Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Bupati Takalar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Bontokadatto, Dukung Ketahanan Pangan

Juli 22, 2026

Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Takalar Perkuat Komitmen Lindungi Seluruh Tenaga Kerja

Juli 22, 2026

Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia

Juli 21, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Bupati Takalar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Bontokadatto, Dukung Ketahanan Pangan
  • Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Takalar Perkuat Komitmen Lindungi Seluruh Tenaga Kerja
  • Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia
  • Dandim Takalar Penuhi Undangan Pernikahan Putra Kades Parammata, Hadir Bersama Bupati Maros
  • Kerja Bakti Bersama Warga, Koramil 1426-04/Galesong Bersihkan Pesisir Pantai Boddia
  • Babinsa Desa Kalukuang Tak Kenal Panas, Turun Langsung Bantu Petani Tanam Jagung Manis F1
  • Pembangunan Jembatan Beton di Balangtanaya Terus Berjalan, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat
  • Kasdim 1426/Takalar: Disiplin, Loyalitas, dan Komunikasi Publik Jadi Kunci Pengabdian Prajurit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak
HUKUM

Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Admin02By Admin02Desember 1, 2023Tidak ada komentar17 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, RETORIKA – Polsek Tamalate telah diduga melakukan penangkapan terhadap anak di bawah umur tidak sesuai diversi anak sebagaimana yang telah diatur dalam Perma No 04 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penangkapan dilakukan Lantaran adanya dugaan tawuran yang terjadi di Jl Daeng Tata (27/11/2023)

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, salah satu pelaku tawuran yang berhasil di wawancarai adalah Muh. Helmi Paturung (15). Ia tertangkap oleh aparat kepolian Polsek Tamalate lantaran ia terlibat dalam tawuran dan membawah senjata tajam berupa busur/panah. Saat ditanyai kronologi kejadian terjadinya tawuran Helmi mengaku hanya nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba ada orang yang menyerangnya dan langsung kabur setelah melepas anak busurnya

“Saya duduk-dudukja di pinggir jalan, tiba-tiba dua orang yg berboncengan datang dan menyerang” tutur Helmi

Baca Juga:  Aksi Protes Sejumlah Hakim PN Makassar Tuntut Revisi PP No. 94 Tahun 2012

Lebih lanjut, Helmi mengaku bahwa busur yang ia pegang saat penangkapan terjadi bukan miliknya melainkan busur milik temannya

Saat di konfirmasi ke pihak penyidik Polsek Tamalate, Fahrul membenarkan adanya penangkapan tersebut, dari tangan pelaku disita berupa senjata tajam jenis busur

” Ada BB yang di dapati dari tangan pelaku berupa busur” ungkap pak Fahrul

Proses penangkapan yang dilakukan oleh satuan Polsek Tamale pun mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Bangsa (LBH Peduli Bangsa) lantaran dianggap telah menyalahi mekanisme perundang-undangan.

Hadi Soetrisno, S.H. selaku Sekretaris DPC LBH Peduli Bangsa mengatakan, bahwa proses penahanan anak dibawah umur yang diduga melakukan pelanggaran Hukum atau tindak kriminal wajib didampingi oleh pihak Bapas dalam upaya Diversi.

” Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu
sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk:

Baca Juga:  Waktu Sisa Tiga Hari, Satgas TMMD ke 126 Kodim Takalar Terus Lakukan Finishing

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau
keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif ” tutur Pak Hadi

Lebih lanjut, Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :

(a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun);
(b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Perma No. 4 Tahun 2014),

Baca Juga:  Kenal Pamit Kapolres Takalar, Wakil Bupati Takalar Ucapkan Selamat Mengemban Tugas Baru

Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Pasal 2 Perma No. 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (tahun) tetapi belum berumur 18 (tahun) atau telah berumur 12 (tahun) meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (tahun), “jelas Hadi”.

Penahanan anak tanpa dasar dan alasan hukum adalah tindakan merampas kemerdekaan ana, apalagi jika tidak ada pemberitahuan kepada orang tua anak, “tambahnya”.

Tak ada korban jiwa pada kejadian tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kapolsek Tamalate (***)

Penagkapan anak di bawa umur tak sesuai menganisme di polsek tamalate
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

Harapan Baru Penegakan Hukum Narkoba di Sulsel, IPTU Firman Tampilkan Kepemimpinan yang Humanis

Juli 8, 2026
Gowa

PP Polri Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Mako Polres Gowa

Juli 1, 2026
HUKUM

Babinsa Topejawa Laksanakan Pemantauan Kawasan Wisata, Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

Juni 28, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,893

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,038

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,015

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023721
Don't Miss
PEMERINTAHAN

Bupati Takalar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Bontokadatto, Dukung Ketahanan Pangan

By MansyurJuli 22, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Semangat para petani mewarnai peletakan batu pertama pembangunan infrastruktur irigasi oleh Bupati…

Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Takalar Perkuat Komitmen Lindungi Seluruh Tenaga Kerja

Juli 22, 2026

Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia

Juli 21, 2026

Dandim Takalar Penuhi Undangan Pernikahan Putra Kades Parammata, Hadir Bersama Bupati Maros

Juli 20, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Bupati Takalar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Irigasi Bontokadatto, Dukung Ketahanan Pangan

Juli 22, 2026

Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Takalar Perkuat Komitmen Lindungi Seluruh Tenaga Kerja

Juli 22, 2026

Bentuk Perhatian kepada ASN, Bupati Takalar Geser Apel Pagi Usai Pesta Piala Dunia

Juli 21, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,893

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,038

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,015
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.