Isu “Polri Juara Korupsi di ASEAN” Mengemuka, Publik Pertanyakan Mengapa Belum Ada Pejabat Tinggi Ditangkap
Oleh UPA LABUHARI SH MH .***
Ditengah Semarak hari Bhayangkara ke 80 , tersiar hasil penelitian suatu Lembaga Survei terkemuka di ASEAN yang dilansir Indexmudi .com dengan menyebut ‘’Polri berhasil masuk peringkat pertama Poliisi Terkorup di Asia Tenggara’’. Disusul kemudian Polisi Thailand, Filipina, Malaysa , Kamboya , Vietnam dan terakhir Singapura.
Terkejutkah kita masyarakat pembayar pajak untuk membayar gaji anggota Polri dalam membaca hasil penelitian itu ?. Jawabnya tentu tidak. Mengapa ?. Sebab sejak 50 tahun lalu berita ini sudah terpublisir di media massa dan tidak pernah mau dibenahi sehingga trade mark itu belum juga hilang sampai sekarang .
Niat Pemerintahan Prabowo Subianto yang bertekad membrantas korupsi dengan berupaya menangkap pelakunya sampai keujung dunia, sepertinya tidak sanggup mencegah kehidupan korupsi dilingkup Polri, sehingga cap terkorup di Asean belum dapat beranjak pindah ke negara lain.
Jajaran Polri sendiri yang memiliki bidang Reserse Tindak Pidana Korupsi,( Tipikor ) sepertinya hanya sebagai nama saja untuk menyenangkan Masyarakat bahwa mereka siap menindak pelaku korupsi siapapun pelakunya. Rupaya Reserse Polri bidang Tipikor hanya mau menindak Masyarakat pelaku korupsi. Sesama anggota Polri yang mereka ketahui korupsi ( sangat mudah melacaknya) tidak mereka mau tindak karena mereka juga takut ketahuan di duga korupsi.
Dengan demikian benarlah pemeo Masyarakat yang mengatakan ‘’ sesame bus kota dilarang saling mendahului, atau sesame anggota Polri dilarang saling menangkap dalam bidang korupsi’’.
Pomeo ini dapat diketahui benar dengan data yang ada di Reserse Tipikor baik di Mabes Polri, di semua Polda, Polres se Indonesia bahwa hanya satu dua orang anggota Polri yang diketahui terlibat korupsi ditangkap dan dihukum setiap tahunnya. Padahal dalam angket diatas disebut Polri Adalah Lembaga terkorupsi di Asia Tenggara yang berarti tidak hanya satu dua orang oknum Polri yang terlibat korupsi . Diduga ada banyak oknum Polri yang terlibat korupsi karena dalam angket itu memiliki nomor satu diseluruh wilayah Asia Tenggara.
Kemana mereka, kok tidak ditangkap oleh penyidik Reserse Tipikor Polri atau Kejaksaan Agung dan KPK. Dengan demikian benar pameo Masyarakat ‘’ sesama aparat petugas negara dilarang saling menangkap ‘’. Maka suburlah perbuatan korupsi di Polri sebagaimana disebutkan dalam angket tersebut.
Ahli hukum pidana sekaligus praktisi hukum diseluruh tanah air Prof Dr OC Kaligis SH MH dalam bukunya berjudul ‘’ Pencegahan dan Pembrantasan Korupsi dalam tugas Kedinasan Pasca undang undang nomor 30 tahun 2010 menagatakan, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan negara atau merekonomian negara , tetapi meliputi juga perbuatan perbuatan yang memenuhi rumusan delik yg merugikan Masyarakat atau orang perorangan . Oleh karena itu rumusannya dapat dikelompokkan dalam banyak bidang . Kelompok delik penyuapan, penggelapan, pemerasan dalam jabatan dan pemalsuan.
Sedang pengertian korupsi saat ini dikalangan petugas anti korupsi adalah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum atau yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya/menguntungkan diri sendiri ,orang lain atau korporasi yang berakibat perbuatannya dapat merugikan kerugian negara atau perekonomian negara.
Sepertinya angket yang dipublikasikan oleh Indexmudi .com dengan menyebut Polri Adalah Lembaga terkorup di Asia Tenggara menggunakan rumusan Prof DR OC Kaligis SH MH Dimana unsurnya dimasukkan juga bidang penyuapan, penggelapan ,pemerasan dalam jabatan.
Lalu menjadi pertanyaan , sedihkah kita mendengar berita yg tidak mengenak itu.Atau tidak prihatinkah kita membaca hasil penelitian tersebut ?. Sebagai bangsa Indonesia pasti prihatin dan sedih mendengar berita itu yang seolah olah cap itu tidak mau pindah ke polisi negara lain di ASEAN sejak 50 tahun lalu.
