Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat

Juni 21, 2026

Dandim 1426 Takalar Hadiri dan Meriahkan Takalar Run 2026, Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Juni 21, 2026

Malam di Paria Lau’ Makin Memukau, Daeng Manye Apresiasi Perkembangan Wisata Takalar

Juni 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat
  • Dandim 1426 Takalar Hadiri dan Meriahkan Takalar Run 2026, Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
  • Malam di Paria Lau’ Makin Memukau, Daeng Manye Apresiasi Perkembangan Wisata Takalar
  • Bupati Takalar Minta Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan Jadi Garda Terdepan Melayani Masyarakat
  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar, Wujud Sinergi Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin
  • Personel Koramil 1426-04/Galesong Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bersihkan Selokan di Dusun Manjalling
  • Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat
  • Daeng Manye dan dr. Nilal Fauziah Kompak Dorong Gerakan Assamaturu Bebas TBC
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Aksi Protes Sejumlah Hakim PN Makassar Tuntut Revisi PP No. 94 Tahun 2012
HUKUM

Aksi Protes Sejumlah Hakim PN Makassar Tuntut Revisi PP No. 94 Tahun 2012

Admin02By Admin02Oktober 7, 2024Updated:Oktober 8, 2024Tidak ada komentar15 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Makassar – Sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar aksi protes menuntut Hak kesejahteraan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung yang hingga saat ini terabaikan.

Kegiatan aksi sejumlah hakim menuntut hak kesejahteraan dan juga perlindungan bagi para hakim, yang selama beberapa tahun terabaikan, berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Senin 7/10/2024.

Hakim merupakan kekuasaan Yudikatif diatur di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana hakim memiliki tugas mulia untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berperkara dan wajib untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Pada kegiatan aksi yang melibatkan para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan juga di seluruh Tanah Air. Aksi sejumlah hakim berjumlah sekitar 48 orang dan akan berlangsung dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.

Aksi hakim merupakan bentuk protes atas perlakuan pemerintah yang selama ini dinilai tidak adil terhadap hakim di Indonesia. Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung hingga saat ini terabaikan.
Pemerintah selama ini abaikan untuk memberikan tunjangan yang lebih layak atas pengabdian hakim. Demikian juga untuk memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi para hakim.

Baca Juga:  Waktu Sisa Tiga Hari, Satgas TMMD ke 126 Kodim Takalar Terus Lakukan Finishing

Hal ini diungkapkan Johnicol Richard Frans Sine, SH., selaku Koordinator lapangan (Korlap) dalam aksinya mengatakan, bahwa negara selama ini tidak memenuhi hak atas kesejahteraan dan keamanan serta fungsi Yudikatif diperlakukan Diskriminatif dengan pengabaian hak kesejahteraan, baik perumahan/rumah dinas dan keamanan bagi hakim.

Kewajiban pemerintah selama ini tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi hakim. “Para hakim selama ini rela jauh berpisah dengan keluarga dan bersedia untuk di ditugaskan di daerah luar”, ungkap Korlap sejumlah hakim PN Makassar.

Menurut Johnicol Richard Frans Sine, SH., bahwa kesejahteraan dan keamanan merupakan bagian dari syarat penting terciptanya independensi peradilan bagi hakim, agar dapat menjalankan tugas dengan baik. “Hakim dalam menjalankan tugas dengan baik, butuh kesejahteraan dan keamanan, agar terciptanya independensi peradilan yang adil dan bermartabat”, tegas Johnicol Richard selaku Korlap aksi sejumlah Hakim PN Makassar.

Baca Juga:  2 Tahun Pengurusan PKB di Samsat Gowa Tak Kunjung Selesai, Oknum Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Diduga Gelapkan Dana Wajib Pajak

Tuntutan sejumlah Hakim Pengadilan Negeri Makassar mewakili hakim lainnya di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Mau minta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim, Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad hoc, Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini;
2. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya perumahan, transportasi dan kesehatan, khususnya bagi Hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil dan di daerah kepulauan, agar diberikan tunjangan kemahalan, khusus bagi Hakim Ad hoc, agar dapat diberikan tunjangan pajak PPH 21 dan tunjangan purna tugas;
3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, agar membahas dan mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan;
4. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim, dan beberapa peraturan perundang-undangan pada fungsi Yudikatif untuk menempatkan Hakim sebagai pejabat negara, baik Hakim karir maupun Hakim Ad hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, oleh karena baik Hakim karir maupun Hakim Ad hoc sebagai pelaksana fungsi Yudisial harus ditempatkan sebagai pejabat negara;

Baca Juga:  Memalukan, Paris Haris Mantan Wakil Bupati Jeneponto Pakai Investaris Negara dan Palsukan Platnya

( Rahmat )

Pengadilan Negeri Makassar
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar Bantah Isu Setoran Rutin, Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terlibat

Juni 1, 2026
HUKUM

Kasat Narkoba Polres Takalar, Bantah Dugaan Setoran Bandar Narkoba, Siap Usut Jika Ada Keterlibatan Oknum

Juni 1, 2026
HUKUM

IPTU Firman Tekankan Dampak Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar PPTQ Al-Imam Ashim Gowa

Januari 21, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,867

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,009

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023717
Don't Miss
DAERAH

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat

By MansyurJuni 21, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta mempererat silaturahmi dengan masyarakat, personel…

Dandim 1426 Takalar Hadiri dan Meriahkan Takalar Run 2026, Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Juni 21, 2026

Malam di Paria Lau’ Makin Memukau, Daeng Manye Apresiasi Perkembangan Wisata Takalar

Juni 20, 2026

Bupati Takalar Minta Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan Jadi Garda Terdepan Melayani Masyarakat

Juni 20, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Babinsa Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Masyarakat

Juni 21, 2026

Dandim 1426 Takalar Hadiri dan Meriahkan Takalar Run 2026, Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Juni 21, 2026

Malam di Paria Lau’ Makin Memukau, Daeng Manye Apresiasi Perkembangan Wisata Takalar

Juni 20, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,867

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,035

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,009
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.