Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko PTM 

April 18, 2026

Diduga Kepala Disnakertrans Prov Sulsel Alergi dengan Awak Media, WhatsApp diblokir !!*

April 18, 2026

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

April 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko PTM 
  • Diduga Kepala Disnakertrans Prov Sulsel Alergi dengan Awak Media, WhatsApp diblokir !!*
  • Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat
  • Rakernas VIII KAI Digelar di Semarang, Tegaskan Soliditas dan Martabat Advokat
  • Perkuat Jejaring Global, Bupati Takalar Dorong Investasi usai Bertemu Konjen RI di Guangzhou
  • Peran Strategis Kejaksaan dalam Pencegahan dan Penanganan Korupsi Dibahas dalam Talk show “Takalar Cepat Menyapa”
  • Pastikan Progres Pembangunan KDKMP Tidak Ada Kendala, Dandim 1426 Takalar Rutin Tinjau Langsung Pengerjaan 
  • Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»DAERAH»Dugaan Pelecehan: SR Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Obyektif
DAERAH

Dugaan Pelecehan: SR Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Obyektif

Admin02By Admin02April 15, 2025Updated:April 15, 2025Tidak ada komentar26 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Retorika.co.id, Maros – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros terus berlanjut. Pada Senin (14/04/2025), SR, warga Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.

SR, pria kelahiran Temmapaduae, 27 Juli 1968, hadir didampingi kuasa hukumnya, Ardianto, S.H., M.H. Pemeriksaan tersebut berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan pihak keluarga.

Kuasa hukum SR menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan kliennya mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai prosedur. Ardianto juga mengapresiasi pendekatan profesional penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung. “Kami mengucapkan terima kasih atas sikap kooperatif penyidik Unit PPA. Pemeriksaan berjalan lancar dan klien kami diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara bebas dan terbuka,” ujar Ardianto kepada media.

Menurut Ardianto, SR untuk sementara ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Ia berharap seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Baca Juga:  Mutasi Polri, Kapolda Sulsel dan Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel dan Kapolres Berganti

Sebagai bagian dari langkah hukum, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros agar dilakukan visum ulang terhadap korban, demi memastikan keakuratan hasil visum sebelumnya.

Ardianto menilai bahwa kejelasan data medis menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berjalan dengan asumsi, melainkan berdasar bukti dan fakta ilmiah. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan pelibatan ahli psikologi atau psikiatri anak guna melakukan penilaian objektif terhadap kondisi psikologis korban, yang juga merupakan anak dari SR. “Kami berharap pendekatan multidisipliner diterapkan, termasuk melibatkan tenaga ahli independen agar keterangan korban dapat diuji secara ilmiah dan adil,” lanjutnya.

Sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan anak, kuasa hukum SR juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros serta instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.

Baca Juga:  Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Persembahkan Tari Kolosal Di HJG Ke 704

Surat tersebut memuat permohonan agar korban mendapatkan pendampingan profesional dan, bila diperlukan, dapat dititipkan sementara di Lembaga Perlindungan Anak (LPA), guna memastikan bahwa keterangannya bebas dari tekanan atau pengaruh pihak luar. “Kami tidak ingin ada intervensi atau doktrinasi dalam proses ini. Penitipan di LPA bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa semua pihak mendapat keadilan secara proporsional,” tutur Ardianto.

Dirinya menambahkan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, namun penyidik diminta tetap berhati-hati dalam menetapkan status hukum terhadap siapa pun, termasuk terhadap SR.

Lebih jauh, Ardianto mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga menyangkut kejadian yang disebut terjadi pada 22 September 2024. Ia mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat beberapa bulan setelah waktu kejadian yang disebutkan.

Dalam pandangannya, rentang waktu yang cukup lama ini perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya terkait validitas bukti dan proses pembuktian di tahap penyelidikan maupun nantinya jika masuk ke proses peradilan.

Baca Juga:  Sinergi Jasa Raharja Sulsel dan RS Hikmah Citra Medika Sengkang dalam Implementasi JR-Care

Terkait visum, pihak kuasa hukum menilai bahwa waktu pelaksanaan visum yang dilakukan melebihi 24 jam dari waktu kejadian bisa berdampak pada kekuatan hasil visum sebagai alat bukti.

Dirinya juga menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh sejauh ini, belum ada saksi langsung ataupun bukti visual seperti foto atau video yang secara konkret mendukung laporan dugaan tersebut. “Kami tidak ingin mendahului proses, namun penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua keterangan diuji secara hukum dan ilmiah demi menjamin keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” tegas Ardianto.

Menutup keterangannya, Ardianto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan menghormati apapun keputusan hukum yang diambil secara sah oleh aparat penegak hukum.

( Tim/Red )

Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

DAERAH

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko PTM 

April 18, 2026
Makassar

Diduga Kepala Disnakertrans Prov Sulsel Alergi dengan Awak Media, WhatsApp diblokir !!*

April 18, 2026
DAERAH

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

April 18, 2026
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024994

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023712

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025593
Don't Miss
DAERAH

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko PTM 

By MansyurApril 18, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Babinsa Kelurahan Palleko Koramil 1426-01/Polut, Kodim 1426/Takalar Serka Mustari melaksanakan pemantauan dan…

Diduga Kepala Disnakertrans Prov Sulsel Alergi dengan Awak Media, WhatsApp diblokir !!*

April 18, 2026

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

April 18, 2026

Rakernas VIII KAI Digelar di Semarang, Tegaskan Soliditas dan Martabat Advokat

April 17, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko PTM 

April 18, 2026

Diduga Kepala Disnakertrans Prov Sulsel Alergi dengan Awak Media, WhatsApp diblokir !!*

April 18, 2026

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

April 18, 2026
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,028

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024994

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023712
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.