Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Koramil 1426-06/Mapsu Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Mei 28, 2026

Kebersamaan di Hari Raya, Daeng Manye Bersama Anggota DPR RI Jalan Kaki ke Lapangan Makkatang Daeng Sibali

Mei 28, 2026

Bupati Takalar Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Ajak Warga Pererat Kebersamaan

Mei 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Koramil 1426-06/Mapsu Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan
  • Kebersamaan di Hari Raya, Daeng Manye Bersama Anggota DPR RI Shalat Idhul Adha Di Lapangan Makkatang Daeng Sibali
  • Bupati Takalar Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Ajak Warga Pererat Kebersamaan
  • Bupati Gowa Serahkan Sapi Kurban di Romanglompoa, Warga Sambut Penuh Syukur
  • Kodim 1426 Takalar Tebar Kepedulian, Dandim Pimpin Pemotongan Hewan Kurban dan Salurkan Daging Kepada Warga
  • Babinsa Koramil 1426-03/Galut Hadiri Sholat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Desa Pakkabba
  • Harumkan Nama Daerah, Disdikbud Takalar Sabet Penghargaan Nasional Hardiknas 2026
  • Diskominfo-SP Takalar Sosialisasikan Super Apps “Takalar One Click” untuk Permudah Layanan Publik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak
HUKUM

Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Admin02By Admin02Desember 1, 2023Tidak ada komentar16 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, RETORIKA – Polsek Tamalate telah diduga melakukan penangkapan terhadap anak di bawah umur tidak sesuai diversi anak sebagaimana yang telah diatur dalam Perma No 04 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penangkapan dilakukan Lantaran adanya dugaan tawuran yang terjadi di Jl Daeng Tata (27/11/2023)

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, salah satu pelaku tawuran yang berhasil di wawancarai adalah Muh. Helmi Paturung (15). Ia tertangkap oleh aparat kepolian Polsek Tamalate lantaran ia terlibat dalam tawuran dan membawah senjata tajam berupa busur/panah. Saat ditanyai kronologi kejadian terjadinya tawuran Helmi mengaku hanya nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba ada orang yang menyerangnya dan langsung kabur setelah melepas anak busurnya

“Saya duduk-dudukja di pinggir jalan, tiba-tiba dua orang yg berboncengan datang dan menyerang” tutur Helmi

Baca Juga:  Bupati Takalar Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Lebih lanjut, Helmi mengaku bahwa busur yang ia pegang saat penangkapan terjadi bukan miliknya melainkan busur milik temannya

Saat di konfirmasi ke pihak penyidik Polsek Tamalate, Fahrul membenarkan adanya penangkapan tersebut, dari tangan pelaku disita berupa senjata tajam jenis busur

” Ada BB yang di dapati dari tangan pelaku berupa busur” ungkap pak Fahrul

Proses penangkapan yang dilakukan oleh satuan Polsek Tamale pun mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Bangsa (LBH Peduli Bangsa) lantaran dianggap telah menyalahi mekanisme perundang-undangan.

Hadi Soetrisno, S.H. selaku Sekretaris DPC LBH Peduli Bangsa mengatakan, bahwa proses penahanan anak dibawah umur yang diduga melakukan pelanggaran Hukum atau tindak kriminal wajib didampingi oleh pihak Bapas dalam upaya Diversi.

” Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu
sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk:

Baca Juga:  Sengketa Lahan Belum Menemui Titik Kesepakatan. Kuasa Hukum Daeng Koya : Profesionalisme Lurah Dipertanyakan

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau
keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif ” tutur Pak Hadi

Lebih lanjut, Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :

(a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun);
(b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Perma No. 4 Tahun 2014),

Baca Juga:  Kenal Pamit Kapolres Takalar, Wakil Bupati Takalar Ucapkan Selamat Mengemban Tugas Baru

Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Pasal 2 Perma No. 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (tahun) tetapi belum berumur 18 (tahun) atau telah berumur 12 (tahun) meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (tahun), “jelas Hadi”.

Penahanan anak tanpa dasar dan alasan hukum adalah tindakan merampas kemerdekaan ana, apalagi jika tidak ada pemberitahuan kepada orang tua anak, “tambahnya”.

Tak ada korban jiwa pada kejadian tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kapolsek Tamalate (***)

Penagkapan anak di bawa umur tak sesuai menganisme di polsek tamalate
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

IPTU Firman Tekankan Dampak Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Pelajar PPTQ Al-Imam Ashim Gowa

Januari 21, 2026
HUKUM

Sambut HUT Korem 141 Toddopuli Ke – 69, Kodim 1426 Takalar Gelar Ziarah Di TMP Polongbangkeng

Januari 7, 2026
HUKUM

Hari Jadi Intelijen Polri ke-80, Polda Sulsel Resmikan Ruang Pelayanan SKCK

Januari 5, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,569

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,033

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,003

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023716
Don't Miss
DAERAH

Koramil 1426-06/Mapsu Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

By MansyurMei 28, 20260

Retorika.co.id, TAKALAR – Dalam upaya mempererat hubungan silaturahmi serta meningkatkan komunikasi sosial dengan masyarakat, Personel…

Kebersamaan di Hari Raya, Daeng Manye Bersama Anggota DPR RI Jalan Kaki ke Lapangan Makkatang Daeng Sibali

Mei 28, 2026

Bupati Takalar Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Ajak Warga Pererat Kebersamaan

Mei 28, 2026

Bupati Gowa Serahkan Sapi Kurban di Romanglompoa, Warga Sambut Penuh Syukur

Mei 28, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Koramil 1426-06/Mapsu Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Pererat Silaturahmi Dengan Warga Binaan

Mei 28, 2026

Kebersamaan di Hari Raya, Daeng Manye Bersama Anggota DPR RI Jalan Kaki ke Lapangan Makkatang Daeng Sibali

Mei 28, 2026

Bupati Takalar Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden, Ajak Warga Pererat Kebersamaan

Mei 28, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,569

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,033

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,003
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.