Retorika. co. id, Gowa, Sulawesi Selatan, Tim penyidik kejaksaan negeri gowa, melakukan suatu penyidikan dan pemeriksaan Mengenai PENGGELEDAHAN SURAT-SURAT/BENDA/DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA BOS SMP NEGERI 1 PALLANGGA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2017-2023.(28/10/2024)
Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri kabupaten Gowa langsung memasuki ruangan kepala sekolah, di ikuti staf dan guru SMPN 1 Pallangga, bagian tata usaha serta perpustakaan pun tak luput dari penggeledahan Tampak petugas dari tim kejaksaan negeri dengan seksama memeriksa setiap detail dokumen.
Aktifitas tim penyidik penggeledahan di SMP Negeri 1 Pallangga 28 Oktober 2024
Dalam kegiatan tersebut dilakukan sebuah pemeriksaaan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri gowa Nomor : Print – 02/P.4.13/Fd.1/10/2024. Kemudian dalam surat-surat atau dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah pada tahun 2017 s.d tahun 2023 tersebut.
Dalam komentar Kepala kejaksaan negeri (KEJARI) Gowa menyatakan,”Kami tidak akan membiarkan adanya penyelewengan yang merugikan siswa dan mencoreng integritas pendidikan”,ujar KEJARI GOWA dengan tegas.