Retorika.co.id, Makassar – Sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar aksi protes menuntut Hak kesejahteraan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung yang hingga saat ini terabaikan.
Kegiatan aksi sejumlah hakim menuntut hak kesejahteraan dan juga perlindungan bagi para hakim, yang selama beberapa tahun terabaikan, berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Senin 7/10/2024.
Hakim merupakan kekuasaan Yudikatif diatur di dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mana hakim memiliki tugas mulia untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berperkara dan wajib untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Pada kegiatan aksi yang melibatkan para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan juga di seluruh Tanah Air. Aksi sejumlah hakim berjumlah sekitar 48 orang dan akan berlangsung dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.
Aksi hakim merupakan bentuk protes atas perlakuan pemerintah yang selama ini dinilai tidak adil terhadap hakim di Indonesia. Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung hingga saat ini terabaikan.
Pemerintah selama ini abaikan untuk memberikan tunjangan yang lebih layak atas pengabdian hakim. Demikian juga untuk memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi para hakim.
Hal ini diungkapkan Johnicol Richard Frans Sine, SH., selaku Koordinator lapangan (Korlap) dalam aksinya mengatakan, bahwa negara selama ini tidak memenuhi hak atas kesejahteraan dan keamanan serta fungsi Yudikatif diperlakukan Diskriminatif dengan pengabaian hak kesejahteraan, baik perumahan/rumah dinas dan keamanan bagi hakim.
Kewajiban pemerintah selama ini tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi hakim. “Para hakim selama ini rela jauh berpisah dengan keluarga dan bersedia untuk di ditugaskan di daerah luar”, ungkap Korlap sejumlah hakim PN Makassar.
Menurut Johnicol Richard Frans Sine, SH., bahwa kesejahteraan dan keamanan merupakan bagian dari syarat penting terciptanya independensi peradilan bagi hakim, agar dapat menjalankan tugas dengan baik. “Hakim dalam menjalankan tugas dengan baik, butuh kesejahteraan dan keamanan, agar terciptanya independensi peradilan yang adil dan bermartabat”, tegas Johnicol Richard selaku Korlap aksi sejumlah Hakim PN Makassar.
Tuntutan sejumlah Hakim Pengadilan Negeri Makassar mewakili hakim lainnya di Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut;
1. Mau minta pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim, Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad hoc, Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini;
2. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya perumahan, transportasi dan kesehatan, khususnya bagi Hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil dan di daerah kepulauan, agar diberikan tunjangan kemahalan, khusus bagi Hakim Ad hoc, agar dapat diberikan tunjangan pajak PPH 21 dan tunjangan purna tugas;
3. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan, agar membahas dan mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan;
4. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim, dan beberapa peraturan perundang-undangan pada fungsi Yudikatif untuk menempatkan Hakim sebagai pejabat negara, baik Hakim karir maupun Hakim Ad hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, oleh karena baik Hakim karir maupun Hakim Ad hoc sebagai pelaksana fungsi Yudisial harus ditempatkan sebagai pejabat negara;
( Rahmat )