugatan harta bersama di PN Kendari,” ucapnya.

Baca Juga:  Giat Operasi KRYD Satlantas Polres Gowa, di Gelar Tiap Hari Ini Tujuannya :

Lanjut Adiarsa, kebetulan dirinya juga selaku kuasa hukum dari Perusahaan yang melaporkan DY atas dugaan pencurian dan Penggelapan mobil di Polres Kendari.

“Kemarin kan DY ini sudah percayakan proses hukumnya ke Kepolisian pada saat klien kami yang dilaporkan. Jadi sekarang gantian kami lagi yang yakin dan percaya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait laporan kami,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan sumber informasi yang tidak ingin disebutkan, DY sudah ditetapkan tersangka dan sisa menunggu dilakukan penahanan oleh Polres Kendari. (*)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

IPTU Firman Tekankan Dampak Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar PPTQ Al-Imam Ashim Gowa

Januari 21, 2026
HUKUM

Sambut HUT Korem 141 Toddopuli Ke – 69, Kodim 1426 Takalar Gelar Ziarah Di TMP Polongbangkeng

Januari 7, 2026
HUKUM

Hari Jadi Intelijen Polri ke-80, Polda Sulsel Resmikan Ruang Pelayanan SKCK

Januari 5, 2026
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,025

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024990

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025590
Don't Miss
DAERAH

Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Patroli Gabungan Untuk Jaga Keamanan di Wilayah Galut

By MansyurFebruari 11, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Personel Koramil 1426-03/Galut, Kodim 1426/Takalar bersama komponen pendukung seperti FKPM, FKPPI, Linmas,…

Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka

Februari 11, 2026

Wakili Bupati, Sekda Takalar Membuka Gerak Jalan Santai HUT ke – 66 Tahun

Februari 11, 2026

Percepat Ekonomi Desa, Bupati Takalar Pacu Digitalisasi UMKM di Desa Kadatong

Februari 11, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Patroli Gabungan Untuk Jaga Keamanan di Wilayah Galut

Februari 11, 2026

Korupsi Dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan, Kejari Takalar Tetapkan Dua Tersangka

Februari 11, 2026

Wakili Bupati, Sekda Takalar Membuka Gerak Jalan Santai HUT ke – 66 Tahun

Februari 11, 2026
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,025

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024990

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.