Maros, Retorika.co.id – Papan bicara/plang milik Anwar bin Sakka yang berdiri di atas lahan/lokasi miliknya di Dusun Bonto Biraeng, Desa Bonto Mate’ne kembali dirusak dan dirobohkan oleh orang yang tak dikenal yang diduga dimotori oleh dua orang. Pengrusakan dan perobohan papan bicara/plang itu pun telah diadukan sebelumnya di Kepolisian Resor Polres Maros dengan nomor: L.Pengaduan/185/X/2021, atas nama Anwar bin Sakka tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penyerobotan tanah dan atau penggelapan hak atas tanah tak bergerak tanggal 09 Oktober 2021.
Pengrusakan dan perobohan papan bicara/plang itu diduga dilakukan pada waktu tengah malam pasalnya pada saat anggota dari LSM Bidik yang bernama Lukman dkk yang diberi kuasa untuk mengawasi lahan milik Anwar masih sempat berpatroli sampai jam 22.00 wita dan papan plang itu masih berdiri di atas lahan milik Anwar.
Hal itu diketahui setelah anggota LSM Bidik datang melakukan pengecekan di lokasi milik Anwar pada pagi hari sekitar jam delapan 08:00 wita papan plang sudah roboh dan balihonya hilang. jumat’ 09/06/2023.
Atas kejadian tersebut tim kuasa hukum Anwar, Hadi Soetriano, S.H and Parners yang dikenal tegas, lugas dan komunikatif meminta Kapolda Sulsel untuk dilakukan gelar perkara khusus terkait dengan adanya dugaan tindakan pidana penyerobotan, pengrusakan dan penggelapan hak atas tanah tak bergerak.
Melalui kuasa hukumnya Hadi Soetrisno, S.H dan Partner telah menindak lanjuti laporan pengaduan di Polres Maros atas nama Anwar Sakka terkait tindak pidana pengrusakan, penyerobotan, dan penggelapan hak atas tanah tak bergerak dengan melayangkan surat permintaan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel dengan nomor 002/GPsus.HD & Parners/V/2023. Mks
Adapun yang menjadi alasan agar dilaksanakan gelar perkara khusus di Polda Sulsel adalah klien kami adalah pemilik yang sah atas lahan yang terletak di Dusun Bonto Biraeng, Desa Mate’ne, Kecamatan Marusu Sertifikat Nomor 01028/Desa Bonto Mate’ne Surat ukur Nomor 01198/2006 luas 4.464 atas nama Anwar bin Sakka.
tidak hanya laporan pengrusakan, penyerobotan dan penggelapan hak, kami juga akan menindak lanjuti laporan klien kami Anwar ke Polda Sulsel terkait dugaan membuat dan menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu “tutur Hadi kuasa hukum Anwar.
Ini semua kita lakukan agar jangan ada lagi Anwar Anwar yang lain menjadi korban penguasaan lahan secara tidak sah dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perbuatan mafia tanah (sekelompok orang yang menguasai lahan milik orang lain secara tidak sah dan melanggar hukum) dengan bantuan oknum aparat pemerintah Desa yang tidak bertanggung jawab. “tutup Hadi. (*)