Akibatnya membuat pertanyaan berlanjut bagaimana lagi Negara bisa memenuhi kebutuhan semua personal Polri di tanah air berjumlah 450 ribu orang agar tidak terstigma sebagai Polri terkorup di Asia Tenggara . Apakah Pemerintah perlu menaikan lagi gaji anggota Polri tiga kali lipat seperti kenaikan gaji para hakim?.
Sepintas lalu nampaknya seperti itu yang dibutuhkan oleh jajaran Polri agar Polri tidak berstigma terus sebagai Polri terkorup di ASEAN . Dengan menaikkan gaji setiap anggota Polri yang selama ini dianggap belum memadai sesuai harapan anggotanya diharapkan tugas pengabdian Polisi sebagai Pengayom ,pelayan dan pelindung masyarat dapat dicapai lebih sempurna. Dan lebih lagi tidak ada anggota Polri yang korupsi sehingga image Polri terkorup di ASEAN akan beralih ke polisi negara lainnya di ASEAN.
Belum Tentu
Tapi tanggapan ini mendapat reaksi dari sebagian Masyarakat dengan mengatakan walaupun 10 kali gaji anggota Polri dinaikkan gajinya , perbuatan korupsi sebagaimana rumusan Prof DR OC Kaligis SH MH tidak akan hilang ditubuh Polri. Sebab dari awal calon anggota masuk ke dalam jajaran Polri , tidak ditanamkan dalam tubuh calon bahwa mereka masuk kedalam lingkup Polri bukan untuk mencari kekayaan. Tapi mereka masuk ke dalam lingkup Polri demi pengabdian sebagai Pelayan, pengayom dan pelindung Masyarakat .
Selama standart pengabdian tidak diikatkan kepada semua calon anggota Polri ketika mereka mengikuti Pendidikan ditingkat paling atas sampai terendah maka cap sebagai polisi korup masih akan terus berlangsung sampai anggota Polri sadar akan pengabdiannya sebagai pelayan, pengayom dan pelindung Masyarakat .
Suatu contoh kecil terjadi dilingkup Reserse Umum Polda Metro Jaya , seorang janda yang baru ditinggal meninggal oleh suaminya yang memiliki harta cukup lumayan jumlahnya dituduh menggunakan surat nikah palsu. Dalam pemeriksaan awal , penyidik perkara ini berkeras bahwa terlapor menggunakan surat nikah palsu walaupun dibantah oleh Kepala Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan surat nikah tsb dengan mengatakan surat nikah itu tidak palsu karena sesuai dengan bukti otentik yang mereka miliki.
Tapi kesaksian ini sepertinya ditampik oleh penyidik lalu dimintalah pelapor dan terlapor berdamai agar perkara yang diadukan itu tidak dilanjutkan ke ranah penyidikan.
Dalam pertemuan antara pelapor dengan terlapor Dimana disaksikan kuasa hukum terlapor dan penyidik, pelapor menyatakan akan berdamai dan tidak akan melanjutkan persoalan ini ketingkat penyidikan asal terlapor mau menyerahkan dua bidang harta waris kepada klien pelapor di Jerman.
Kuasa hukum terlapor dalam pertemuan itu berterima kasih kalau ada niat pelapor berdamai. Tapi kalau dengan syarat harus menyerahkan dua harta waris didepan penyidik Adalah sangat mustahil. Karena harta waris harus dibagi lewat putusan Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama karena pewaris dan ahli waris ada yang beragama islam dan Kristen, bukan di kantor Polisi.
Pertemuan ini tidak membawa hasil perdamaian tapi penyidik tetap berusaha menyakinkan terlapor untuk segera membagi harta waris yang diminta pelapor . Dalam suatu pertemuan tertutup disebuah tempat, penyidik bertemu dengan terlapor agar segera membagi harta waris itu kepada pelapor kalau tidak perkaranya akan segera dilanjutkan ke penyelidikan . Permintaan itu ditolak sebagaimana disaksikan kuasa hukumnya.
Seminggu kemudian keluar surat SPDP sehingga membuat terlapor ketakutan sangat. Perbuatan penyidik ini jika disandingkan dengan pendapat Prof Dr OC Kaligis SH MH maka sudah dapat masuk dalam ketegori korupsi. Yang bersangkutan perlu diperiksa untuk memanimilisir cap Polri Lembaga terkorup di ASEAN.
Selain itu penyidik ini dapat ditenggarai melanggar peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 sehingga perlu diperiksa propam Polda Metro Jaya. Diharapkan dengan pemeriksaan ini dapat diketahui apa motif penyidik ingin memaksa terlapor menyetujui permintaan pelapor yang berstatus pengacara dan tidak punya surat kuasa dari ahli waris di Jerman untuk melaporkan terlapor ke penyidik Polda Metro Jaya.
Semoga masukan penulis ini dapat menjadikan Polri bukan lagi Lembaga Polisi terkorup di Asea Tenggara dan nomor 18 terkorup di dunia. Semoga.
*Penulis Adalah wartawan peliput masalah Polri
Dan praktisi hukum di Jakarta






