Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Dandim 1426 Takalar Jalin Silaturahmi Dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Kodim–Media

Desember 15, 2025

Koramil 1426-03/Galut Bersama Pemerintah Desa Kaballokang Pakkabba Gelar Kerja Bakti

Desember 15, 2025

Hoki di Jambore Kades 2025, Kades Bontokanang Galesong Selatan Raih Hadiah Motor

Desember 14, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Dandim 1426 Takalar Jalin Silaturahmi Dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Kodim–Media
  • Koramil 1426-03/Galut Bersama Pemerintah Desa Kaballokang Pakkabba Gelar Kerja Bakti
  • Hoki di Jambore Kades 2025, Kades Bontokanang Galesong Selatan Raih Hadiah Motor
  • Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 1426 Takalar Gelar Doa Bersama
  • LIDIK PRO All Out Dukung Andi Baso Pimpin Kembali PORDI Sulsel
  • Kasdim 1426 Takalar Pimpin Ziarah Di TMP Polongbangkeng, Peringati Hari Juang TNI AD
  • Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Dan Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Saluran Air Dan Bahu Jalan
  • Respons Cepat! Kades Bontokassi dan Balai Pompengan Bantu Warga Atasi Penyumbatan Irigasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak
HUKUM

Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Admin02By Admin02Desember 1, 2023Tidak ada komentar14 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, RETORIKA – Polsek Tamalate telah diduga melakukan penangkapan terhadap anak di bawah umur tidak sesuai diversi anak sebagaimana yang telah diatur dalam Perma No 04 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penangkapan dilakukan Lantaran adanya dugaan tawuran yang terjadi di Jl Daeng Tata (27/11/2023)

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, salah satu pelaku tawuran yang berhasil di wawancarai adalah Muh. Helmi Paturung (15). Ia tertangkap oleh aparat kepolian Polsek Tamalate lantaran ia terlibat dalam tawuran dan membawah senjata tajam berupa busur/panah. Saat ditanyai kronologi kejadian terjadinya tawuran Helmi mengaku hanya nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba ada orang yang menyerangnya dan langsung kabur setelah melepas anak busurnya

“Saya duduk-dudukja di pinggir jalan, tiba-tiba dua orang yg berboncengan datang dan menyerang” tutur Helmi

Baca Juga:  Ke 3 (Tiga) Tersangka Owner Skincare Akan Jalani Sidang Perdana

Lebih lanjut, Helmi mengaku bahwa busur yang ia pegang saat penangkapan terjadi bukan miliknya melainkan busur milik temannya

Saat di konfirmasi ke pihak penyidik Polsek Tamalate, Fahrul membenarkan adanya penangkapan tersebut, dari tangan pelaku disita berupa senjata tajam jenis busur

” Ada BB yang di dapati dari tangan pelaku berupa busur” ungkap pak Fahrul

Proses penangkapan yang dilakukan oleh satuan Polsek Tamale pun mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Bangsa (LBH Peduli Bangsa) lantaran dianggap telah menyalahi mekanisme perundang-undangan.

Hadi Soetrisno, S.H. selaku Sekretaris DPC LBH Peduli Bangsa mengatakan, bahwa proses penahanan anak dibawah umur yang diduga melakukan pelanggaran Hukum atau tindak kriminal wajib didampingi oleh pihak Bapas dalam upaya Diversi.

” Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu
sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk:

Baca Juga:  Kuasa Hukum Syamsuddin Minta Unit Tahbang Polres Gowa Menangkap Terlapor yang Merugikan Kliennya

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau
keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif ” tutur Pak Hadi

Lebih lanjut, Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :

(a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun);
(b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Perma No. 4 Tahun 2014),

Baca Juga:  Aksi Unras Sejumlah Warga Beserta Berbagai Organisasi Menolak Keberadaan Indomaret Kab. Barru

Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Pasal 2 Perma No. 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (tahun) tetapi belum berumur 18 (tahun) atau telah berumur 12 (tahun) meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (tahun), “jelas Hadi”.

Penahanan anak tanpa dasar dan alasan hukum adalah tindakan merampas kemerdekaan ana, apalagi jika tidak ada pemberitahuan kepada orang tua anak, “tambahnya”.

Tak ada korban jiwa pada kejadian tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kapolsek Tamalate (***)

Penagkapan anak di bawa umur tak sesuai menganisme di polsek tamalate
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

Kasdim 1426 Takalar Pimpin Ziarah Di TMP Polongbangkeng, Peringati Hari Juang TNI AD

Desember 11, 2025
HUKUM

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Dan Masyarakat Kerja Bakti Pembersihan Saluran Air Dan Bahu Jalan

Desember 7, 2025
HUKUM

Koramil 1426-03/Galut Bersama Pemerintah Desa Pakkabba Gelar Kerja Bakti

Desember 5, 2025
Top Posts

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,015

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024987

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711

Sambut Idul Fitri 2025, The View Resto & Cafe Sampulungan Hadirkan Promo Spesial dengan Diskon Hingga 30%

Maret 27, 2025580
Don't Miss
NASIONAL

Dandim 1426 Takalar Jalin Silaturahmi Dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Kodim–Media

By MansyurDesember 15, 20250

Retorika.co.id, Takalar— Komandan Kodim (Dandim) 1426 Takalar, Letkol Inf Anton Timotius Milala, S.E., M.I.P., mengawali…

Koramil 1426-03/Galut Bersama Pemerintah Desa Kaballokang Pakkabba Gelar Kerja Bakti

Desember 15, 2025

Hoki di Jambore Kades 2025, Kades Bontokanang Galesong Selatan Raih Hadiah Motor

Desember 14, 2025

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 1426 Takalar Gelar Doa Bersama

Desember 12, 2025
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Dandim 1426 Takalar Jalin Silaturahmi Dengan Wartawan, Perkuat Sinergi Kodim–Media

Desember 15, 2025

Koramil 1426-03/Galut Bersama Pemerintah Desa Kaballokang Pakkabba Gelar Kerja Bakti

Desember 15, 2025

Hoki di Jambore Kades 2025, Kades Bontokanang Galesong Selatan Raih Hadiah Motor

Desember 14, 2025
Most Popular

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,015

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 2024987

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023711
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2025 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.