Retorika.co.id -Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar telah mengumumkan 11 developer atau pengembang perumahan yang terancam dikenakan sanksi karena belum menyerahkan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) ke Pemkot Makassar.(06/09/2024)
Pengumuman itu tertuang dalam pengumuman bernomor: 648/28218/Disperkim/VIII/2024 tentang Pengembang Perumahan Tidak Diketahui Keberadaannya dan Tidak Aktif. Pengumuman itu diteken Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Makassar Mahyuddin pada 22 Agustus 2024.
Kepala Disperkim Kota Makasar, Mahyudin mengatakan, keberadaan pengembangan itu tidak diketahui sehingga dilakukan pengumuman.(**)