Close Menu
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
What's Hot

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

September 12, 2026

DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik

September 12, 2026

PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan

September 8, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
Trending
  • Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga
  • DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik
  • PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan
  • Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Koramil Galesong Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat
  • Kodim 1426/Takalar Gelar Kegiatan KB Kes TA 2025, Dukung Program Kependudukan dan Kesehatan
  • Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Selokan dan Bahu Jalan
  • Hamka B. Kady Soroti Mutu P3-TGAI di Gowa: Jangan Kejar Cepat, Kualitas Harus Jadi Prioritas
  • Koramil 1426-02/Polsel dan Warga Lantang Bersihkan Saluran Air, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Telegram
RetorikaRetorika
Demo
  • Home
  • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
    • KESEHATAN
    • OPINI
    • BUDAYA
    • TEKNOLOGI
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
Retorika
  • Home
  • NASIONAL
  • METRO
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKUM
  • RAGAM
Home»HUKUM»Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak
HUKUM

Polsek Tamalate di Duga Mengabaikan Undang-undang Perlindungan Anak

Admin02By Admin02Desember 1, 2023Tidak ada komentar17 Views
Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

MAKASSAR, RETORIKA – Polsek Tamalate telah diduga melakukan penangkapan terhadap anak di bawah umur tidak sesuai diversi anak sebagaimana yang telah diatur dalam Perma No 04 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penangkapan dilakukan Lantaran adanya dugaan tawuran yang terjadi di Jl Daeng Tata (27/11/2023)

Dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, salah satu pelaku tawuran yang berhasil di wawancarai adalah Muh. Helmi Paturung (15). Ia tertangkap oleh aparat kepolian Polsek Tamalate lantaran ia terlibat dalam tawuran dan membawah senjata tajam berupa busur/panah. Saat ditanyai kronologi kejadian terjadinya tawuran Helmi mengaku hanya nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba ada orang yang menyerangnya dan langsung kabur setelah melepas anak busurnya

“Saya duduk-dudukja di pinggir jalan, tiba-tiba dua orang yg berboncengan datang dan menyerang” tutur Helmi

Baca Juga:  Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1426-03/Galut, Bantu Warga Bersihkan Pohon Tumbang

Lebih lanjut, Helmi mengaku bahwa busur yang ia pegang saat penangkapan terjadi bukan miliknya melainkan busur milik temannya

Saat di konfirmasi ke pihak penyidik Polsek Tamalate, Fahrul membenarkan adanya penangkapan tersebut, dari tangan pelaku disita berupa senjata tajam jenis busur

” Ada BB yang di dapati dari tangan pelaku berupa busur” ungkap pak Fahrul

Proses penangkapan yang dilakukan oleh satuan Polsek Tamale pun mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Bangsa (LBH Peduli Bangsa) lantaran dianggap telah menyalahi mekanisme perundang-undangan.

Hadi Soetrisno, S.H. selaku Sekretaris DPC LBH Peduli Bangsa mengatakan, bahwa proses penahanan anak dibawah umur yang diduga melakukan pelanggaran Hukum atau tindak kriminal wajib didampingi oleh pihak Bapas dalam upaya Diversi.

” Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA. Tujuan dari Diversi itu
sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk:

Baca Juga:  Pj. Bupati Pantau Proses Belajar Mengajar Dan Pembangunan SDN 151 Inpres Kalampa Takalar

1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau
keadilan restoratif. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif ” tutur Pak Hadi

Lebih lanjut, Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan :

(a) diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tahun);
(b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Perma No. 4 Tahun 2014),

Baca Juga:  New York reports 15 child cases of rare disease linked to COVID-19

Musyawarah diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam Pasal 2 Perma No. 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (tahun) tetapi belum berumur 18 (tahun) atau telah berumur 12 (tahun) meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (tahun), “jelas Hadi”.

Penahanan anak tanpa dasar dan alasan hukum adalah tindakan merampas kemerdekaan ana, apalagi jika tidak ada pemberitahuan kepada orang tua anak, “tambahnya”.

Tak ada korban jiwa pada kejadian tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Kapolsek Tamalate (***)

Penagkapan anak di bawa umur tak sesuai menganisme di polsek tamalate
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Telegram

Berita Lainnya:

HUKUM

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Takalar Teguhkan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum

September 2, 2026
HUKUM

Harapan Baru Penegakan Hukum Narkoba di Sulsel, IPTU Firman Tampilkan Kepemimpinan yang Humanis

Juli 8, 2026
Gowa

PP Polri Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Mako Polres Gowa

Juli 1, 2026
Top Posts

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,918

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,042

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,018

Walikota Danny Geram Kantor PD Pasar Didemo Pedagang, Saya Gantiko…

Desember 27, 2023722
Don't Miss
DAERAH

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

By MansyurSeptember 12, 20260

Retorika.co.id, Takalar – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kedekatan dengan masyarakat, Personel Koramil…

DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik

September 12, 2026

PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan

September 8, 2026

Sholat Subuh Berjamaah Keliling, Koramil Galesong Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat

September 8, 2026
Demo
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

PENERBIT:
PT. MULTIMEDIA RETORIKA PERKASA
Nomor AHU-0042850.AH.01.01.Tahun 2020
ALAMAT REDAKSI ;

Jalan Daeng Tata 03 Lrg. 09 RT.011/RW.007, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Telp/Wa : 0821-8751-1644

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks

Perkuat Silaturahmi, Koramil 1426-01/Polut Rutin Gelar Sholat Subuh Berjamaah Keliling Bersama Warga

September 12, 2026

DPRD Takalar Soroti Dugaan Bullying Siswa SD, Komisi III Siapkan RDP dengan Disdik

September 12, 2026

PP Polri Cabang Gowa Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Perkokoh Silaturahmi dan Keimanan

September 8, 2026
Most Popular

Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Wanita yang Diduga Stafnya

Mei 25, 20262,918

Diduga Konspirasi Berkedok Janji Proyek Pemerintah, Terancam Pidana

Desember 10, 20241,042

Rakerda Perdana LSM Triga Nusantara Indonesia dan IWANI Sulsel Sukses Digelar di Tanjung Bira

November 4, 20241,018
Kategori
  • Asia
  • Birokrasi/Pemerintahan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • Danny Pomanto
  • Dinas Ketahanan Pangan Makassar
  • Dinas Parawisata Makassar
  • Dinas Pariwisata Kota Makassar
  • Dinas Pu Kota Makassar
  • Diskominfo Makassar
  • Disperkim Makassar
  • EKONOMI
  • Ent & Arts
  • Europe
  • Film & Drama
  • Finance
  • Fitness
  • Gowa
  • Health Science
  • HIBURAN
  • Home Decor
  • HUKUM
  • Kapolres Gowa
  • Kecamatan Mamajang
  • Kecamatan Ujung Tanah
  • KESEHATAN
  • Laksus
  • Lifestyle
  • Luxury
  • Makassar
  • Maros
  • Media & Culture
  • METRO
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Organisasi dan Komunitas
  • PEMERINTAHAN
  • Pemkot Makassar
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Polri
  • RAGAM
  • Science
  • Sports
  • Takalar
  • TEKNOLOGI
  • US & Canada
  • videos
  • WAJO
  • World
© 2026 RETORIKA. Designed by WEBPro.
  • Home
  • REDAKSI RETORIKA

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.