Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Dandim 1426/Takalar Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bonto Parang

Juni 8, 2026

Babinsa Koramil 1426-03/Galesong Utara Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat

Juni 8, 2026

Waow! ​Liburan Jadi Nyata, Adira Expo di Kota Takalar Bakal Hadirkan 150 Kupon Umroh

Juni 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Dandim 1426/Takalar Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bonto Parang
  • Babinsa Koramil 1426-03/Galesong Utara Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat
  • Waow! ​Liburan Jadi Nyata, Adira Expo di Kota Takalar Bakal Hadirkan 150 Kupon Umroh
  • Air Terjun Timurung Mampu Tarik Wisatawan Ketakalar, Daeng Manye Turun Langsung Kelokasi Bersama Rombongan 
  • Pesona Paria Lau Memikat Bupati Takalar Lakukan Kunjungan Langsung Kelokasi
  • Harumkan Nama Takalar di Bidang Robotik, Siswa SDN 5 Ballo Terima Penghargaan Khusus dari Bupati
  • Progres Pembangunan Jembatan Armco Pasuleang II Capai 27 Persen, TNI dan Warga Terus Kebut Pekerjaan
  • Daeng Manye Dorong Pengembangan Punaga Beach untuk Dongkrak Ekonomi Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Sidang KDRT, Bos THM Paris Resmi Dibebaskan PN Kendari
HUKUM

Sidang KDRT, Bos THM Paris Resmi Dibebaskan PN Kendari

AdminBy AdminMaret 8, 2023Tidak ada komentar9 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KENDARI Retorika.co.id– Pemilik salah satu Bos THM di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial VG divonis 1 bulan 15 hari penjara.

Namun, karena VG sudah menjalani masa penahanan tersebut, terdakwa VG akhirnya sudah diperbolehkan beraktivitas seperti biasanya.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Andi Eddy membacakan putusan pada terdakwa VG dalam agenda pembacaan putusan pada hari Selasa (7/3/23).

Terdakwa VG dikenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1 UU Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:  LSM MAUNG Desak APH Bersama Pangdam XII/TPR Selamatkan Kalbar Dari PETI dan Ilegal Logging

Menanggapi hasil putusan yang diberikan oleh Hakim, VG menerima keputusan hakim namun menurutnya keputusan tersebut mungkin yang terbaik untuk dirinya sebagai bahan instrospeksi diri.

“Saya merasa vonis selama 1 bulan 15 hari itu harusnya saya tidak dapatkan melihat yang terungkap dipersidangan saya merasa kasus yang menimpa saya ini direkayasa dan dugaan money oriented. Namun, saya sudah ikhlas menerima takdirku,” kata VG mengungkapkan usai putusan Sidang, Selasa (7/3/23).

Kuasa hukum VG, Adiarsa MJ, SH kepada awak media menyatakan sangat bersyukur dengan putusan yang diterima kliennya. Walaupun sebenarnya dirinya berekspektasi divonis bebas tanpa hukuman.

Baca Juga:  Misteri, Pasca "Si Jago Merah" Melalap Kantor Disdik Makassar

“Alhamdulillah walaupun itu bukan ekspektasi kami tapi kami cukup bersyukur. Semoga kejadian dan proses hukum yang mereka lalui ini bisa menjadi pembelajaran buat kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih jauh Adiarsa menjelaskan, selain perkara KDRT di PN Kendari tersebut, sementara bergulir proses hukum di Polresta Kendari dan perkara perdata di PN Kendari juga.

“Sekarang mantan istri VG yakni DY juga sementara menjalani proses hukum di Polres Kendari dan DY juga sudah melakukan gugatan harta bersama di PN Kendari,” ucapnya.

Baca Juga:  Bakti Sosial, Personel Koramil 1426-03/Galut Laksanakan Kegiatan Jum'at Berkah

Lanjut Adiarsa, kebetulan dirinya juga selaku kuasa hukum dari Perusahaan yang melaporkan DY atas dugaan pencurian dan Penggelapan mobil di Polres Kendari.

“Kemarin kan DY ini sudah percayakan proses hukumnya ke Kepolisian pada saat klien kami yang dilaporkan. Jadi sekarang gantian kami lagi yang yakin dan percaya kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum terkait laporan kami,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan sumber informasi yang tidak ingin disebutkan, DY sudah ditetapkan tersangka dan sisa menunggu dilakukan penahanan oleh Polres Kendari. (*)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat

Juni 1, 2026
HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar, Bantah Dugaan Setoran Bandar Narkoba, Siap Usut Jika Ada Keterlibatan Oknum

Juni 1, 2026
HUKUM

IPTU Firman Tekankan Dampak Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar PPTQ Al-Imam Ashim Gowa

Januari 21, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,845

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,004

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023716
Don't Miss
DAERAH

Dandim 1426/Takalar Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bonto Parang

By MansyurJuni 8, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Komandan Kodim 1426/Takalar, Letkol Inf Anton Timotius Milala, S.E., M.I.P, melaksanakan peninjauan…

Babinsa Koramil 1426-03/Galesong Utara Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat

Juni 8, 2026

Waow! ​Liburan Jadi Nyata, Adira Expo di Kota Takalar Bakal Hadirkan 150 Kupon Umroh

Juni 7, 2026

Air Terjun Timurung Mampu Tarik Wisatawan Ketakalar, Daeng Manye Turun Langsung Kelokasi Bersama Rombongan 

Juni 6, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Dandim 1426/Takalar Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Bonto Parang

Juni 8, 2026

Babinsa Koramil 1426-03/Galesong Utara Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat

Juni 8, 2026

Waow! ​Liburan Jadi Nyata, Adira Expo di Kota Takalar Bakal Hadirkan 150 Kupon Umroh

Juni 7, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,845

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,004
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.