Retorika.co.id, Takalar – Upaya memperkuat literasi hukum masyarakat kembali digaungkan melalui program talk show “Takalar Cepat Menyapa” yang mengudara di Radio Suara Lipang Bajeng pada Selasa (14/4/2026).
Program yang diinisiasi oleh Bidang Humas Diskominfo-SP Kabupaten Takalar ini mengangkat isu krusial mengenai pemulihan aset kejaksaan, sebagai langkah nyata dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Takalar, Rahmat Hidayat, SH, bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Achmad Imam Lahaya, SH., MH. Dipandu oleh host Dewi, diskusi berlangsung interaktif dengan membedah peran strategis Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam menelusuri, merampas, hingga mengembalikan aset hasil kejahatan kepada pihak yang berhak sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Rahmat Hidayat menekankan bahwa penelusuran aset merupakan jantung dari penegakan hukum modern. Ia menjelaskan bahwa fokusnya tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai kasus lain seperti penipuan, penggelapan, pencurian, hingga tindak pidana perbankan dan ekonomi.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa harta benda yang berkaitan dengan tindak pidana tidak hilang atau disalahgunakan selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan bagian integral dari proses penanganan perkara. Menurutnya, identifikasi aset sejak dini menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap barang bukti yang disita benar-benar berkorelasi dengan tindak pidana yang sedang diproses di pengadilan.
Sementara itu, Achmad Imam Lahaya menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum. Proses eksekusi baru dapat dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.
Sebagai dasar operasional, Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang kemudian ditindaklanjuti oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Tak hanya berfokus pada prosedur formal, Kejaksaan Negeri Takalar juga menunjukkan pendekatan humanis melalui inovasi layanan publik. Melalui program BERBAKTI (Berangkat Antar Barang Bukti) dan layanan Drive Thru Barang Bukti, masyarakat kini dapat mengakses layanan dengan lebih mudah tanpa harus melalui prosedur yang berbelit.
Inovasi ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan transparansi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menutup sesi dialog, diharapkan edukasi melalui siaran radio ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai alur pemulihan aset, masyarakat diharapkan semakin proaktif dan kooperatif dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada keadilan bagi para korban.
(MANSYUR)






