MAKASSAR, RETORIKA – Polsek Tamalate telah diduga melakukan penangkapan terhadap anak di bawah umur tidak sesuai diversi anak sebagaimana yang telah diatur dalam Perma No 04 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penangkapan dilakukan Lantaran adanya dugaan tawuran yang terjadi di Jl Daeng Tata (27/11/2023)
Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, salah satu pelaku tawuran yang berhasil di wawancarai adalah Muh. Helmi Paturung (15). Ia tertangkap oleh aparat kepolian Polsek Tamalate lantaran ia terlibat dalam tawuran dan membawah senjata tajam berupa busur/panah. Saat ditanyai kronologi kejadian terjadinya tawuran Helmi mengaku hanya nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba ada orang yang menyerangnya dan langsung kabur setelah melepas anak busurnya
“Saya duduk-dudukja di pinggir jalan, tiba-tiba dua orang yg berboncengan datang dan menyerang” tutur Helmi
Lebih lanjut, Helmi mengaku bahwa busur yang ia pegang saat penangkapan terjadi bukan miliknya melainkan busur milik temannya
Saat di konfirmasi ke pihak penyidik Polsek Tamalate, Fahrul membenarkan adanya penangkapan tersebut, dari tangan pelaku disita berupa senjata tajam jenis busur
” Ada BB yang di dapati dari tangan pelaku berupa busur” ungkap pak Fahrul
Proses penangkapan yang dilakukan oleh satuan Polsek Tamale pun mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Bangsa (LBH Peduli Bangsa) lantaran dianggap telah menyalahi mekanisme perundang-undangan.
Hadi Soetrisno, S.H. selaku Sekretaris DPC LBH Peduli Bangsa mengatakan, bahwa proses penahanan anak dibawah umur yang diduga melakukan pelanggaran Hukum atau tindak kriminal wajib didampingi oleh pihak Bapas dalam upaya Diversi.
” Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu
sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk:
1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau
keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif ” tutur Pak Hadi
Lebih lanjut, Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :
(a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun);
(b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Perma No. 4 Tahun 2014),
Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dalam Pasal 2 Perma No. 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (tahun) tetapi belum berumur 18 (tahun) atau telah berumur 12 (tahun) meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (tahun), “jelas Hadi”.
Penahanan anak tanpa dasar dan alasan hukum adalah tindakan merampas kemerdekaan ana, apalagi jika tidak ada pemberitahuan kepada orang tua anak, “tambahnya”.
Tak ada korban jiwa pada kejadian tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kapolsek Tamalate (***)






